Solusi Pengalihan Merek untuk SNI Produk Impor – Peraturan sekarang tahun 2025 membawa perubahan besar dalam proses pengajuan sertifikasi SNI untuk produk impor. Salah satu poin terpenting dari regulasi terbaru ini adalah bahwa Sertifikat Merek harus atas nama pabrik sebagai syarat utama dalam pengajuan SNI. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa pihak produsen bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan keamanan produk yang beredar di Indonesia.
Namun di lapangan, banyak distributor di Indonesia yang sebelumnya menjadi pemegang merek produk impor kini menghadapi kendala karena status mereknya tidak sesuai dengan syarat baru tersebut. Kondisi ini membuat kebutuhan akan pengalihan merek dari distributor ke pabrik meningkat secara signifikan. Tanpa pengalihan tersebut, proses sertifikasi SNI tidak dapat dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan administratif.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap solusi pengalihan merek untuk SNI produk impor, mulai dari penjelasan aturan baru, alasan diberlakukannya kebijakan tersebut, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan agar proses pengalihan merek berjalan legal, cepat, dan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Apa Itu SNI Produk Impor dan Kenapa Penting Bagi Pelaku Usaha
SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta lingkungan hidup. Tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia pun wajib memenuhi standar SNI.
Tujuan utama penerapan SNI pada produk impor adalah melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak memenuhi mutu dan keselamatan yang ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi SNI, produk yang masuk ke pasar domestik akan memiliki kualitas yang sama baiknya dengan produk lokal yang sudah tersertifikasi.
Bagi pelaku usaha, terutama distributor dan importir, memiliki sertifikat SNI berarti mendapat kepercayaan dari konsumen dan pemerintah. Produk yang memiliki tanda SNI juga lebih mudah masuk ke rantai distribusi besar, seperti toko ritel nasional atau platform e-commerce resmi.
Namun, sejak awal tahun 2025, terdapat perubahan besar dalam regulasi sertifikasi SNI untuk produk impor yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha.
Aturan Baru SNI: Merek Harus Atas Nama Pabrik
Peraturan sekarang tahun 2025 bahwa untuk mengajukan sertifikasi SNI produk Impor, salah satu syaratnya adalah Sertifikat Merek harus atas nama Pabrik. Peraturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pihak yang benar-benar memproduksi barang tersebut memiliki tanggung jawab penuh terhadap mutu dan keamanan produk yang diajukan untuk sertifikasi SNI.
Pemerintah ingin menegaskan bahwa pihak yang memegang merek dan pihak yang melakukan produksi tidak boleh berbeda entitas dalam konteks pengajuan SNI. Sebelum aturan ini diterapkan, banyak kasus di mana distributor di Indonesia memegang hak merek, sedangkan produksi dilakukan oleh pabrik di luar negeri. Dalam kondisi seperti ini, yang memiliki merek dan yang memproduksi adalah dua pihak berbeda.
Akibatnya, banyak permohonan sertifikasi SNI produk impor ditolak, karena sertifikat merek yang digunakan tidak sesuai dengan pihak yang tercantum sebagai pabrikan di dokumen impor dan sertifikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, distributor yang ingin melanjutkan proses sertifikasi harus melakukan pengalihan merek dari distributor ke pabrik sebagai pemegang sah merek di dokumen resmi.
Masalah Umum yang Dihadapi Distributor Saat Pengajuan SNI
Sejak diberlakukannya regulasi baru ini, banyak distributor di Indonesia mengalami kendala serius saat proses pengajuan SNI untuk produk impor. Beberapa masalah umum yang paling sering muncul di lapangan antara lain:
1. Merek Masih Dipegang Distributor
Sebagian besar merek produk impor yang dipasarkan di Indonesia sebelumnya didaftarkan oleh distributor lokal. Mereka ingin menjaga kontrol terhadap merek dagang yang mereka pasarkan. Namun, dengan aturan baru, status ini justru menjadi hambatan karena sertifikat SNI tidak dapat diajukan atas nama pihak selain pabrikan.
2. Pabrik Tidak Memiliki Hak Atas Merek
Banyak pabrik luar negeri yang tidak memiliki sertifikat merek atas produk yang mereka hasilkan. Akibatnya, proses pengajuan SNI menjadi terhenti karena salah satu syarat utamanya tidak terpenuhi.
3. Kesulitan Administratif dalam Pengalihan Merek
Proses pengalihan merek dari distributor ke pabrik tidak selalu sederhana. Dibutuhkan dokumen legal yang lengkap, seperti surat pernyataan pengalihan hak, perjanjian lisensi, hingga pengesahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
4. Keterlambatan Pengurusan Dokumen
Karena perubahan aturan ini tergolong baru, banyak pelaku usaha belum siap dengan penyesuaian administratifnya. Beberapa bahkan baru menyadari aturan ini setelah permohonan SNI mereka ditolak.

Mengapa Merek Distributor Harus Dialihkan ke Pabrik
Kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) ingin memastikan bahwa pabrikan memiliki tanggung jawab penuh terhadap mutu produk.
Ada beberapa alasan utama mengapa merek distributor kini wajib dialihkan ke pabrik dalam konteks SNI produk impor:
1. Kepastian Tanggung Jawab Produk
Pabrik sebagai produsen harus bertanggung jawab jika ditemukan cacat mutu atau masalah keamanan produk. Hal ini sulit dilakukan bila merek dimiliki pihak ketiga (distributor).
2. Transparansi Asal Produk
Dengan merek atas nama pabrik, pemerintah dapat melacak sumber dan proses produksi dengan lebih jelas, sehingga menjamin keaslian dan standar kualitas produk.
3. Konsistensi Regulasi Internasional
Di banyak negara, prinsip serupa juga berlaku. Sertifikat standar mutu dan keamanan biasanya melekat pada produsen, bukan pada distributor.
4. Menghindari Penyalahgunaan Merek
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menghindari adanya praktik pemasaran produk impor di bawah merek yang tidak sesuai dengan pabrik aslinya.
Prosedur Pengalihan Merek dari Distributor ke Pabrik
Proses pengalihan merek dari distributor ke pabrik merupakan langkah penting agar produk impor dapat memenuhi syarat sertifikasi SNI. Secara umum, tahapan pengalihan merek dilakukan sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen Awal
Distributor dan pabrik harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
• Sertifikat merek yang masih aktif.
• Surat pernyataan atau perjanjian pengalihan hak merek.
• Identitas kedua belah pihak (distributor dan pabrik).
• Dokumen hukum perusahaan.
2. Penandatanganan Akta atau Surat Pengalihan
Proses ini biasanya dilakukan di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum. Isi surat pengalihan harus mencantumkan informasi merek, nomor sertifikat, serta kesepakatan kedua belah pihak.
3. Pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Setelah semua dokumen lengkap, permohonan pengalihan hak merek diajukan secara resmi ke DJKI. Pihak DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses administrasi untuk memperbarui data kepemilikan merek.
4. Terbitnya Sertifikat Merek atas Nama Pabrik
Jika proses disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek baru atas nama pabrik sebagai pemegang hak. Dokumen inilah yang nantinya digunakan sebagai syarat utama pengajuan sertifikasi SNI produk impor.
5. Pengajuan Sertifikasi SNI
Setelah pengalihan merek selesai, pabrik atau pihak yang ditunjuk dapat mengajukan sertifikasi SNI dengan melampirkan dokumen merek yang sudah diperbarui.
Dampak Positif Pengalihan Merek terhadap Sertifikasi SNI
Meski pada awalnya terlihat merepotkan, sebenarnya pengalihan merek dari distributor ke pabrik membawa banyak manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat, baik distributor, pabrik, maupun konsumen.
1. Mempercepat Persetujuan Sertifikasi SNI
Dengan sertifikat merek yang sesuai dengan nama pabrik, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan tidak ada lagi penolakan administratif.
2. Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Konsumen
Produk impor dengan merek resmi milik pabrik lebih dipercaya karena dinilai memiliki kontrol penuh terhadap proses produksi dan jaminan kualitas.
3. Menghindari Sengketa Hukum
Adanya kepastian hukum tentang siapa pemegang hak atas merek mencegah potensi sengketa antara distributor dan pabrik di kemudian hari.
4. Memperkuat Kerjasama Bisnis Jangka Panjang
Pengalihan merek dapat disertai perjanjian kerja sama baru antara distributor dan pabrik untuk menjamin hak distribusi eksklusif di wilayah tertentu.
Jasa Pengalihan Merek Untuk Pemenuhan SNI Produk Impor
Bagi banyak distributor di Indonesia, proses pengalihan merek ini sering kali menjadi kendala utama dalam proses pengajuan sertifikasi SNI. Dokumen yang kompleks, bahasa hukum yang rumit, serta prosedur administratif di DJKI dapat memakan waktu lama jika dilakukan sendiri.
Di sinilah pentingnya menggunakan layanan profesional pengalihan merek seperti yang disediakan oleh PERMATAMAS — Jasa berpengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perizinan produk impor.
Jasa Pengalihan Merek kami :
• Pemeriksaan status merek di DJKI,
• Pembuatan surat pengalihan dan perjanjian hukum,
• Pengurusan administrasi pengalihan merek di DJKI,
• Konsultasi terkait strategi pendaftaran ulang dan perlindungan merek di masa depan,
• Pendampingan dalam proses sertifikasi SNI setelah pengalihan selesai.
Dengan layanan yang cepat, legal, dan sesuai prosedur, kami memastikan proses pengalihan merek berjalan lancar, sehingga produk impor Anda dapat segera memenuhi syarat sertifikasi SNI sesuai peraturan tahun 2025.
Peraturan Merek Sertifikasi SNI
Peraturan sekarang tahun 2025 membawa perubahan besar bagi pelaku usaha impor di Indonesia. Dengan adanya syarat baru bahwa Sertifikat Merek harus atas nama Pabrik untuk pengajuan sertifikasi SNI produk impor, para distributor perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka.
Langkah terbaik adalah melakukan pengalihan merek dari distributor ke pabrik secara resmi agar proses sertifikasi berjalan tanpa hambatan.
Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dalam proses ini, PERMATAMAS siap membantu dengan layanan pengalihan merek profesional dan terpercaya.
Dengan pengalihan merek yang benar, produk Anda bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga semakin kuat secara legal dan dipercaya di pasar Indonesia.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
