Apa Itu Pengalihan Merek

Apa Itu Pengalihan Merek – Dalam dunia bisnis, merek adalah aset penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi. Merek tidak hanya menjadi identitas suatu produk atau perusahaan, tetapi juga bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Pengalihan merek ini sering terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli merek, kerja sama bisnis, atau restrukturisasi perusahaan.

Secara hukum, pengalihan merek berarti memindahkan hak atas kepemilikan merek dari pemegang lama kepada pemilik baru yang sah. Proses ini diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), agar status hukum merek tetap jelas dan memiliki kekuatan perlindungan yang sah di mata negara. Dengan melakukan pengalihan secara resmi, pemilik baru dapat menggunakan merek tersebut untuk kegiatan komersial tanpa risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, proses pengalihan merek juga penting untuk menjaga transparansi dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika pengalihan dilakukan tanpa pencatatan di DJKI, maka secara hukum merek masih dianggap dimiliki oleh pihak lama. Karena itu, setiap transaksi atau perjanjian yang melibatkan merek sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan pendaftaran pengalihan yang sah.

Syarat Pengalihan Merek

Agar pengalihan merek dapat disetujui oleh DJKI, diperlukan beberapa dokumen penting yang harus disiapkan dengan benar. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa proses pengalihan dilakukan secara legal dan disetujui oleh kedua pihak.

Adapun syarat pengalihan merek meliputi:
• Sertifikat Merek
Dokumen utama yang menunjukkan bahwa merek telah resmi terdaftar dan dimiliki oleh pihak yang akan mengalihkan. Tanpa sertifikat, pengalihan tidak bisa dilakukan.

• Akta Notaris Pengalihan Merek
Akta ini menjadi bukti sah bahwa pemilik lama telah setuju untuk memindahkan hak atas merek kepada pemilik baru. Akta harus dibuat oleh notaris yang berwenang.

• KTP Pemohon
Digunakan untuk memastikan identitas pihak penerima pengalihan sesuai dengan data pada akta notaris.

• Legalitas Perusahaan (jika pemohon berbentuk badan usaha)
Meliputi akta pendirian, NPWP, dan dokumen legal lainnya yang menunjukkan eksistensi perusahaan secara hukum.

Selain memenuhi syarat di atas, pastikan semua dokumen telah di-scan dengan jelas dan diunggah melalui akun DJKI. Dokumen yang buram, tidak lengkap, atau tidak sesuai data akan menyebabkan penolakan atau revisi dari sistem. Oleh karena itu, persiapan administrasi yang rapi menjadi kunci agar proses pengalihan merek berjalan lancar.

Sebagai tambahan, seluruh dokumen harus memiliki kesesuaian antara nama pemilik di sertifikat dan akta pengalihan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat menunda proses pencatatan di DJKI.

Biaya Pengalihan Merek

Bicara soal biaya, pengalihan merek termasuk dalam kategori layanan resmi DJKI dan memiliki tarif yang sudah diatur oleh pemerintah. Biaya ini dikenakan untuk proses pencatatan perubahan kepemilikan merek yang dilakukan melalui sistem daring.

Berdasarkan ketentuan resmi, biaya pengalihan merek adalah Rp 700.000 per pengajuan. Biaya ini termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan wajib dibayarkan melalui kanal resmi DJKI. Pembayaran dilakukan setelah formulir pengalihan merek diisi dengan lengkap dan semua dokumen pendukung telah diunggah.

Namun, meskipun nominalnya terlihat sederhana, banyak pemohon yang kesulitan dalam proses pengisian data, pembuatan akta notaris, hingga unggah dokumen di portal DJKI. Karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS Indonesia untuk membantu seluruh proses administrasi, memastikan data valid, dan menghindari penolakan akibat kesalahan teknis. Dengan begitu, proses pengalihan bisa selesai tepat waktu tanpa revisi atau perbaikan berulang.

Apa Itu Pengalihan Merek
Apa Itu Pengalihan Merek

Berapa Lama Proses Pengalihan Merek

Proses pengalihan merek di DJKI memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan ketepatan pengajuan data. Umumnya, waktu yang dibutuhkan berkisar antara 2 hingga 3 bulan sejak berkas diterima oleh sistem DJKI.

Proses ini mencakup tahapan verifikasi, pemeriksaan kesesuaian data, dan validasi hukum oleh petugas DJKI. Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada revisi, pengalihan akan disetujui, dan sistem akan menerbitkan surat pencatatan pengalihan merek atas nama pemilik baru.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara akta notaris dan sertifikat merek, maka DJKI akan meminta perbaikan. Karena itu, akurasi data dan kejelasan dokumen menjadi faktor utama agar waktu pengurusan tidak melampaui estimasi normal.

Kendala Pengalihan Merek

Meski terlihat sederhana, proses pengalihan merek sering menemui berbagai kendala administratif dan teknis. Banyak pemohon yang tidak menyadari detail kecil yang bisa menyebabkan penolakan atau revisi berulang dari DJKI.

Pertama, kendala umum yang sering terjadi adalah dokumen pemohon tidak diunggah secara lengkap. Banyak yang lupa mengunggah akta pengalihan, KTP, atau sertifikat merek dalam satu berkas PDF. Selain itu, sistem DJKI kadang menolak berkas jika ukurannya terlalu besar atau formatnya tidak sesuai.

Kedua, nama pemilik pada sertifikat merek tidak sama dengan nama di akta notaris pengalihan. Hal ini sering terjadi ketika merek terdaftar atas nama individu, sementara akta dibuat atas nama perusahaan, atau sebaliknya. DJKI akan menolak berkas dengan ketidaksesuaian ini sampai revisi dilakukan.

Ketiga, pemohon tidak membayar biaya resmi PNBP sebesar Rp 700.000. Tanpa bukti pembayaran resmi, pengajuan tidak akan diproses lebih lanjut oleh sistem DJKI. Oleh sebab itu, penting memastikan seluruh langkah administratif, termasuk pembayaran, dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Dengan memahami kendala tersebut, Anda bisa mengantisipasi kesalahan sejak awal agar proses pengalihan merek berjalan lancar. Bila perlu, percayakan prosesnya pada pihak berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia untuk menghindari revisi dan keterlambatan.

Bagaimana Cara Mengecek Kalau Merek Sudah Dialihkan

Setelah proses pengalihan merek disetujui oleh DJKI, status kepemilikan merek bisa dicek secara daring melalui situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Langkah-langkahnya cukup mudah:
1. Masuk ke situs PDKI.
2. Ketik nama merek yang telah dialihkan di kolom pencarian.
3. Klik hasil yang sesuai untuk melihat data lengkap.
4. Pada bagian pemilik (owner), pastikan nama yang tertera sudah sesuai dengan pihak penerima pengalihan.

Jika nama yang muncul masih nama pemilik lama, artinya proses pengalihan belum tercatat atau sedang dalam tahap verifikasi. Dalam hal ini, Anda bisa menghubungi konsultan HKI atau pihak DJKI untuk memantau progres pengajuannya.

Jasa Pengurusan Pengalihan Merek

Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses pengalihan mereknya berjalan cepat, aman, dan tanpa kendala, menggunakan jasa profesional adalah solusi yang paling efisien. Salah satu penyedia layanan terpercaya adalah PERMATAMAS Indonesia, konsultan berpengalaman di bidang pengurusan pendaftaran dan pengalihan merek HKI.

PERMATAMAS telah membantu banyak klien, baik perorangan maupun perusahaan, dalam menangani proses legalitas merek dari awal hingga selesai. Tim ahli hukum dan administrasi kami memahami detail teknis pengajuan, sehingga risiko revisi bisa ditekan seminimal mungkin.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Proses cepat dan transparan, semua tahapan terpantau jelas.
• Didampingi oleh tim hukum yang berpengalaman di bidang kekayaan intelektual.
• Konsultasi gratis sebelum pengajuan, untuk memastikan data Anda sesuai ketentuan DJKI.
• Garansi uang kembali 100% apabila terjadi penolakan karena kesalahan tim.
• Layanan full service: mulai dari pembuatan akta notaris, pengajuan DJKI, hingga terbit sertifikat pengalihan.

Dengan dukungan tim profesional dan sistem kerja yang efisien, PERMATAMAS siap membantu Anda menyelesaikan pengalihan merek secara resmi, cepat, dan legal sesuai prosedur pemerintah.

Pentignya Pengalihan Merek

Pengalihan merek adalah proses hukum penting untuk memindahkan hak kepemilikan merek secara sah dari satu pihak ke pihak lain. Prosedur ini wajib dicatat di DJKI agar memiliki kekuatan hukum dan melindungi pemilik baru dari potensi sengketa.

Prosesnya memang memerlukan ketelitian — mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengajuan online ke DJKI — tapi dengan persiapan dokumen yang tepat dan pendampingan profesional, semua bisa berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pengalihan merek, serahkan pada PERMATAMAS Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan merek resmi di seluruh Indonesia.
Kunjungi www.merekhki.com untuk konsultasi gratis dan pastikan merek Anda terlindungi dengan sah dan aman.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

jasa urus izin edar pkrt

Pengalihan Merek Karena Jual Beli Waris

Pengalihan Merek Karena Jual Beli Waris
Pengalihan Merek Karena Jual Beli Waris

Pengalihan Merek Karena Jual Beli Waris – Dalam dunia bisnis, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga aset berharga yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Seiring berjalannya waktu, merek dapat mengalami pengalihan kepemilikan karena berbagai alasan, salah satunya melalui proses jual beli maupun pewarisan (waris). Lalu, bagaimana sebenarnya proses pengalihan merek karena jual beli dan waris? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Pengalihan Merek?

Pengalihan merek adalah proses hukum di mana hak atas suatu merek berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Pengalihan ini bisa terjadi melalui beberapa cara, seperti jual beli, hibah, pewarisan, merger perusahaan, atau sebab-sebab lain yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pemilik baru yang menerima pengalihan akan mendapatkan hak dan tanggung jawab penuh atas penggunaan merek tersebut, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga : Jasa Perpanjang Merek HKI Pengalaman

Pengalihan Merek Karena Jual Beli

Dalam konteks jual beli, merek dapat dipindahtangankan dari pemilik awal kepada pembeli melalui kesepakatan resmi. Proses jual beli ini harus disertai perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kejelasan identitas merek, keabsahan hak atas merek, serta adanya pembayaran harga jual yang disepakati.
Setelah proses jual beli selesai, penting untuk segera mendaftarkan perubahan kepemilikan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM agar pengalihan tersebut tercatat secara resmi. Tanpa pencatatan ini, pembeli belum diakui secara hukum sebagai pemilik baru merek, yang tentu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait hak penggunaan atau perlindungan hukum atas merek.

Pengalihan Merek Karena Waris

Selain melalui jual beli, merek juga bisa beralih kepemilikan karena warisan. Jika pemilik merek meninggal dunia, hak atas merek dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah. Pewarisan merek ini bersifat otomatis berdasarkan hukum waris yang berlaku, namun tetap harus dilakukan pencatatan perubahan pemilik di DJKI.
Ahli waris harus mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak merek dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti akta kematian, bukti sebagai ahli waris (misalnya surat keterangan ahli waris atau akta waris), serta sertifikat merek yang dimiliki. Proses ini penting untuk melindungi hak ahli waris dan memastikan kelangsungan penggunaan merek secara sah.

Baca juga : Jasa Sanggah Merek HKI Terpercaya

Pentingnya Pencatatan Pengalihan Merek

Baik dalam kasus jual beli maupun warisan, pencatatan pengalihan merek di DJKI sangat penting untuk menjaga kepastian hukum. Dengan pencatatan resmi, hak kepemilikan baru atas merek dapat dibuktikan dan dilindungi dari klaim pihak lain. Selain itu, pencatatan ini juga berguna untuk memperjelas posisi hukum dalam hal terjadi sengketa atau persaingan usaha yang melibatkan penggunaan merek.
Tanpa pencatatan, pengalihan hak merek dianggap tidak sempurna, dan bisa berisiko besar, baik dari sisi legalitas maupun bisnis. Misalnya, pihak ketiga bisa saja mengajukan keberatan atau mengklaim hak atas merek tersebut karena nama pemilik belum diperbarui dalam database resmi DJKI.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengalihan Merek

Agar proses pengalihan merek berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:

1. Surat permohonan pencatatan pengalihan hak merek
2. Surat pernyataan pengalihan hak bermeterai
3. Akta Notaris Perjanjian jual beli (untuk pengalihan karena jual beli)
4. Surat keterangan ahli waris/akta waris (untuk pengalihan karena waris)
5. Sertifikat merek asli
6. Identitas para pihak (KTP, NPWP)

Pastikan semua dokumen dilengkapi dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DJKI untuk menghindari penolakan atau keterlambatan dalam proses pencatatan.

Baca juga : Jasa Pendaftaran Merek HKI Mudah dan Cepat

Kenapa Pengalihan Merek Karena Jual Beli Waris Penting

Pengalihan merek karena jual beli dan waris adalah hal yang umum terjadi dalam dunia usaha. Namun, prosesnya tidak boleh dianggap remeh. Pengalihan yang sah dan tercatat resmi sangat penting untuk menjaga perlindungan hukum atas merek serta menjaga kontinuitas bisnis. Baik melalui transaksi jual beli maupun karena warisan, pastikan seluruh prosedur administrasi dijalankan dengan benar.
Kalau Anda merasa proses pengalihan merek ini rumit atau khawatir ada kesalahan administrasi, serahkan saja pada tenaga profesional!

Baca juga : Jasa Pengalihan Merek HKI Terpercaya

Percayakan Pengalihan Merek Anda kepada PERMATAMAS!

PERMATAMAS hadir sebagai partner tepercaya dalam urusan pengurusan pengalihan merek, baik karena jual beli maupun waris. Dengan pengalaman luas di bidang pendaftaran, peralihan, hingga perlindungan merek HKI, kami siap membantu Anda menyelesaikan proses dengan cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungi PERMATAMAS sekarang juga untuk konsultasi gratis dan dapatkan layanan terbaik dalam pengurusan merek Anda!

📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

PERMATAMAS Juga Melayani : Jasa Pendirian PT | Jasa Pendirian CV | Jasa Pendirian Yayasan | Jasa Pendirian Koperasi | Jasa Izin Kosmetik | Jasa Izin Edar PKRT | Jasa Sertifikasi Halal, www.permatamas.co.id

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID