
Pengalihan Merek Karena Jual Beli Waris – Dalam dunia bisnis, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga aset berharga yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Seiring berjalannya waktu, merek dapat mengalami pengalihan kepemilikan karena berbagai alasan, salah satunya melalui proses jual beli maupun pewarisan (waris). Lalu, bagaimana sebenarnya proses pengalihan merek karena jual beli dan waris? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pengalihan Merek?
Pengalihan merek adalah proses hukum di mana hak atas suatu merek berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Pengalihan ini bisa terjadi melalui beberapa cara, seperti jual beli, hibah, pewarisan, merger perusahaan, atau sebab-sebab lain yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pemilik baru yang menerima pengalihan akan mendapatkan hak dan tanggung jawab penuh atas penggunaan merek tersebut, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga : Jasa Perpanjang Merek HKI Pengalaman
Pengalihan Merek Karena Jual Beli
Dalam konteks jual beli, merek dapat dipindahtangankan dari pemilik awal kepada pembeli melalui kesepakatan resmi. Proses jual beli ini harus disertai perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kejelasan identitas merek, keabsahan hak atas merek, serta adanya pembayaran harga jual yang disepakati.
Setelah proses jual beli selesai, penting untuk segera mendaftarkan perubahan kepemilikan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM agar pengalihan tersebut tercatat secara resmi. Tanpa pencatatan ini, pembeli belum diakui secara hukum sebagai pemilik baru merek, yang tentu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait hak penggunaan atau perlindungan hukum atas merek.
Pengalihan Merek Karena Waris
Selain melalui jual beli, merek juga bisa beralih kepemilikan karena warisan. Jika pemilik merek meninggal dunia, hak atas merek dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah. Pewarisan merek ini bersifat otomatis berdasarkan hukum waris yang berlaku, namun tetap harus dilakukan pencatatan perubahan pemilik di DJKI.
Ahli waris harus mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak merek dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti akta kematian, bukti sebagai ahli waris (misalnya surat keterangan ahli waris atau akta waris), serta sertifikat merek yang dimiliki. Proses ini penting untuk melindungi hak ahli waris dan memastikan kelangsungan penggunaan merek secara sah.
Baca juga : Jasa Sanggah Merek HKI Terpercaya
Pentingnya Pencatatan Pengalihan Merek
Baik dalam kasus jual beli maupun warisan, pencatatan pengalihan merek di DJKI sangat penting untuk menjaga kepastian hukum. Dengan pencatatan resmi, hak kepemilikan baru atas merek dapat dibuktikan dan dilindungi dari klaim pihak lain. Selain itu, pencatatan ini juga berguna untuk memperjelas posisi hukum dalam hal terjadi sengketa atau persaingan usaha yang melibatkan penggunaan merek.
Tanpa pencatatan, pengalihan hak merek dianggap tidak sempurna, dan bisa berisiko besar, baik dari sisi legalitas maupun bisnis. Misalnya, pihak ketiga bisa saja mengajukan keberatan atau mengklaim hak atas merek tersebut karena nama pemilik belum diperbarui dalam database resmi DJKI.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengalihan Merek
Agar proses pengalihan merek berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:
1. Surat permohonan pencatatan pengalihan hak merek
2. Surat pernyataan pengalihan hak bermeterai
3. Akta Notaris Perjanjian jual beli (untuk pengalihan karena jual beli)
4. Surat keterangan ahli waris/akta waris (untuk pengalihan karena waris)
5. Sertifikat merek asli
6. Identitas para pihak (KTP, NPWP)
Pastikan semua dokumen dilengkapi dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DJKI untuk menghindari penolakan atau keterlambatan dalam proses pencatatan.
Baca juga : Jasa Pendaftaran Merek HKI Mudah dan Cepat
Kenapa Pengalihan Merek Karena Jual Beli Waris Penting
Pengalihan merek karena jual beli dan waris adalah hal yang umum terjadi dalam dunia usaha. Namun, prosesnya tidak boleh dianggap remeh. Pengalihan yang sah dan tercatat resmi sangat penting untuk menjaga perlindungan hukum atas merek serta menjaga kontinuitas bisnis. Baik melalui transaksi jual beli maupun karena warisan, pastikan seluruh prosedur administrasi dijalankan dengan benar.
Kalau Anda merasa proses pengalihan merek ini rumit atau khawatir ada kesalahan administrasi, serahkan saja pada tenaga profesional!
Baca juga : Jasa Pengalihan Merek HKI Terpercaya
Percayakan Pengalihan Merek Anda kepada PERMATAMAS!
PERMATAMAS hadir sebagai partner tepercaya dalam urusan pengurusan pengalihan merek, baik karena jual beli maupun waris. Dengan pengalaman luas di bidang pendaftaran, peralihan, hingga perlindungan merek HKI, kami siap membantu Anda menyelesaikan proses dengan cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang juga untuk konsultasi gratis dan dapatkan layanan terbaik dalam pengurusan merek Anda!
📞 Konsultasi Gratis: 085777630555
🌐 Website: www.merekhki.com
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
PERMATAMAS Juga Melayani : Jasa Pendirian PT | Jasa Pendirian CV | Jasa Pendirian Yayasan | Jasa Pendirian Koperasi | Jasa Izin Kosmetik | Jasa Izin Edar PKRT | Jasa Sertifikasi Halal, www.permatamas.co.id