Siapa yang Berhak Mengurus Pengalihan Merek HKI?

Siapa yang Berhak Mengurus Pengalihan Merek HKI?

Pengalihan Merek HKI – Mengalihkan merek dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan sekadar urusan administratif. Ada aturan main yang harus diikuti dan pihak-pihak yang berhak melakukannya. Bagi pemilik merek, memahami siapa yang bisa mengurus pengalihan merek bisa menghindarkan dari masalah hukum di kemudian hari. Jadi, kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk mengalihkan merek atau menerima pengalihan dari pihak lain, yuk, simak pembahasannya!

Siapa yang Berhak Mengurus Pengalihan Merek HKI?
Siapa yang Berhak Mengurus Pengalihan Merek HKI?

Memahami Pengalihan Merek HKI

Merek adalah aset berharga yang bisa dialihkan kepemilikannya, seperti tanah atau kendaraan. Pengalihan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, misalnya transaksi jual beli, merger perusahaan, warisan, atau bahkan hibah. Namun, tidak semua orang bisa begitu saja mengurus pengalihan merek ini. Ada prosedur yang harus dipenuhi agar sah di mata hukum dan tidak menimbulkan konflik di masa depan.

Dalam praktiknya, pengalihan merek harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar sah secara hukum. Tanpa pendaftaran ini, pengalihan dianggap tidak berlaku dan bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pemilik Sah Merek

Yang paling berhak mengurus pengalihan merek tentu saja adalah pemilik sahnya. Dalam hal ini, pemilik yang tercatat dalam sertifikat merek yang dikeluarkan oleh DJKI adalah pihak utama yang bisa melakukan pengalihan. Jika kamu sebagai pemilik sah ingin menjual atau mengalihkan merek ke pihak lain, kamu harus menyiapkan dokumen resmi yang membuktikan bahwa transaksi tersebut sah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Namun, dalam beberapa kasus, pemilik merek bisa saja berbentuk badan usaha atau perusahaan. Jika merek tersebut terdaftar atas nama perusahaan, maka pihak yang berhak mengurus pengalihan adalah direksi atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh perusahaan. Biasanya, ini diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan atau melalui surat kuasa khusus yang diberikan kepada individu tertentu.

Ahli Waris dalam Pengalihan Merek

Apa yang terjadi jika pemilik merek meninggal dunia? Dalam situasi ini, hak atas merek bisa diwariskan kepada ahli waris yang sah. Pengalihan merek karena warisan tetap harus melewati prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen seperti surat keterangan waris, akta notaris, dan dokumen lain yang mendukung klaim ahli waris sebagai pemilik baru merek tersebut.

Tanpa adanya pengurusan yang benar, bisa saja muncul sengketa di antara para ahli waris. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus pengalihan merek agar tidak menimbulkan konflik hukum di masa depan.

Pihak yang Diberi Kuasa

Pemilik merek juga bisa menunjuk pihak lain untuk mengurus pengalihan atas nama mereka. Ini biasanya dilakukan melalui surat kuasa khusus yang menyatakan bahwa penerima kuasa berhak melakukan tindakan hukum terkait pengalihan merek.

Pihak yang diberi kuasa ini bisa saja seorang individu, pengacara, atau konsultan HKI yang memiliki keahlian dalam bidang kekayaan intelektual. Menggunakan jasa konsultan atau pengacara bisa menjadi pilihan yang lebih praktis, terutama jika kamu tidak ingin repot mengurus administrasi yang cukup rumit.

Namun, ada baiknya berhati-hati dalam memberikan kuasa. Pastikan bahwa pihak yang kamu tunjuk benar-benar dapat dipercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Jangan sampai pengalihan merek malah berujung pada penyalahgunaan kuasa yang bisa merugikan kamu sebagai pemilik sah.

Perusahaan yang Mengakuisisi Merek

Dalam dunia bisnis, pengalihan merek sering terjadi dalam proses merger atau akuisisi perusahaan. Ketika sebuah perusahaan membeli atau bergabung dengan perusahaan lain, merek yang dimiliki oleh perusahaan tersebut juga bisa ikut dialihkan kepemilikannya.

Namun, pengalihan ini tetap harus melalui proses hukum yang jelas. Perusahaan yang mengakuisisi merek harus memastikan bahwa dokumen pengalihan telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan kemudian didaftarkan secara resmi. Jika tidak, merek tersebut bisa menjadi objek sengketa yang akan merugikan bisnis di masa mendatang.

DJKI sebagai Lembaga yang Mengesahkan Pengalihan

Dalam setiap proses pengalihan merek, DJKI berperan sebagai lembaga yang mengesahkan perubahan kepemilikan merek secara resmi. DJKI akan memverifikasi dokumen yang diajukan sebelum menyetujui pengalihan tersebut. Jika dokumen tidak lengkap atau terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka DJKI berhak menolak permohonan pengalihan merek.

Penting untuk memahami bahwa meskipun sudah ada kesepakatan antara pemilik lama dan pemilik baru, pengalihan merek baru dianggap sah setelah DJKI menyetujuinya dan mencatatkan perubahan dalam database mereka. Jadi, kalau kamu ingin mengurus pengalihan merek, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada.

Jasa Pengalihan Merek HKI

Pengalihan merek HKI bukanlah proses yang bisa dilakukan sembarangan. Hanya pemilik sah, ahli waris, pihak yang diberi kuasa, atau perusahaan yang mengakuisisi yang berhak mengurusnya. Selain itu, agar pengalihan merek sah secara hukum, prosesnya harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan dokumen yang lengkap dan sesuai prosedur.

Bagi Anda yang ingin mengurus pengalihan merek dengan mudah dan tanpa risiko hukum, Permatamas Indonesia siap membantu. Sebagai konsultan HKI yang berpengalaman, kami akan memastikan semua proses berjalan lancar, sesuai regulasi, dan tanpa kendala. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami di Permatamas Indonesia, berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hubungi kami melalui WhatsApp di 085777630555 untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengalihan merek HKI Anda!

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID