Merek HKI Ditolak Karena Oposisi? Ini Cara Mengatasinya

Merek HKI Ditolak Karena Oposisi? Ini Cara Mengatasinya – Penolakan merek HKI akibat oposisi sering menjadi momok bagi pemilik brand baru maupun yang sedang berkembang. Proses oposisi adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak ketiga atau pemilik merek terdaftar sebelumnya untuk mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek baru yang dianggap mirip atau berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen.

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek yang sah dan menjaga integritas pasar. Ketika permohonan merek baru diumumkan di DJKI, pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk menilai dan memberikan tanggapan.

Jika terjadi keberatan, DJKI akan meninjau bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah permohonan merek baru dapat diterima atau ditolak. Proses ini sering menimbulkan kebingungan bagi pemilik merek yang belum familiar dengan prosedur hukum HKI.

Beberapa langkah penting untuk mengatasi penolakan karena oposisi meliputi:
• Menyusun argumen hukum yang kuat untuk menegaskan perbedaan merek baru dengan merek terdaftar
• Mengumpulkan bukti penggunaan merek yang sudah berjalan di pasar
• Mengkaji kesesuaian merek baru dengan aturan UU Merek dan HKI
• Mengajukan tanggapan resmi ke DJKI tepat waktu
• Mempertimbangkan jasa profesional untuk membantu proses banding dan negosiasi

Dengan pendekatan yang tepat, pemilik merek HKI masih memiliki peluang untuk mempertahankan hak pendaftarannya, sekaligus mengurangi risiko penolakan dan kerugian ekonomi di masa depan.

Apa Itu Oposisi Merek HKI dan Mengapa Bisa Terjadi

Oposisi merek HKI adalah upaya hukum yang diajukan untuk melindungi merek yang sudah terdaftar dari pendaftaran merek baru yang dianggap identik atau mirip. Tujuan utama mekanisme ini adalah untuk mencegah kebingungan konsumen di pasar dan menjaga reputasi serta nilai merek yang telah ada. Pihak yang berhak mengajukan oposisi bisa berupa pemilik merek terdaftar atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah.

Proses oposisi biasanya dimulai saat permohonan merek baru diumumkan di DJKI. Pemilik merek terdaftar atau pihak yang berkepentingan dapat melihat publikasi permohonan tersebut dan mengajukan keberatan secara tertulis. DJKI kemudian akan menyampaikan keberatan itu kepada pemohon merek baru, yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan.

Beberapa alasan umum mengapa oposisi merek HKI diajukan meliputi:
• Merek baru dianggap identik atau sangat mirip dengan merek terdaftar
• Potensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen
• Merek baru diajukan dengan itikad buruk atau tujuan meniru brand lain
• Produk atau jasa yang diajukan memiliki kesamaan kategori dengan merek lama
• Merek baru bertentangan dengan norma hukum atau kepatutan umum

Oposisi merek HKI merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dalam sistem pendaftaran merek, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah. Memahami mekanisme ini sangat penting agar pemilik brand bisa merespons dengan tepat dan mengurangi risiko penolakan.

Dasar Hukum dan Peraturan Oposisi Merek HKI di Indonesia

Dasar hukum yang mengatur oposisi merek HKI di Indonesia terdapat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini mengatur hak eksklusif pemilik merek, prosedur pendaftaran, serta mekanisme penolakan dan keberatan atas permohonan merek baru. Selain itu, DJKI mengeluarkan pedoman teknis yang mempermudah pemohon memahami prosedur oposisi.

Proses hukum ini dijalankan secara transparan untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki hak yang sama dalam menyampaikan keberatan. Pemohon merek baru juga diberikan kesempatan untuk menanggapi, sehingga DJKI dapat menimbang bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Beberapa ketentuan penting yang menjadi acuan dalam oposisi merek HKI:
1. Oposisi hanya dapat diajukan selama periode pengumuman permohonan merek baru
2. Pihak yang mengajukan oposisi harus memiliki dasar kepentingan yang sah
3. Oposisi diajukan secara tertulis dan disertai bukti pendukung
4. Pemohon merek baru memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi
5. DJKI memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima permohonan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta

Dengan memahami dasar hukum ini, pemilik merek HKI dapat merencanakan strategi yang tepat dalam menghadapi oposisi dan meminimalkan risiko penolakan.

Kapan dan Bagaimana Oposisi Merek HKI Diajukan

Oposisi merek HKI diajukan ketika permohonan merek baru telah diumumkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Periode pengumuman ini memberikan kesempatan bagi pemilik merek yang sudah terdaftar atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk menilai apakah merek baru tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan atau melanggar hak eksklusif mereka.

Pengajuan oposisi harus dilakukan secara tertulis dan memenuhi syarat administratif yang ditetapkan DJKI. Pihak yang mengajukan harus menyertakan bukti kepemilikan merek yang sah dan alasan keberatan yang jelas. Prosedur ini dirancang agar proses pendaftaran merek baru tetap adil sekaligus melindungi hak-hak pemilik merek lama.

Beberapa langkah penting dalam pengajuan oposisi merek HKI:
• Mengamati pengumuman permohonan merek baru di DJKI
• Menentukan apakah merek baru berpotensi merugikan merek HKI yang sudah ada
• Menyiapkan dokumen pendukung termasuk bukti penggunaan merek
• Mengajukan keberatan secara tertulis sesuai format DJKI
• Mengirimkan dokumen tepat waktu sebelum batas akhir periode pengumuman

Dengan mengikuti prosedur ini, pemohon oposisi dapat memastikan hak mereka dilindungi tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

jasa pendaftaran merek hki, sanggah, banding merek hki
jasa pendaftaran merek hki, sanggah, banding merek hki

Alasan Umum Penolakan Merek HKI Karena Oposisi

Penolakan merek HKI karena oposisi biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan fakta yang ditemukan oleh DJKI. Oposisi diajukan untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek lama dan menghindari kebingungan konsumen di pasar. Pihak yang mengajukan oposisi perlu menyertakan bukti kuat agar permohonan merek baru ditolak atau dipertimbangkan ulang.

Beberapa alasan umum mengapa DJKI menolak permohonan merek baru karena oposisi:
1. Merek baru identik atau sangat mirip dengan merek HKI terdaftar
2. Merek baru berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen
3. Permohonan merek diajukan dengan itikad buruk, misalnya meniru brand lain
4. Produk atau jasa yang diajukan berada dalam kategori sama dengan merek lama
5. Merek baru bertentangan dengan norma hukum atau kepatutan umum

Selain alasan-alasan tersebut, DJKI juga mempertimbangkan bukti penggunaan merek, sejarah pasar, dan potensi dampak ekonomi terhadap pemilik merek lama. Dengan memahami alasan ini, pemohon merek baru dapat mempersiapkan tanggapan yang tepat atau mempertimbangkan perubahan merek agar lolos pendaftaran.

Proses Penanganan Oposisi Merek HKI di DJKI

Setelah oposisi diajukan, DJKI akan meninjau seluruh dokumen dan bukti dari pihak yang mengajukan oposisi serta pemohon merek baru. Proses ini bersifat formal dan harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan untuk memastikan keputusan yang adil dan transparan. Pemohon merek baru diberikan kesempatan untuk menanggapi keberatan dan menyampaikan bukti tambahan.

Proses penanganan biasanya meliputi beberapa tahap:
1. Pemberitahuan resmi dari DJKI kepada pemohon merek baru mengenai keberatan yang diajukan
2. Kesempatan pemohon untuk memberikan tanggapan tertulis
3. Pemeriksaan dokumen dan bukti oleh DJKI untuk menilai klaim oposisi
4. Pertimbangan terhadap kesesuaian merek baru dengan UU Merek dan HKI
5. Keputusan DJKI untuk menerima atau menolak permohonan merek baru

Dengan mengikuti proses ini, DJKI memastikan bahwa hak pemilik merek lama tetap terlindungi dan pemohon merek baru mendapatkan kesempatan yang adil untuk mempertahankan permohonannya. Memahami mekanisme ini sangat penting agar pemilik brand dapat merencanakan strategi yang efektif menghadapi oposisi.

Cara Mengatasi Oposisi Merek HKI

Menghadapi oposisi merek HKI membutuhkan strategi yang tepat agar permohonan pendaftaran tetap bisa dipertahankan. Pemilik merek baru harus menyiapkan bukti dan argumen yang kuat untuk menunjukkan perbedaan signifikan dengan merek terdaftar, sekaligus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Proses ini sering kali menuntut ketelitian dan pemahaman mendalam tentang UU Merek dan praktik DJKI.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi oposisi merek HKI antara lain:
• Memeriksa identitas dan kategori merek yang diajukan untuk memastikan perbedaan yang jelas
• Menyiapkan bukti penggunaan merek secara nyata di pasar
• Menyusun argumen hukum yang menunjukkan itikad baik pemohon merek baru
• Memberikan tanggapan resmi tertulis kepada DJKI tepat waktu
• Mempertimbangkan mediasi atau negosiasi dengan pihak pengaju oposisi untuk mencapai kesepakatan

Selain itu, pemilik merek HKI disarankan untuk tetap berkomunikasi secara profesional dengan DJKI dan pihak pengaju oposisi. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang permohonan merek baru diterima, sekaligus mengurangi risiko kerugian ekonomi dan reputasi di masa depan.

Dampak Oposisi Terhadap Pemilik Merek HKI dan Cara Menguranginya

Oposisi merek HKI bisa berdampak signifikan bagi pemilik brand baru maupun lama. Dampak tersebut bisa bersifat hukum, finansial, maupun reputasi. Pemilik merek baru berisiko mengalami penundaan pendaftaran atau bahkan penolakan, sementara pemilik merek lama harus memastikan hak eksklusifnya tetap terlindungi.

Beberapa dampak oposisi merek HKI dan cara menguranginya antara lain:
• Penundaan proses pendaftaran merek baru → menyiapkan dokumen lengkap sejak awal
• Potensi kerugian ekonomi akibat pasar yang belum bisa dimasuki → melakukan perhitungan risiko bisnis
• Risiko reputasi jika merek ditolak → menjaga komunikasi transparan dengan konsumen
• Beban administrasi dan biaya tambahan untuk menghadapi proses hukum → memanfaatkan jasa profesional
• Perselisihan dengan pihak pengaju oposisi → mencoba negosiasi atau mediasi

Dengan pemahaman yang tepat dan langkah mitigasi, pemilik merek HKI dapat meminimalkan dampak negatif oposisi. Strategi yang matang tidak hanya melindungi hak hukum, tetapi juga menjaga kelangsungan bisnis dan reputasi brand.

Jasa Pengurusan Oposisi Merek HKI

Menghadapi oposisi merek HKI sering kali membutuhkan bantuan profesional agar prosesnya berjalan efektif dan efisien. PERMATAMAS hadir sebagai penyedia jasa pengurusan oposisi merek HKI yang berpengalaman, membantu pemilik brand menyiapkan dokumen, menyusun argumen hukum, dan menangani komunikasi dengan DJKI.

Beberapa layanan utama PERMATAMAS meliputi:
• Konsultasi dan analisis kasus oposisi merek HKI secara mendalam
• Penyusunan tanggapan resmi dan dokumen pendukung untuk DJKI
• Pendampingan hingga proses keputusan selesai, termasuk strategi negosiasi atau banding

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, pemilik merek HKI mendapatkan perlindungan hukum maksimal, mengurangi risiko penolakan, dan mempercepat proses pendaftaran. Layanan profesional ini memastikan hak eksklusif merek tetap terjaga dan bisnis dapat berjalan tanpa hambatan hukum yang merugikan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu oposisi merek HKI?
Oposisi merek HKI adalah keberatan yang diajukan pemilik merek terdaftar atau pihak ketiga terhadap permohonan merek baru yang dianggap mirip atau berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen.

2. Siapa yang bisa mengajukan oposisi merek HKI?
Pemilik merek terdaftar maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah dapat mengajukan oposisi.

3. Kapan periode pengajuan oposisi merek HKI?
Oposisi diajukan selama periode pengumuman permohonan merek baru di DJKI.

4. Apa alasan umum merek HKI ditolak karena oposisi?
Beberapa alasan meliputi merek identik atau mirip, menimbulkan kebingungan konsumen, diajukan dengan itikad buruk, berada di kategori produk/jasa sama, atau bertentangan hukum.

5. Bagaimana proses penanganan oposisi di DJKI?
DJIK meninjau dokumen dan bukti dari pengaju oposisi dan pemohon merek baru, memberikan kesempatan tanggapan, lalu memutuskan menerima atau menolak permohonan merek baru.

6. Apa dampak oposisi terhadap pemilik merek HKI?
Dampak meliputi penundaan pendaftaran, potensi kerugian ekonomi, risiko reputasi, dan biaya administrasi tambahan.

7. Bagaimana cara mengatasi oposisi merek HKI?
Memastikan perbedaan merek jelas, menyiapkan bukti penggunaan, menyusun argumen hukum, tanggapan resmi ke DJKI, dan mempertimbangkan negosiasi atau mediasi.

8. Apakah pemilik merek bisa menang tanpa jasa profesional?
Bisa, namun penggunaan jasa profesional memperbesar peluang berhasil, mempercepat proses, dan mengurangi risiko kesalahan administratif.

9. Jasa apa yang membantu menghadapi oposisi merek HKI?
PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, penyusunan dokumen tanggapan, dan pendampingan penuh hingga keputusan DJKI.

10. Apakah PERMATAMAS membantu strategi banding jika merek ditolak?
Ya, PERMATAMAS memberikan strategi banding dan negosiasi agar hak eksklusif merek tetap terjaga.

Jika Merek HKI Ditolak, Apakah Uang Kembali

Jika Merek HKI Ditolak, Apakah Uang Kembali – Penolakan pendaftaran merek HKI sering menjadi pertanyaan besar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan brand baru. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah biaya pendaftaran merek bisa dikembalikan jika permohonan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertanyaan ini wajar, mengingat proses pendaftaran merek memerlukan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang cukup panjang.

Secara umum, biaya pendaftaran merek tidak dapat dikembalikan apabila permohonan ditolak karena alasan substantif. Biaya yang dibayarkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk seluruh rangkaian proses administratif dan pemeriksaan merek. Artinya, sejak permohonan diajukan dan diproses, biaya tersebut sudah dianggap digunakan, terlepas dari hasil akhirnya disetujui atau ditolak.

Namun, penting dipahami bahwa penolakan merek tidak selalu berarti kerugian tanpa solusi. Pemohon tetap memiliki sejumlah opsi lanjutan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin penting yang perlu diketahui sebelum dan sesudah mengajukan permohonan merek antara lain:
• Biaya pendaftaran merek merupakan biaya layanan negara
• Penolakan dapat terjadi karena faktor kemiripan atau pelanggaran aturan
• Tersedia mekanisme tanggapan dan banding
• Penelusuran merek sejak awal dapat menekan risiko penolakan

Pemahaman sejak awal mengenai konsekuensi biaya dan prosedur ini menjadi langkah penting agar pelaku usaha tidak salah persepsi saat mengajukan pendaftaran merek HKI.

Apakah Biaya Pendaftaran Merek HKI Bisa Dikembalikan?

Pertanyaan mengenai pengembalian biaya pendaftaran merek HKI sering muncul setelah pemohon menerima surat penolakan dari DJKI. Jawaban singkatnya, biaya pendaftaran merek tidak dikembalikan jika permohonan ditolak karena alasan substantif. Hal ini berlaku baik untuk pendaftaran secara online maupun melalui kuasa.

Biaya yang dibayarkan pada saat pendaftaran merupakan PNBP yang dialokasikan untuk berbagai tahapan proses, mulai dari pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, hingga pengumuman merek. Karena seluruh proses tersebut tetap dijalankan oleh DJKI, biaya dianggap telah digunakan meskipun hasil akhirnya adalah penolakan.

Meski demikian, terdapat pengecualian terbatas yang memungkinkan pengembalian biaya, namun bukan karena penolakan merek. Beberapa kondisi yang perlu dipahami pemohon antara lain:
• Terjadi kesalahan pembayaran atau pembayaran ganda
• Nominal pembayaran tidak sesuai dengan tagihan resmi
• Permohonan belum terinput dan masih berstatus draft
• Proses pembayaran gagal namun dana terpotong

Di luar kondisi tersebut, pengajuan refund tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, calon pemohon sangat disarankan memahami risiko sejak awal serta memastikan data dan merek yang diajukan sudah melalui proses penelusuran yang matang.

Alasan DJKI Tidak Mengembalikan Biaya PNBP Pendaftaran Merek

Tidak dikembalikannya biaya PNBP pendaftaran merek bukan tanpa dasar. DJKI memiliki alasan hukum dan administratif yang jelas dalam menerapkan kebijakan tersebut. Prinsip utama yang digunakan adalah bahwa PNBP merupakan biaya atas layanan yang telah diberikan, bukan biaya atas hasil.

Sejak permohonan masuk ke sistem DJKI, instansi terkait telah menjalankan serangkaian pekerjaan pemerintahan. Proses ini membutuhkan sumber daya, tenaga pemeriksa, serta sistem pendukung, sehingga biaya tetap dibebankan kepada pemohon meskipun merek akhirnya ditolak.

Beberapa alasan utama mengapa biaya PNBP tidak dapat dikembalikan antara lain:
1. Proses pemeriksaan administratif telah dilakukan
2. Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek tetap berjalan
3. Penelusuran dan penilaian kemiripan merek sudah dilakukan
4. Penggunaan sistem dan sumber daya negara
5. PNBP bersifat layanan, bukan jaminan hasil

Dengan memahami alasan ini, pemohon diharapkan tidak lagi menganggap biaya pendaftaran sebagai “uang jaminan lolos”, melainkan sebagai biaya proses hukum yang wajib dipenuhi.

jasa pendaftaran merek hki, sanggah, banding merek hki
jasa pendaftaran merek hki, sanggah, banding merek hki

Jenis Penolakan Merek yang Membuat Biaya Hangus

Tidak semua penolakan merek terjadi karena kesalahan administratif. Sebagian besar penolakan justru bersifat substantif, yang secara otomatis membuat biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan. Jenis penolakan ini berkaitan langsung dengan kelayakan merek secara hukum.

Penolakan substantif umumnya terjadi karena merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar. Selain itu, merek yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, atau ketertiban umum juga berpotensi ditolak.

Beberapa jenis penolakan merek yang menyebabkan biaya hangus antara lain:
• Merek memiliki kemiripan dengan merek terdaftar
• Merek bersifat deskriptif atau tidak memiliki daya pembeda
• Merek menyesatkan konsumen
• Merek melanggar norma hukum atau kesusilaan

Penolakan dengan alasan-alasan tersebut tidak membuka ruang pengembalian biaya, namun pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan tanggapan, banding, atau upaya hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Kondisi Tertentu di Mana Biaya Pendaftaran Bisa Direfund

Meskipun pada prinsipnya biaya pendaftaran merek HKI tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemohon mengajukan pengembalian dana atau refund. Namun perlu ditegaskan, refund ini bukan karena penolakan merek, melainkan karena adanya kesalahan teknis atau administratif dalam proses pembayaran.

Refund biasanya berkaitan langsung dengan mekanisme pembayaran PNBP, bukan pada substansi pemeriksaan merek. Oleh karena itu, pemohon wajib memahami bahwa pengajuan pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila proses pemeriksaan oleh DJKI belum berjalan atau terjadi kekeliruan yang dapat dibuktikan secara administratif.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pengajuan refund antara lain:
• Terjadi pembayaran ganda untuk satu permohonan yang sama
• Nominal pembayaran tidak sesuai dengan kode billing resmi
• Pembayaran berhasil, tetapi permohonan belum terinput ke sistem DJKI
• Terjadi gangguan sistem perbankan atau DJKI yang terverifikasi

Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan refund melalui mekanisme resmi dengan melampirkan bukti pembayaran dan kronologi kejadian. Proses pengembalian dana biasanya memerlukan waktu dan verifikasi tambahan, sehingga ketelitian sejak awal pembayaran menjadi faktor penting untuk menghindari kerugian.

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Permohonan Merek Ditolak

Penolakan permohonan merek bukan akhir dari segalanya. DJKI memberikan ruang hukum bagi pemohon untuk melakukan berbagai langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mempertahankan merek yang diajukan apabila masih memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal pertama yang perlu dilakukan pemohon adalah memahami alasan penolakan secara menyeluruh. Surat penolakan dari DJKI biasanya memuat dasar hukum dan pertimbangan pemeriksa. Dari dokumen inilah pemohon dapat menentukan strategi lanjutan yang paling tepat, apakah melalui tanggapan, banding, atau pendaftaran ulang.

Beberapa langkah yang dapat ditempuh jika permohonan merek ditolak antara lain:
1. Mempelajari secara detail alasan penolakan DJKI
2. Menyusun dan mengajukan tanggapan atas usulan penolakan
3. Menyertakan bukti pembanding atau argumen hukum pendukung
4. Mengajukan banding jika tanggapan tidak diterima
5. Menyiapkan alternatif merek atau desain ulang jika diperlukan

Langkah-langkah tersebut harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan atau kesalahan prosedur dapat menghilangkan hak pemohon untuk melanjutkan upaya hukum.

Prosedur Banding dan Upaya Hukum Setelah Penolakan Merek

Apabila tanggapan atas usulan penolakan tidak diterima oleh DJKI, pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan banding merek. Banding diajukan kepada Komisi Banding Merek sebagai lembaga independen yang menilai ulang keputusan pemeriksa merek.

Proses banding ini bersifat formal dan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat. Pemohon wajib menyusun memori banding yang menjelaskan alasan ketidaksetujuan terhadap penolakan, disertai bukti pendukung yang relevan. Banding harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar dapat diterima secara administratif.

Beberapa tahapan penting dalam proses banding dan upaya hukum lanjutan antara lain:
• Pengajuan permohonan banding dalam batas waktu yang ditentukan
• Penyusunan memori banding yang sistematis dan berbasis hukum
• Pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek
• Pengambilan keputusan banding yang bersifat final administratif

Apabila hasil banding tetap menolak permohonan merek, pemohon masih dapat menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Niaga. Namun, jalur ini memerlukan pertimbangan matang karena menyangkut waktu, biaya, dan risiko hukum lanjutan.

Cara Menghindari Penolakan Merek agar Tidak Rugi Biaya

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati, termasuk dalam pendaftaran merek HKI. Penolakan merek tidak hanya berdampak pada waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, langkah preventif sebelum mengajukan permohonan menjadi kunci utama.

Salah satu penyebab utama penolakan merek adalah kurangnya penelusuran awal. Banyak pemohon mengajukan merek tanpa mengetahui adanya merek lain yang serupa atau memiliki persamaan pada pokoknya. Padahal, penelusuran merek dapat membantu menilai peluang diterima sejak awal.

Beberapa cara efektif untuk menghindari penolakan merek antara lain:
• Melakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum mendaftar
• Memilih nama merek yang memiliki daya pembeda kuat
• Menghindari penggunaan istilah umum atau deskriptif
• Memastikan kelas merek sesuai dengan jenis usaha

Dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, risiko penolakan dapat ditekan secara signifikan. Hal ini tidak hanya melindungi biaya pendaftaran, tetapi juga mempercepat proses memperoleh perlindungan hukum atas merek usaha.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ 

1. Apakah uang pendaftaran merek HKI kembali jika ditolak?
Tidak. Jika merek ditolak karena alasan substantif oleh DJKI, biaya pendaftaran (PNBP) tidak dapat dikembalikan.

2. Mengapa biaya pendaftaran merek tidak bisa dikembalikan?
Karena biaya tersebut digunakan untuk proses administratif dan pemeriksaan merek, terlepas dari hasil akhirnya.

3. Apakah semua penolakan merek membuat biaya hangus?
Ya, penolakan substantif seperti kemiripan merek atau tidak memiliki daya pembeda menyebabkan biaya hangus.

4. Kapan biaya pendaftaran merek bisa direfund?
Refund hanya dapat diajukan jika terjadi kesalahan pembayaran, pembayaran ganda, atau permohonan belum terinput ke sistem DJKI.

5. Apakah bisa mengajukan banding jika merek ditolak?
Bisa. Pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek sesuai batas waktu yang ditentukan.

6. Berapa lama waktu mengajukan tanggapan atas penolakan merek?
Pemohon memiliki waktu sekitar 30 hari sejak diterbitkannya surat usulan penolakan untuk mengajukan tanggapan.

7. Jika banding ditolak, apakah masih ada upaya hukum lain?
Masih ada. Pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. Apa penyebab paling umum penolakan merek HKI?
Penyebab umum meliputi kemiripan dengan merek terdaftar, merek deskriptif, dan tidak memiliki daya pembeda.

9. Bagaimana cara menghindari penolakan merek agar tidak rugi biaya?
Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu, pilih nama merek yang unik, dan pastikan kelas merek sesuai usaha.

10. Apakah menggunakan jasa profesional bisa mengurangi risiko penolakan?
Ya. Pendampingan profesional membantu analisis merek sejak awal sehingga risiko penolakan dapat ditekan.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID