Jika Merek HKI Ditolak, Apakah Uang Kembali

Jika Merek HKI Ditolak, Apakah Uang Kembali – Penolakan pendaftaran merek HKI sering menjadi pertanyaan besar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan brand baru. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah biaya pendaftaran merek bisa dikembalikan jika permohonan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertanyaan ini wajar, mengingat proses pendaftaran merek memerlukan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang cukup panjang.

Secara umum, biaya pendaftaran merek tidak dapat dikembalikan apabila permohonan ditolak karena alasan substantif. Biaya yang dibayarkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk seluruh rangkaian proses administratif dan pemeriksaan merek. Artinya, sejak permohonan diajukan dan diproses, biaya tersebut sudah dianggap digunakan, terlepas dari hasil akhirnya disetujui atau ditolak.

Namun, penting dipahami bahwa penolakan merek tidak selalu berarti kerugian tanpa solusi. Pemohon tetap memiliki sejumlah opsi lanjutan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin penting yang perlu diketahui sebelum dan sesudah mengajukan permohonan merek antara lain:
• Biaya pendaftaran merek merupakan biaya layanan negara
• Penolakan dapat terjadi karena faktor kemiripan atau pelanggaran aturan
• Tersedia mekanisme tanggapan dan banding
• Penelusuran merek sejak awal dapat menekan risiko penolakan

Pemahaman sejak awal mengenai konsekuensi biaya dan prosedur ini menjadi langkah penting agar pelaku usaha tidak salah persepsi saat mengajukan pendaftaran merek HKI.

Apakah Biaya Pendaftaran Merek HKI Bisa Dikembalikan?

Pertanyaan mengenai pengembalian biaya pendaftaran merek HKI sering muncul setelah pemohon menerima surat penolakan dari DJKI. Jawaban singkatnya, biaya pendaftaran merek tidak dikembalikan jika permohonan ditolak karena alasan substantif. Hal ini berlaku baik untuk pendaftaran secara online maupun melalui kuasa.

Biaya yang dibayarkan pada saat pendaftaran merupakan PNBP yang dialokasikan untuk berbagai tahapan proses, mulai dari pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, hingga pengumuman merek. Karena seluruh proses tersebut tetap dijalankan oleh DJKI, biaya dianggap telah digunakan meskipun hasil akhirnya adalah penolakan.

Meski demikian, terdapat pengecualian terbatas yang memungkinkan pengembalian biaya, namun bukan karena penolakan merek. Beberapa kondisi yang perlu dipahami pemohon antara lain:
• Terjadi kesalahan pembayaran atau pembayaran ganda
• Nominal pembayaran tidak sesuai dengan tagihan resmi
• Permohonan belum terinput dan masih berstatus draft
• Proses pembayaran gagal namun dana terpotong

Di luar kondisi tersebut, pengajuan refund tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, calon pemohon sangat disarankan memahami risiko sejak awal serta memastikan data dan merek yang diajukan sudah melalui proses penelusuran yang matang.

Alasan DJKI Tidak Mengembalikan Biaya PNBP Pendaftaran Merek

Tidak dikembalikannya biaya PNBP pendaftaran merek bukan tanpa dasar. DJKI memiliki alasan hukum dan administratif yang jelas dalam menerapkan kebijakan tersebut. Prinsip utama yang digunakan adalah bahwa PNBP merupakan biaya atas layanan yang telah diberikan, bukan biaya atas hasil.

Sejak permohonan masuk ke sistem DJKI, instansi terkait telah menjalankan serangkaian pekerjaan pemerintahan. Proses ini membutuhkan sumber daya, tenaga pemeriksa, serta sistem pendukung, sehingga biaya tetap dibebankan kepada pemohon meskipun merek akhirnya ditolak.

Beberapa alasan utama mengapa biaya PNBP tidak dapat dikembalikan antara lain:
1. Proses pemeriksaan administratif telah dilakukan
2. Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek tetap berjalan
3. Penelusuran dan penilaian kemiripan merek sudah dilakukan
4. Penggunaan sistem dan sumber daya negara
5. PNBP bersifat layanan, bukan jaminan hasil

Dengan memahami alasan ini, pemohon diharapkan tidak lagi menganggap biaya pendaftaran sebagai “uang jaminan lolos”, melainkan sebagai biaya proses hukum yang wajib dipenuhi.

jasa pendaftaran merek hki, sanggah, banding merek hki
jasa pendaftaran merek hki, sanggah, banding merek hki

Jenis Penolakan Merek yang Membuat Biaya Hangus

Tidak semua penolakan merek terjadi karena kesalahan administratif. Sebagian besar penolakan justru bersifat substantif, yang secara otomatis membuat biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan. Jenis penolakan ini berkaitan langsung dengan kelayakan merek secara hukum.

Penolakan substantif umumnya terjadi karena merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar. Selain itu, merek yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, atau ketertiban umum juga berpotensi ditolak.

Beberapa jenis penolakan merek yang menyebabkan biaya hangus antara lain:
• Merek memiliki kemiripan dengan merek terdaftar
• Merek bersifat deskriptif atau tidak memiliki daya pembeda
• Merek menyesatkan konsumen
• Merek melanggar norma hukum atau kesusilaan

Penolakan dengan alasan-alasan tersebut tidak membuka ruang pengembalian biaya, namun pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan tanggapan, banding, atau upaya hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Kondisi Tertentu di Mana Biaya Pendaftaran Bisa Direfund

Meskipun pada prinsipnya biaya pendaftaran merek HKI tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemohon mengajukan pengembalian dana atau refund. Namun perlu ditegaskan, refund ini bukan karena penolakan merek, melainkan karena adanya kesalahan teknis atau administratif dalam proses pembayaran.

Refund biasanya berkaitan langsung dengan mekanisme pembayaran PNBP, bukan pada substansi pemeriksaan merek. Oleh karena itu, pemohon wajib memahami bahwa pengajuan pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila proses pemeriksaan oleh DJKI belum berjalan atau terjadi kekeliruan yang dapat dibuktikan secara administratif.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pengajuan refund antara lain:
• Terjadi pembayaran ganda untuk satu permohonan yang sama
• Nominal pembayaran tidak sesuai dengan kode billing resmi
• Pembayaran berhasil, tetapi permohonan belum terinput ke sistem DJKI
• Terjadi gangguan sistem perbankan atau DJKI yang terverifikasi

Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan refund melalui mekanisme resmi dengan melampirkan bukti pembayaran dan kronologi kejadian. Proses pengembalian dana biasanya memerlukan waktu dan verifikasi tambahan, sehingga ketelitian sejak awal pembayaran menjadi faktor penting untuk menghindari kerugian.

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Permohonan Merek Ditolak

Penolakan permohonan merek bukan akhir dari segalanya. DJKI memberikan ruang hukum bagi pemohon untuk melakukan berbagai langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mempertahankan merek yang diajukan apabila masih memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal pertama yang perlu dilakukan pemohon adalah memahami alasan penolakan secara menyeluruh. Surat penolakan dari DJKI biasanya memuat dasar hukum dan pertimbangan pemeriksa. Dari dokumen inilah pemohon dapat menentukan strategi lanjutan yang paling tepat, apakah melalui tanggapan, banding, atau pendaftaran ulang.

Beberapa langkah yang dapat ditempuh jika permohonan merek ditolak antara lain:
1. Mempelajari secara detail alasan penolakan DJKI
2. Menyusun dan mengajukan tanggapan atas usulan penolakan
3. Menyertakan bukti pembanding atau argumen hukum pendukung
4. Mengajukan banding jika tanggapan tidak diterima
5. Menyiapkan alternatif merek atau desain ulang jika diperlukan

Langkah-langkah tersebut harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan atau kesalahan prosedur dapat menghilangkan hak pemohon untuk melanjutkan upaya hukum.

Prosedur Banding dan Upaya Hukum Setelah Penolakan Merek

Apabila tanggapan atas usulan penolakan tidak diterima oleh DJKI, pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan banding merek. Banding diajukan kepada Komisi Banding Merek sebagai lembaga independen yang menilai ulang keputusan pemeriksa merek.

Proses banding ini bersifat formal dan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat. Pemohon wajib menyusun memori banding yang menjelaskan alasan ketidaksetujuan terhadap penolakan, disertai bukti pendukung yang relevan. Banding harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar dapat diterima secara administratif.

Beberapa tahapan penting dalam proses banding dan upaya hukum lanjutan antara lain:
• Pengajuan permohonan banding dalam batas waktu yang ditentukan
• Penyusunan memori banding yang sistematis dan berbasis hukum
• Pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek
• Pengambilan keputusan banding yang bersifat final administratif

Apabila hasil banding tetap menolak permohonan merek, pemohon masih dapat menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Niaga. Namun, jalur ini memerlukan pertimbangan matang karena menyangkut waktu, biaya, dan risiko hukum lanjutan.

Cara Menghindari Penolakan Merek agar Tidak Rugi Biaya

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati, termasuk dalam pendaftaran merek HKI. Penolakan merek tidak hanya berdampak pada waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, langkah preventif sebelum mengajukan permohonan menjadi kunci utama.

Salah satu penyebab utama penolakan merek adalah kurangnya penelusuran awal. Banyak pemohon mengajukan merek tanpa mengetahui adanya merek lain yang serupa atau memiliki persamaan pada pokoknya. Padahal, penelusuran merek dapat membantu menilai peluang diterima sejak awal.

Beberapa cara efektif untuk menghindari penolakan merek antara lain:
• Melakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum mendaftar
• Memilih nama merek yang memiliki daya pembeda kuat
• Menghindari penggunaan istilah umum atau deskriptif
• Memastikan kelas merek sesuai dengan jenis usaha

Dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, risiko penolakan dapat ditekan secara signifikan. Hal ini tidak hanya melindungi biaya pendaftaran, tetapi juga mempercepat proses memperoleh perlindungan hukum atas merek usaha.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ 

1. Apakah uang pendaftaran merek HKI kembali jika ditolak?
Tidak. Jika merek ditolak karena alasan substantif oleh DJKI, biaya pendaftaran (PNBP) tidak dapat dikembalikan.

2. Mengapa biaya pendaftaran merek tidak bisa dikembalikan?
Karena biaya tersebut digunakan untuk proses administratif dan pemeriksaan merek, terlepas dari hasil akhirnya.

3. Apakah semua penolakan merek membuat biaya hangus?
Ya, penolakan substantif seperti kemiripan merek atau tidak memiliki daya pembeda menyebabkan biaya hangus.

4. Kapan biaya pendaftaran merek bisa direfund?
Refund hanya dapat diajukan jika terjadi kesalahan pembayaran, pembayaran ganda, atau permohonan belum terinput ke sistem DJKI.

5. Apakah bisa mengajukan banding jika merek ditolak?
Bisa. Pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek sesuai batas waktu yang ditentukan.

6. Berapa lama waktu mengajukan tanggapan atas penolakan merek?
Pemohon memiliki waktu sekitar 30 hari sejak diterbitkannya surat usulan penolakan untuk mengajukan tanggapan.

7. Jika banding ditolak, apakah masih ada upaya hukum lain?
Masih ada. Pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. Apa penyebab paling umum penolakan merek HKI?
Penyebab umum meliputi kemiripan dengan merek terdaftar, merek deskriptif, dan tidak memiliki daya pembeda.

9. Bagaimana cara menghindari penolakan merek agar tidak rugi biaya?
Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu, pilih nama merek yang unik, dan pastikan kelas merek sesuai usaha.

10. Apakah menggunakan jasa profesional bisa mengurangi risiko penolakan?
Ya. Pendampingan profesional membantu analisis merek sejak awal sehingga risiko penolakan dapat ditekan.

Penyebab Merek HKI Ditolak

Penyebab Merek HKI DitolakMendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produk atau jasanya secara hukum. Namun, tidak semua pengajuan merek dapat diterima. Banyak pemohon yang mengalami penolakan karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penolakan ini sering kali disebabkan oleh faktor yang sebenarnya bisa dihindari jika pemohon memahami aturan dasar sebelum mengajukan pendaftaran.

Agar tidak mengalami hal serupa, pelaku usaha perlu mengetahui apa saja yang menjadi alasan umum penolakan merek oleh DJKI. Dengan memahami penyebab penolakan, pemohon dapat melakukan perbaikan sejak awal dan memastikan bahwa merek yang diajukan benar-benar memenuhi syarat perlindungan hukum. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara mendalam tujuh penyebab utama penolakan merek HKI beserta tips agar permohonan merek Anda tidak ditolak.

Merek Memiliki Kesamaan dengan Merek Terdaftar Sebelumnya

Salah satu penyebab paling umum mengapa merek HKI ditolak adalah karena memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu di DJKI. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Merek, DJKI berhak menolak permohonan apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar. Persamaan ini bisa berupa nama, logo, bentuk tulisan, warna, atau kombinasi elemen lainnya.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin mendaftarkan merek “PERMATAMAS” untuk produk pembersih rumah tangga, sedangkan sudah ada merek “PERMATAMAS” yang terdaftar di kelas yang sama, maka DJKI kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut karena dianggap memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk menghindarinya, pemohon perlu melakukan pencarian merek terlebih dahulu di database resmi DJKI sebelum mengajukan pendaftaran.

Dengan melakukan pencarian awal, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek yang diajukan benar-benar unik dan belum digunakan oleh pihak lain. Hal ini juga membantu menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Jika Anda merasa kesulitan melakukan riset merek, Anda bisa menggunakan bantuan jasa daftar merek berpengalaman yang akan membantu memastikan merek Anda aman dan layak didaftarkan.

Merek Mengandung Unsur yang Bersifat Umum atau Deskriptif

Merek yang bersifat deskriptif atau terlalu umum juga tidak dapat diterima oleh DJKI. Maksudnya, merek yang hanya menjelaskan fungsi, jenis, atau sifat dari barang dan jasa yang ditawarkan dianggap tidak memiliki daya pembeda. Misalnya, seseorang yang ingin mendaftarkan merek “SABUN BERSIH” untuk produk pembersih tidak akan diterima, karena nama tersebut hanya menggambarkan fungsi produknya, bukan identitas uniknya.

Merek yang terlalu deskriptif tidak dapat memberikan pembeda yang jelas antara satu produk dengan produk lain di pasar. DJKI menilai bahwa merek semacam ini tidak bisa menjadi indikator asal-usul komersial suatu produk. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memilih nama yang unik, kreatif, dan tidak langsung menggambarkan jenis barang atau jasanya.

Sebaiknya gunakan nama yang memiliki nilai khas dan mudah diingat oleh konsumen. Contohnya, merek “XXXXCLEAN” atau “CLEANXXXX” memiliki karakter unik dan daya pembeda yang kuat dibandingkan kata “SABUN BERSIH”. Untuk membantu memilih nama merek yang tepat dan memenuhi syarat hukum, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan jasa pendaftaran merek profesional yang memahami strategi branding sekaligus regulasi DJKI.

Penyebab Merek HKI Ditolak
Penyebab Merek HKI Ditolak

Merek Mengandung Unsur yang Bertentangan dengan Moral dan Hukum

DJKI secara tegas menolak permohonan merek yang mengandung unsur yang bertentangan dengan kesusilaan, agama, dan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 20 huruf (a) Undang-Undang Merek. Contoh merek yang akan ditolak adalah merek yang mengandung kata-kata vulgar, simbol pornografi, hinaan terhadap kelompok tertentu, atau penggunaan nama agama secara tidak pantas.

Penolakan semacam ini bertujuan menjaga ketertiban sosial dan melindungi nilai-nilai moral masyarakat.

Merek merupakan elemen publik yang bisa dilihat dan digunakan oleh siapa saja, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan tidak ada unsur yang menyinggung atau meresahkan.

Selain itu, DJKI juga menolak merek yang bertentangan dengan hukum atau digunakan untuk menutupi kegiatan ilegal. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan nama dan logo mereknya sopan, etis, dan tidak menyinggung pihak mana pun. Langkah ini tidak hanya memperlancar proses pendaftaran, tetapi juga meningkatkan citra positif merek di mata konsumen.

Merek Mengandung Unsur Penipuan atau Menyesatkan Konsumen

Penyebab lain yang sering membuat pendaftaran merek ditolak adalah karena merek dianggap menyesatkan konsumen. Misalnya, sebuah merek yang mencantumkan kata “ORGANIC” padahal produknya tidak mengandung bahan organik, atau menggunakan nama “IMPORTED” padahal barang tersebut diproduksi di dalam negeri.

Merek seperti ini dianggap menipu masyarakat karena memberikan informasi yang tidak benar mengenai asal, kualitas, atau komposisi produk. DJKI bertugas melindungi konsumen dari tindakan yang menyesatkan, sehingga setiap merek harus mencerminkan kebenaran identitas produk yang diwakilinya.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan merek Anda tidak mengandung kata atau klaim yang berpotensi menyesatkan. Jika ingin menggunakan istilah tertentu, pastikan ada bukti atau dasar yang sahih. Konsultasi dengan konsultan HKI atau tim jasa daftar merek juga bisa membantu menilai apakah merek Anda aman dari penolakan karena unsur penipuan.

Merek Menyerupai Nama atau Simbol Lembaga Resmi

DJKI tidak akan menerima pendaftaran merek yang meniru atau menyerupai nama lembaga negara, bendera, simbol pemerintahan, atau organisasi internasional seperti PBB, WHO, atau UNESCO. Ketentuan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan simbol resmi yang dapat menyesatkan masyarakat atau merugikan institusi tertentu.

Sebagai contoh, pendaftaran merek dengan lambang Garuda Pancasila, bendera merah putih, atau tulisan “Republik Indonesia” jelas akan ditolak. Hal ini termasuk penggunaan logo, emblem, atau bentuk yang menyerupai simbol kenegaraan, meskipun dimodifikasi sedikit.

Agar aman, gunakan desain logo dan nama merek yang benar-benar orisinal serta tidak memiliki kemiripan dengan simbol lembaga resmi. Pelaku usaha juga disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu di database DJKI atau meminta bantuan konsultan jasa pendaftaran merek yang memahami larangan hukum terkait penggunaan elemen simbolik dalam merek.

Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda yang Jelas

 Merek yang tidak memiliki daya pembeda juga akan ditolak oleh DJKI. Daya pembeda adalah kemampuan merek untuk membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain. Contohnya, merek yang hanya terdiri dari huruf atau angka acak tanpa makna, seperti “123” atau “A.B.C.”, dianggap tidak memiliki daya pembeda yang cukup kuat.

DJKI menghendaki agar setiap merek memiliki unsur yang khas dan mudah dikenali oleh masyarakat. Merek yang terlalu sederhana atau umum akan sulit mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat berfungsi sebagai identitas unik.

Untuk menghindarinya, buatlah merek dengan kombinasi nama, warna, atau desain logo yang menarik dan berbeda. Konsultasikan konsep merek Anda kepada ahli atau melalui layanan jasa daftar merek yang berpengalaman dalam menentukan strategi branding sesuai aturan hukum.

Dokumen Pendaftaran Merek Tidak Lengkap atau Tidak Valid

Selain faktor substantif, alasan administratif juga sering menjadi penyebab penolakan. Banyak pemohon gagal karena dokumen yang diajukan tidak lengkap, salah unggah file, atau data identitas tidak sesuai dengan akta usaha. Kesalahan umum lainnya termasuk tidak menyertakan bukti pembayaran PNBP atau surat pernyataan yang diperlukan.

Kesalahan administratif ini sebenarnya dapat dihindari dengan memeriksa kembali semua berkas sebelum pengajuan. Pastikan setiap data pemohon, bukti transfer, hingga contoh label merek sudah benar dan sesuai format yang diminta DJKI.

Untuk memastikan semua berjalan lancar, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan jasa pendaftaran merek yang profesional. Tim berpengalaman akan membantu menyiapkan dokumen, melakukan pengecekan awal, dan memastikan tidak ada kesalahan teknis yang menyebabkan penolakan. Dengan demikian, proses pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Jasa Daftar Merek HKI Profesional

Setelah memahami berbagai penyebab penolakan pendaftaran merek, tentu penting bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam setiap langkah pengajuan merek ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Banyak pelaku usaha yang mengalami penolakan hanya karena kesalahan teknis kecil seperti kesamaan nama, kesalahan kelas barang/jasa, atau kurangnya dokumen pendukung. Oleh karena itu, menggunakan jasa daftar merek HKI profesional menjadi solusi cerdas agar proses pendaftaran berjalan lancar dan peluang diterima semakin besar.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan HKI berpengalaman yang telah membantu berbagai pelaku usaha dari berbagai bidang dalam proses pendaftaran merek, mulai dari tahap persiapan dokumen, pengecekan merek, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Tim kami terdiri dari tenaga ahli di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang memahami secara mendalam prosedur serta regulasi DJKI. Dengan pendampingan profesional dari PERMATAMAS, Anda tidak perlu khawatir lagi terhadap kesalahan administratif maupun potensi penolakan yang dapat memperlambat proses perlindungan merek Anda.

Jika Anda sedang merencanakan untuk mendaftarkan merek produk atau jasa, jangan ragu untuk mempercayakannya kepada kami di PERMATAMAS yang fokus melayani jasa daftar merek HKI secara cepat, resmi, dan terpercaya. Dapatkan konsultasi gratis untuk memastikan merek Anda memenuhi seluruh persyaratan DJKI. Lindungi identitas bisnis Anda sejak dini, dan biarkan kami membantu Anda mendapatkan sertifikat merek resmi dengan proses yang efisien dan hasil yang pasti.

Kesimpulan Kenapa Merek Ditolak

Penolakan pendaftaran merek HKI sering kali disebabkan oleh hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi. Mulai dari kesamaan dengan merek lain, unsur yang bersifat umum, hingga dokumen yang tidak lengkap. Dengan memahami ketujuh penyebab di atas, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan umum dan meningkatkan peluang mereknya diterima oleh DJKI.

Langkah terbaik sebelum mengajukan pendaftaran adalah melakukan riset merek, memahami regulasi, serta menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Bila perlu, gunakan bantuan profesional seperti jasa daftar merek untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan merek yang terdaftar resmi, produk Anda tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai kepercayaan yang tinggi di mata konsumen dan mitra bisnis.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID