Siapa yang Berhak Mengurus Perpanjangan Merek HKI?

Siapa yang Berhak Mengurus Perpanjangan Merek HKI?

Perpanjangan Merek HKI – Bagi para pelaku usaha, merek bukan sekadar nama atau logo. Merek adalah identitas, reputasi, dan nilai bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Bayangkan jika suatu hari merek yang sudah terkenal tiba-tiba tidak bisa lagi digunakan karena masa perlindungan hukumnya habis. Inilah mengapa perpanjangan merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi hal yang sangat krusial.

Tanpa perpanjangan yang tepat waktu, merek yang sudah didaftarkan bisa saja diambil oleh pihak lain. Ini bukan sekadar kehilangan nama, tetapi juga potensi kehilangan pelanggan dan reputasi bisnis yang sudah susah payah dibangun. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, siapa sebenarnya yang berhak mengurus perpanjangan merek ini?

Siapa yang Berhak Mengurus Perpanjangan Merek HKI?
Siapa yang Berhak Mengurus Perpanjangan Merek HKI?

Pemilik Merek sebagai Pihak Utama

Secara hukum, pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang paling berhak mengurus perpanjangan mereknya. Pemilik bisa berupa individu, perusahaan, atau badan hukum lainnya yang namanya tercantum dalam sertifikat merek.

Sebagai pemilik, ada baiknya memahami kapan masa berlaku merek akan habis. Di Indonesia, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Perpanjangan ini harus dilakukan sebelum masa perlindungan berakhir agar tidak terjadi kehilangan hak atas merek tersebut.

Namun, banyak pemilik merek yang tidak punya cukup waktu atau pengalaman dalam mengurus administrasi hukum yang cukup kompleks. Di sinilah pihak lain bisa mengambil peran dalam membantu proses perpanjangan.

Kuasa Hukum atau Konsultan HKI

Tidak semua pemilik merek punya waktu atau pemahaman yang cukup mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan HKI. Oleh karena itu, pemilik merek bisa menunjuk seorang kuasa hukum atau konsultan HKI untuk mengurus perpanjangan.

Konsultan HKI adalah pihak profesional yang memiliki izin resmi dari DJKI untuk membantu individu atau perusahaan dalam pendaftaran, perpanjangan, hingga perlindungan hukum atas merek. Dengan bantuan konsultan, pemilik merek tidak perlu repot mengurus dokumen, mengawasi tenggat waktu, atau memahami prosedur yang mungkin membingungkan.

Selain itu, konsultan HKI juga bisa membantu dalam melakukan pengecekan status merek sebelum perpanjangan diajukan, memastikan tidak ada kesalahan administrasi, serta memberikan saran jika ada kemungkinan merek mengalami penolakan dalam proses perpanjangan.

Karyawan Perusahaan atau Tim Internal

Bagi perusahaan yang memiliki tim legal atau bagian yang khusus menangani HKI, proses perpanjangan merek bisa dilakukan secara internal. Tim ini biasanya sudah terbiasa dengan prosedur hukum perusahaan dan dapat memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum diajukan ke DJKI.

Keuntungan dari menggunakan tim internal adalah biaya yang lebih terkontrol dan informasi yang lebih mudah diakses oleh pihak perusahaan. Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa tim internal memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup mengenai regulasi merek yang terus berkembang.

Ahli Waris atau Penerus Bisnis

Dalam beberapa kasus, pemilik merek bisa saja meninggal dunia sebelum sempat mengurus perpanjangan mereknya. Dalam kondisi seperti ini, ahli waris atau penerus bisnis berhak untuk mengurus perpanjangan merek yang telah terdaftar.

Agar proses ini berjalan lancar, ada baiknya pemilik merek sejak awal sudah mengantisipasi dengan membuat dokumen legal yang menyatakan siapa yang akan mewarisi merek tersebut jika terjadi sesuatu. Dengan begitu, ahli waris atau penerus bisnis tidak perlu melalui proses yang terlalu rumit saat ingin memperpanjang merek yang sudah ada.

Risiko Jika Perpanjangan Merek Tidak Dilakukan

Banyak pemilik usaha yang merasa bahwa merek mereka akan tetap aman meskipun tidak diperpanjang tepat waktu. Padahal, jika masa perlindungan merek habis dan tidak diperpanjang dalam waktu yang ditentukan, merek tersebut bisa diambil oleh pihak lain.

Bayangkan jika suatu merek yang sudah terkenal di pasaran tiba-tiba digunakan oleh pesaing karena pemilik sebelumnya lalai memperpanjangnya. Ini bisa menjadi bencana bagi bisnis yang sudah berjalan lama.

Selain itu, jika merek didaftarkan ulang oleh pihak lain, pemilik asli tidak bisa serta-merta mengklaim kembali merek tersebut tanpa melalui proses hukum yang panjang dan biaya yang besar. Oleh karena itu, memastikan bahwa perpanjangan dilakukan tepat waktu adalah hal yang sangat penting.

Proses Perpanjangan Merek

Perpanjangan merek di Indonesia sebenarnya cukup sederhana jika dilakukan dengan persiapan yang matang. Pemilik merek atau pihak yang berwenang hanya perlu memastikan bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku merek habis.

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses ini antara lain:

  1. Bukti kepemilikan merek (sertifikat merek)
  2. Surat permohonan perpanjangan
  3. Bukti pembayaran biaya perpanjangan
  4. Surat kuasa jika diwakili oleh konsultan HKI atau pihak lain

Setelah semua dokumen lengkap dan diajukan, DJKI akan memproses perpanjangan tersebut. Jika tidak ada masalah, sertifikat perpanjangan akan diterbitkan, dan merek kembali memiliki perlindungan hukum untuk 10 tahun ke depan.

Jasa Perpanjangan Merek HKI

Perpanjangan merek HKI adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis yang telah dibangun. Pemilik merek adalah pihak utama yang berhak mengurus perpanjangan ini, tetapi prosesnya juga dapat dilakukan oleh konsultan HKI, tim internal perusahaan, atau ahli waris dalam kondisi tertentu. Yang terpenting adalah memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu agar merek tetap aman dari klaim pihak lain.

Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan merek tanpa ribet, Permatamas Indonesia siap membantu. Sebagai penyedia layanan profesional di bidang sertifikasi dan perizinan, kami memastikan bahwa perpanjangan merek Anda berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. Hubungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau melalui WhatsApp di 085777630555 untuk konsultasi lebih lanjut. Jangan biarkan merek Anda kehilangan perlindungan—pastikan proses perpanjangan dilakukan dengan tepat dan aman bersama

 

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID