Solusi Pengalihan Merek untuk SNI Produk Impor

Solusi Pengalihan Merek untuk SNI Produk Impor – Peraturan sekarang tahun 2025 membawa perubahan besar dalam proses pengajuan sertifikasi SNI untuk produk impor. Salah satu poin terpenting dari regulasi terbaru ini adalah bahwa Sertifikat Merek harus atas nama pabrik sebagai syarat utama dalam pengajuan SNI. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa pihak produsen bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan keamanan produk yang beredar di Indonesia.

Namun di lapangan, banyak distributor di Indonesia yang sebelumnya menjadi pemegang merek produk impor kini menghadapi kendala karena status mereknya tidak sesuai dengan syarat baru tersebut. Kondisi ini membuat kebutuhan akan pengalihan merek dari distributor ke pabrik meningkat secara signifikan. Tanpa pengalihan tersebut, proses sertifikasi SNI tidak dapat dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan administratif.

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap solusi pengalihan merek untuk SNI produk impor, mulai dari penjelasan aturan baru, alasan diberlakukannya kebijakan tersebut, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan agar proses pengalihan merek berjalan legal, cepat, dan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Apa Itu SNI Produk Impor dan Kenapa Penting Bagi Pelaku Usaha

SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta lingkungan hidup. Tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia pun wajib memenuhi standar SNI.

Tujuan utama penerapan SNI pada produk impor adalah melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak memenuhi mutu dan keselamatan yang ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi SNI, produk yang masuk ke pasar domestik akan memiliki kualitas yang sama baiknya dengan produk lokal yang sudah tersertifikasi.

Bagi pelaku usaha, terutama distributor dan importir, memiliki sertifikat SNI berarti mendapat kepercayaan dari konsumen dan pemerintah. Produk yang memiliki tanda SNI juga lebih mudah masuk ke rantai distribusi besar, seperti toko ritel nasional atau platform e-commerce resmi.
Namun, sejak awal tahun 2025, terdapat perubahan besar dalam regulasi sertifikasi SNI untuk produk impor yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha.

Aturan Baru SNI: Merek Harus Atas Nama Pabrik

Peraturan sekarang tahun 2025 bahwa untuk mengajukan sertifikasi SNI produk Impor, salah satu syaratnya adalah Sertifikat Merek harus atas nama Pabrik. Peraturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pihak yang benar-benar memproduksi barang tersebut memiliki tanggung jawab penuh terhadap mutu dan keamanan produk yang diajukan untuk sertifikasi SNI.

Pemerintah ingin menegaskan bahwa pihak yang memegang merek dan pihak yang melakukan produksi tidak boleh berbeda entitas dalam konteks pengajuan SNI. Sebelum aturan ini diterapkan, banyak kasus di mana distributor di Indonesia memegang hak merek, sedangkan produksi dilakukan oleh pabrik di luar negeri. Dalam kondisi seperti ini, yang memiliki merek dan yang memproduksi adalah dua pihak berbeda.

Akibatnya, banyak permohonan sertifikasi SNI produk impor ditolak, karena sertifikat merek yang digunakan tidak sesuai dengan pihak yang tercantum sebagai pabrikan di dokumen impor dan sertifikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, distributor yang ingin melanjutkan proses sertifikasi harus melakukan pengalihan merek dari distributor ke pabrik sebagai pemegang sah merek di dokumen resmi.

Masalah Umum yang Dihadapi Distributor Saat Pengajuan SNI

Sejak diberlakukannya regulasi baru ini, banyak distributor di Indonesia mengalami kendala serius saat proses pengajuan SNI untuk produk impor. Beberapa masalah umum yang paling sering muncul di lapangan antara lain:

1. Merek Masih Dipegang Distributor
Sebagian besar merek produk impor yang dipasarkan di Indonesia sebelumnya didaftarkan oleh distributor lokal. Mereka ingin menjaga kontrol terhadap merek dagang yang mereka pasarkan. Namun, dengan aturan baru, status ini justru menjadi hambatan karena sertifikat SNI tidak dapat diajukan atas nama pihak selain pabrikan.

2. Pabrik Tidak Memiliki Hak Atas Merek
Banyak pabrik luar negeri yang tidak memiliki sertifikat merek atas produk yang mereka hasilkan. Akibatnya, proses pengajuan SNI menjadi terhenti karena salah satu syarat utamanya tidak terpenuhi.

3. Kesulitan Administratif dalam Pengalihan Merek
Proses pengalihan merek dari distributor ke pabrik tidak selalu sederhana. Dibutuhkan dokumen legal yang lengkap, seperti surat pernyataan pengalihan hak, perjanjian lisensi, hingga pengesahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

4. Keterlambatan Pengurusan Dokumen
Karena perubahan aturan ini tergolong baru, banyak pelaku usaha belum siap dengan penyesuaian administratifnya. Beberapa bahkan baru menyadari aturan ini setelah permohonan SNI mereka ditolak.

Solusi Pengalihan Merek untuk SNI Produk Impor
Solusi Pengalihan Merek untuk SNI Produk Impor

Mengapa Merek Distributor Harus Dialihkan ke Pabrik

Kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) ingin memastikan bahwa pabrikan memiliki tanggung jawab penuh terhadap mutu produk.

Ada beberapa alasan utama mengapa merek distributor kini wajib dialihkan ke pabrik dalam konteks SNI produk impor:
1. Kepastian Tanggung Jawab Produk
Pabrik sebagai produsen harus bertanggung jawab jika ditemukan cacat mutu atau masalah keamanan produk. Hal ini sulit dilakukan bila merek dimiliki pihak ketiga (distributor).
2. Transparansi Asal Produk
Dengan merek atas nama pabrik, pemerintah dapat melacak sumber dan proses produksi dengan lebih jelas, sehingga menjamin keaslian dan standar kualitas produk.
3. Konsistensi Regulasi Internasional
Di banyak negara, prinsip serupa juga berlaku. Sertifikat standar mutu dan keamanan biasanya melekat pada produsen, bukan pada distributor.
4. Menghindari Penyalahgunaan Merek
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menghindari adanya praktik pemasaran produk impor di bawah merek yang tidak sesuai dengan pabrik aslinya.

Prosedur Pengalihan Merek dari Distributor ke Pabrik

Proses pengalihan merek dari distributor ke pabrik merupakan langkah penting agar produk impor dapat memenuhi syarat sertifikasi SNI. Secara umum, tahapan pengalihan merek dilakukan sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen Awal
Distributor dan pabrik harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
• Sertifikat merek yang masih aktif.
• Surat pernyataan atau perjanjian pengalihan hak merek.
• Identitas kedua belah pihak (distributor dan pabrik).
• Dokumen hukum perusahaan.

2. Penandatanganan Akta atau Surat Pengalihan
Proses ini biasanya dilakukan di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum. Isi surat pengalihan harus mencantumkan informasi merek, nomor sertifikat, serta kesepakatan kedua belah pihak.

3. Pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Setelah semua dokumen lengkap, permohonan pengalihan hak merek diajukan secara resmi ke DJKI. Pihak DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses administrasi untuk memperbarui data kepemilikan merek.

4. Terbitnya Sertifikat Merek atas Nama Pabrik
Jika proses disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek baru atas nama pabrik sebagai pemegang hak. Dokumen inilah yang nantinya digunakan sebagai syarat utama pengajuan sertifikasi SNI produk impor.

5. Pengajuan Sertifikasi SNI
Setelah pengalihan merek selesai, pabrik atau pihak yang ditunjuk dapat mengajukan sertifikasi SNI dengan melampirkan dokumen merek yang sudah diperbarui.

Dampak Positif Pengalihan Merek terhadap Sertifikasi SNI

Meski pada awalnya terlihat merepotkan, sebenarnya pengalihan merek dari distributor ke pabrik membawa banyak manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat, baik distributor, pabrik, maupun konsumen.

1. Mempercepat Persetujuan Sertifikasi SNI
Dengan sertifikat merek yang sesuai dengan nama pabrik, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan tidak ada lagi penolakan administratif.

2. Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Konsumen
Produk impor dengan merek resmi milik pabrik lebih dipercaya karena dinilai memiliki kontrol penuh terhadap proses produksi dan jaminan kualitas.

3. Menghindari Sengketa Hukum
Adanya kepastian hukum tentang siapa pemegang hak atas merek mencegah potensi sengketa antara distributor dan pabrik di kemudian hari.

4. Memperkuat Kerjasama Bisnis Jangka Panjang
Pengalihan merek dapat disertai perjanjian kerja sama baru antara distributor dan pabrik untuk menjamin hak distribusi eksklusif di wilayah tertentu.

Jasa Pengalihan Merek Untuk Pemenuhan SNI Produk Impor

Bagi banyak distributor di Indonesia, proses pengalihan merek ini sering kali menjadi kendala utama dalam proses pengajuan sertifikasi SNI. Dokumen yang kompleks, bahasa hukum yang rumit, serta prosedur administratif di DJKI dapat memakan waktu lama jika dilakukan sendiri.

Di sinilah pentingnya menggunakan layanan profesional pengalihan merek seperti yang disediakan oleh PERMATAMAS — Jasa berpengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perizinan produk impor.
Jasa Pengalihan Merek kami :
• Pemeriksaan status merek di DJKI,
• Pembuatan surat pengalihan dan perjanjian hukum,
• Pengurusan administrasi pengalihan merek di DJKI,
• Konsultasi terkait strategi pendaftaran ulang dan perlindungan merek di masa depan,
• Pendampingan dalam proses sertifikasi SNI setelah pengalihan selesai.

Dengan layanan yang cepat, legal, dan sesuai prosedur, kami memastikan proses pengalihan merek berjalan lancar, sehingga produk impor Anda dapat segera memenuhi syarat sertifikasi SNI sesuai peraturan tahun 2025.

Peraturan Merek Sertifikasi SNI

Peraturan sekarang tahun 2025 membawa perubahan besar bagi pelaku usaha impor di Indonesia. Dengan adanya syarat baru bahwa Sertifikat Merek harus atas nama Pabrik untuk pengajuan sertifikasi SNI produk impor, para distributor perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka.
Langkah terbaik adalah melakukan pengalihan merek dari distributor ke pabrik secara resmi agar proses sertifikasi berjalan tanpa hambatan.

Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dalam proses ini, PERMATAMAS siap membantu dengan layanan pengalihan merek profesional dan terpercaya.

Dengan pengalihan merek yang benar, produk Anda bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga semakin kuat secara legal dan dipercaya di pasar Indonesia.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Apa Itu Pengalihan Merek

Apa Itu Pengalihan Merek – Dalam dunia bisnis, merek adalah aset penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi. Merek tidak hanya menjadi identitas suatu produk atau perusahaan, tetapi juga bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Pengalihan merek ini sering terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli merek, kerja sama bisnis, atau restrukturisasi perusahaan.

Secara hukum, pengalihan merek berarti memindahkan hak atas kepemilikan merek dari pemegang lama kepada pemilik baru yang sah. Proses ini diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), agar status hukum merek tetap jelas dan memiliki kekuatan perlindungan yang sah di mata negara. Dengan melakukan pengalihan secara resmi, pemilik baru dapat menggunakan merek tersebut untuk kegiatan komersial tanpa risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, proses pengalihan merek juga penting untuk menjaga transparansi dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika pengalihan dilakukan tanpa pencatatan di DJKI, maka secara hukum merek masih dianggap dimiliki oleh pihak lama. Karena itu, setiap transaksi atau perjanjian yang melibatkan merek sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan pendaftaran pengalihan yang sah.

Syarat Pengalihan Merek

Agar pengalihan merek dapat disetujui oleh DJKI, diperlukan beberapa dokumen penting yang harus disiapkan dengan benar. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa proses pengalihan dilakukan secara legal dan disetujui oleh kedua pihak.

Adapun syarat pengalihan merek meliputi:
• Sertifikat Merek
Dokumen utama yang menunjukkan bahwa merek telah resmi terdaftar dan dimiliki oleh pihak yang akan mengalihkan. Tanpa sertifikat, pengalihan tidak bisa dilakukan.

• Akta Notaris Pengalihan Merek
Akta ini menjadi bukti sah bahwa pemilik lama telah setuju untuk memindahkan hak atas merek kepada pemilik baru. Akta harus dibuat oleh notaris yang berwenang.

• KTP Pemohon
Digunakan untuk memastikan identitas pihak penerima pengalihan sesuai dengan data pada akta notaris.

• Legalitas Perusahaan (jika pemohon berbentuk badan usaha)
Meliputi akta pendirian, NPWP, dan dokumen legal lainnya yang menunjukkan eksistensi perusahaan secara hukum.

Selain memenuhi syarat di atas, pastikan semua dokumen telah di-scan dengan jelas dan diunggah melalui akun DJKI. Dokumen yang buram, tidak lengkap, atau tidak sesuai data akan menyebabkan penolakan atau revisi dari sistem. Oleh karena itu, persiapan administrasi yang rapi menjadi kunci agar proses pengalihan merek berjalan lancar.

Sebagai tambahan, seluruh dokumen harus memiliki kesesuaian antara nama pemilik di sertifikat dan akta pengalihan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat menunda proses pencatatan di DJKI.

Biaya Pengalihan Merek

Bicara soal biaya, pengalihan merek termasuk dalam kategori layanan resmi DJKI dan memiliki tarif yang sudah diatur oleh pemerintah. Biaya ini dikenakan untuk proses pencatatan perubahan kepemilikan merek yang dilakukan melalui sistem daring.

Berdasarkan ketentuan resmi, biaya pengalihan merek adalah Rp 700.000 per pengajuan. Biaya ini termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan wajib dibayarkan melalui kanal resmi DJKI. Pembayaran dilakukan setelah formulir pengalihan merek diisi dengan lengkap dan semua dokumen pendukung telah diunggah.

Namun, meskipun nominalnya terlihat sederhana, banyak pemohon yang kesulitan dalam proses pengisian data, pembuatan akta notaris, hingga unggah dokumen di portal DJKI. Karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS Indonesia untuk membantu seluruh proses administrasi, memastikan data valid, dan menghindari penolakan akibat kesalahan teknis. Dengan begitu, proses pengalihan bisa selesai tepat waktu tanpa revisi atau perbaikan berulang.

Apa Itu Pengalihan Merek
Apa Itu Pengalihan Merek

Berapa Lama Proses Pengalihan Merek

Proses pengalihan merek di DJKI memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan ketepatan pengajuan data. Umumnya, waktu yang dibutuhkan berkisar antara 2 hingga 3 bulan sejak berkas diterima oleh sistem DJKI.

Proses ini mencakup tahapan verifikasi, pemeriksaan kesesuaian data, dan validasi hukum oleh petugas DJKI. Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada revisi, pengalihan akan disetujui, dan sistem akan menerbitkan surat pencatatan pengalihan merek atas nama pemilik baru.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara akta notaris dan sertifikat merek, maka DJKI akan meminta perbaikan. Karena itu, akurasi data dan kejelasan dokumen menjadi faktor utama agar waktu pengurusan tidak melampaui estimasi normal.

Kendala Pengalihan Merek

Meski terlihat sederhana, proses pengalihan merek sering menemui berbagai kendala administratif dan teknis. Banyak pemohon yang tidak menyadari detail kecil yang bisa menyebabkan penolakan atau revisi berulang dari DJKI.

Pertama, kendala umum yang sering terjadi adalah dokumen pemohon tidak diunggah secara lengkap. Banyak yang lupa mengunggah akta pengalihan, KTP, atau sertifikat merek dalam satu berkas PDF. Selain itu, sistem DJKI kadang menolak berkas jika ukurannya terlalu besar atau formatnya tidak sesuai.

Kedua, nama pemilik pada sertifikat merek tidak sama dengan nama di akta notaris pengalihan. Hal ini sering terjadi ketika merek terdaftar atas nama individu, sementara akta dibuat atas nama perusahaan, atau sebaliknya. DJKI akan menolak berkas dengan ketidaksesuaian ini sampai revisi dilakukan.

Ketiga, pemohon tidak membayar biaya resmi PNBP sebesar Rp 700.000. Tanpa bukti pembayaran resmi, pengajuan tidak akan diproses lebih lanjut oleh sistem DJKI. Oleh sebab itu, penting memastikan seluruh langkah administratif, termasuk pembayaran, dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Dengan memahami kendala tersebut, Anda bisa mengantisipasi kesalahan sejak awal agar proses pengalihan merek berjalan lancar. Bila perlu, percayakan prosesnya pada pihak berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia untuk menghindari revisi dan keterlambatan.

Bagaimana Cara Mengecek Kalau Merek Sudah Dialihkan

Setelah proses pengalihan merek disetujui oleh DJKI, status kepemilikan merek bisa dicek secara daring melalui situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Langkah-langkahnya cukup mudah:
1. Masuk ke situs PDKI.
2. Ketik nama merek yang telah dialihkan di kolom pencarian.
3. Klik hasil yang sesuai untuk melihat data lengkap.
4. Pada bagian pemilik (owner), pastikan nama yang tertera sudah sesuai dengan pihak penerima pengalihan.

Jika nama yang muncul masih nama pemilik lama, artinya proses pengalihan belum tercatat atau sedang dalam tahap verifikasi. Dalam hal ini, Anda bisa menghubungi konsultan HKI atau pihak DJKI untuk memantau progres pengajuannya.

Jasa Pengurusan Pengalihan Merek

Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses pengalihan mereknya berjalan cepat, aman, dan tanpa kendala, menggunakan jasa profesional adalah solusi yang paling efisien. Salah satu penyedia layanan terpercaya adalah PERMATAMAS Indonesia, konsultan berpengalaman di bidang pengurusan pendaftaran dan pengalihan merek HKI.

PERMATAMAS telah membantu banyak klien, baik perorangan maupun perusahaan, dalam menangani proses legalitas merek dari awal hingga selesai. Tim ahli hukum dan administrasi kami memahami detail teknis pengajuan, sehingga risiko revisi bisa ditekan seminimal mungkin.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Proses cepat dan transparan, semua tahapan terpantau jelas.
• Didampingi oleh tim hukum yang berpengalaman di bidang kekayaan intelektual.
• Konsultasi gratis sebelum pengajuan, untuk memastikan data Anda sesuai ketentuan DJKI.
• Garansi uang kembali 100% apabila terjadi penolakan karena kesalahan tim.
• Layanan full service: mulai dari pembuatan akta notaris, pengajuan DJKI, hingga terbit sertifikat pengalihan.

Dengan dukungan tim profesional dan sistem kerja yang efisien, PERMATAMAS siap membantu Anda menyelesaikan pengalihan merek secara resmi, cepat, dan legal sesuai prosedur pemerintah.

Pentignya Pengalihan Merek

Pengalihan merek adalah proses hukum penting untuk memindahkan hak kepemilikan merek secara sah dari satu pihak ke pihak lain. Prosedur ini wajib dicatat di DJKI agar memiliki kekuatan hukum dan melindungi pemilik baru dari potensi sengketa.

Prosesnya memang memerlukan ketelitian — mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengajuan online ke DJKI — tapi dengan persiapan dokumen yang tepat dan pendampingan profesional, semua bisa berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pengalihan merek, serahkan pada PERMATAMAS Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan merek resmi di seluruh Indonesia.
Kunjungi www.merekhki.com untuk konsultasi gratis dan pastikan merek Anda terlindungi dengan sah dan aman.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID