Cara Daftar Merek Kelas 35 Toko Online

Cara Daftar Merek Kelas 35 Toko Online – Mendaftarkan merek bukan lagi sekadar pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi pemilik toko online yang ingin membangun brand jangka panjang. Apalagi di era marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada yang kini semakin ketat dalam hal regulasi brand protection.

Banyak penjual yang baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah toko mereka mengalami peringatan, diblokir, atau gagal mengajukan status official store karena tidak memiliki legalitas merek.
Di Indonesia, urusan pendaftaran merek ditangani oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sebagai lembaga resmi yang mengatur dan memproses perlindungan hak merek. (DJKI). Salah satu kategori yang paling relevan untuk toko online adalah Kelas 35, yang mencakup jasa pemasaran, penjualan online, manajemen toko digital, hingga layanan e-commerce.

Dengan mendaftarkan merek di kelas ini, pemilik toko online bukan hanya memperkuat identitas usahanya, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang memberi hak eksklusif atas nama dan logo brand.

Banyak pelaku usaha masih bingung bagaimana proses pendaftaran merek dilakukan—mulai dari syarat, biaya, tahapan, hingga estimasi waktu terbit sertifikat. Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap, ringkas, dan mudah dipahami bagi pemilik toko online yang ingin menjaga brand dan mengembangkan usaha ke level yang lebih profesional.

Apa Itu Merek Kelas 35 untuk Toko Online?

Sebelum mulai daftar merek, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan Kelas 35. Dalam sistem klasifikasi merek internasional (Nice Classification), setiap produk atau jasa memiliki kategori tertentu. Kelas 35 adalah kategori jasa yang mencakup aktivitas penjualan, pemasaran, dan layanan toko daring (online store).

Untuk pemilik toko online, kelas ini penting karena mencakup:
• Layanan penjualan produk secara e-commerce
• Manajemen toko online
• Layanan promosi dan periklanan digital
• Layanan marketplace store
• Retail online melalui platform seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, atau Website pribadi

Jika Anda mendaftarkan merek hanya di kelas produk (misalnya kelas 3 untuk kosmetik, atau kelas 30 untuk makanan), maka perlindungan merek hanya berlaku untuk produknya, bukan aktivitas toko onlinenya. Karena itu, kelas 35 disebut kelas strategis untuk pemilik toko online.

Dengan memiliki merek kelas 35, Anda mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan nama atau logo tersebut dalam konteks penjualan online. Artinya, orang lain yang mencoba menggunakan nama serupa dapat dikenakan keberatan atau banding hukum.

Manfaat Daftar Merek Kelas 35 untuk Toko Online

Mendaftarkan merek memiliki banyak keuntungan bagi pelaku usaha online. Beberapa manfaat utamanya antara lain:
• Perlindungan hukum atas nama toko di marketplace
• Meningkatkan kepercayaan pembeli dan brand awareness
• Memenuhi persyaratan marketplace untuk verifikasi toko resmi
• Mencegah kompetitor memakai nama serupa
• Meningkatkan nilai bisnis (brand equity)
• Dapat dijadikan aset legal yang bisa dijual atau diwariskan

Banyak pemilik bisnis tidak menyadari bahwa merek terdaftar bisa bernilai tinggi. Beberapa brand UMKM bahkan dapat dijual dengan harga miliaran hanya karena merek mereka telah memiliki sertifikat resmi.

Biaya Daftar Merek Kelas 35 Toko Online

Untuk mendaftarkan merek secara resmi di DJKI, terdapat biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya ini tidak sama untuk semua pemohon, melainkan dibedakan berdasarkan jenis usaha.

Jika pemohon termasuk kategori UMKM yang terdaftar di OSS, maka biaya resminya akan lebih murah dibandingkan pemohon kategori Non-UMKM seperti perusahaan besar atau badan usaha yang belum memiliki legalitas UMKM.

Berikut daftar biaya resmi dari DJKI yang berlaku untuk satu kelas merek:
• UMKM: Rp 500.000
• Non-UMKM: Rp 1.800.000

Besaran biaya tersebut berlaku untuk satu kelas merek dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi pemerintah atau pembaruan sistem DJKI. Karena itu, sebelum mendaftar, sebaiknya pemohon memastikan tarif terbaru melalui laman resmi DJKI atau konsultasi dengan pihak yang berpengalaman.

Selain biaya resmi pemerintah, dalam praktiknya banyak pemilik merek memilih menggunakan jasa konsultan hukum merek atau agen profesional. Jika menggunakan layanan profesional, akan ada biaya tambahan seperti:
• Pemeriksaan dan analisis merek (brand checking)
• Pengelolaan dokumen persyaratan
• Pengajuan ke sistem DJKI
• Pemantauan tahapan pemeriksaan hingga sertifikat terbit

Bagi pemilik toko online, terutama seller aktif di Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, atau marketplace lainnya, penggunaan jasa ahli sering kali dianggap lebih menguntungkan. Alasannya, proses pendaftaran merek memerlukan ketelitian mulai dari penentuan kelas, pengisian formulir, hingga unggahan dokumen. Kesalahan kecil saja, seperti salah menentukan kelas atau dokumen kurang lengkap, dapat membuat permohonan ditolak atau harus diperbaiki.

Dengan memahami struktur biaya dan pilihan layanan, pemilik toko online dapat menentukan strategi terbaik sesuai kebutuhan bisnis maupun anggaran.

Syarat Daftar Merek Kelas 35 untuk Toko Online

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, penting untuk memahami syarat administrasi yang diperlukan, terutama jika bisnis Anda berada di ranah digital seperti toko online Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, ataupun marketplace lainnya. Merek yang didaftarkan harus masuk ke kelas 35, yaitu kategori jasa pemasaran, retail, dan perdagangan online.
Dalam proses pengajuan, terdapat dua jenis pemohon: perorangan dan badan usaha (perusahaan). Keduanya diperbolehkan mendaftar, namun persyaratan dokumen yang diperlukan berbeda.

Jika Mendaftar atas Nama Perorangan, Dokumennya:
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Nama merek dan logo (opsional namun sangat dianjurkan agar identitas visual merek lebih kuat)
3. Nomor HP dan email aktif (digunakan untuk akses akun DJKI dan menerima notifikasi resmi)
4. Contoh tanda tangan digital atau scan basah
Dokumen ini cukup sederhana dan cocok bagi pelaku usaha UMKM, seller online pemula, atau yang belum memiliki badan usaha.

Jika Mendaftar atas Nama Perusahaan/Badan Usaha, Dokumen yang Dibutuhkan:
1. Fotokopi KTP direktur atau pemegang wewenang
2. Nama merek dan logo
3. Nomor HP dan email resmi
4. Contoh tanda tangan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas lainnya

Mendaftar atas nama perusahaan lebih disarankan jika bisnis sudah berjalan, memiliki aset, brand building, atau rencana ekspansi dalam jangka panjang, karena kepemilikan merek akan melekat pada badan usaha.

Selain memenuhi persyaratan dokumen, sangat dianjurkan untuk melakukan brand checking terlebih dahulu. Brand checking membantu memastikan bahwa merek Anda belum digunakan atau mirip dengan merek lain sehingga memperbesar peluang diterima.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini sejak awal, proses pendaftaran merek akan berjalan lebih cepat, mudah, dan minim risiko penolakan.

 

Cara Daftar Merek Kelas 35 Toko Online
Cara Daftar Merek Kelas 35 Toko Online

Tahapan Cara Daftar Merek Kelas 35 Toko Online

Untuk mendaftarkan merek di DJKI, terutama untuk kategori kelas 35 yang digunakan oleh pelaku bisnis online seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan marketplace lainnya, ada beberapa tahapan penting yang harus dilakukan. Proses ini bisa dilakukan secara mandiri maupun menggunakan layanan pendampingan konsultan profesional. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Ketersediaan Merek (Brand Checking)
Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan merek yang ingin Anda daftarkan belum digunakan atau didaftarkan pihak lain. Pemeriksaan dilakukan melalui database resmi DJKI. Jika ada merek yang mirip, fonetiknya sama, atau masuk kategori dominan visual, maka peluang penolakan akan tinggi.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP (untuk pemohon perorangan), NPWP, dan surat pernyataan kepemilikan merek. Jika pemohon berupa badan usaha, diperlukan legalitas perusahaan seperti NIB atau Akta Pendirian.

3. Buat Akun di Situs DJKI
Anda perlu registrasi melalui situs resmi DJKI untuk mengakses fitur pendaftaran merek secara online.

4. Isi Formulir Permohonan
Pada tahap ini, Anda diminta mengisi nama merek, bentuk merek (kata, logo atau kombinasi), serta memilih kelas. Karena fokus pada bisnis online, pastikan memilih kelas 35.

5. Upload Dokumen
Semua dokumen harus diunggah dengan format yang sesuai dan jelas agar tidak mengalami penolakan saat verifikasi administrasi.

6. Pembayaran Biaya Resmi
Setelah permohonan di-submit, sistem akan menerbitkan SPB (Surat Pemberitahuan Pembayaran), dan Anda wajib membayarnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

7. Proses Pemeriksaan dan Sertifikat
Jika semua tahap sudah benar, Anda tinggal menunggu pemeriksaan substantif hingga sertifikat resmi merek diterbitkan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 35?

Proses pendaftaran merek kelas 35 memiliki beberapa tahapan resmi yang sudah diatur oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Meskipun form pendaftaran dan pengunggahan dokumen dapat dilakukan secara online, bukan berarti sertifikat terbit secara instan. Sebaliknya, prosesnya memerlukan waktu cukup panjang karena mencakup pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif.

Secara umum, berikut estimasi waktu proses pendaftaran merek kelas 35:
• Bukti Pendaftaran: 1 Hari Kerja
• Estimasi Sertifikat Terbit: ± 1 Tahun

Bukti pendaftaran berupa dokumen resmi dari DJKI yang menunjukkan bahwa merek sudah terdaftar di sistem. Dokumen ini sangat penting karena sudah dapat digunakan sebagai bukti legal bahwa merek sedang dalam proses perlindungan hukum. Bahkan, marketplace seperti Shopee Mall, TikTok Shop, atau Tokopedia Official Store umumnya menerima dokumen ini untuk keperluan verifikasi brand official.

Proses selanjutnya masuk ke tahap pemeriksaan administratif dan substantif. Pada fase ini, pihak DJKI akan memastikan apakah merek yang didaftarkan memenuhi kriteria perlindungan, tidak mengandung unsur persamaan atau kemiripan dengan merek sebelumnya, serta tidak melanggar aturan hukum.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek

Mendaftarkan merek ke DJKI tampak sederhana karena dilakukan secara online, namun kenyataannya masih banyak pemohon yang mengalami hambatan dalam prosesnya. Sebagian pelaku usaha—terutama yang baru pertama kali mendaftar—menganggap prosesnya sekadar unggah dokumen lalu menunggu sertifikat, padahal ada tahapan administrasi dan pemeriksaan substantif yang sangat menentukan hasil akhir. Kesalahan kecil di awal bisa berdampak pada penolakan permanen yang akhirnya membuat pemohon harus mengulang pendaftaran dan kehilangan biaya serta waktu.

Beberapa kendala yang paling sering terjadi dalam proses pendaftaran merek meliputi:
• Salah upload dokumen
• Syarat tidak lengkap
• Tidak membayar SPB tepat waktu
• Salah menentukan kelas merek

Kesalahan upload dokumen biasanya terjadi karena format file tidak sesuai, ukuran dokumen terlalu besar, atau pemohon salah memilih jenis dokumen yang diunggah. Padahal, sistem DJKI cukup ketat dan jika dokumen tidak sesuai standar, pengajuan bisa tertunda dan memerlukan perbaikan. Selain itu, banyak pemohon tidak menyertakan dokumen pendukung seperti tanda tangan digital, logo versi final, atau bukti UMKM jika ingin mendapatkan tarif lebih murah.

Masalah yang cukup fatal adalah tidak melakukan pembayaran Surat Perintah Bayar (SPB) tepat waktu. SPB memiliki batas waktu, dan bila dilewati, sistem akan membatalkan permohonan secara otomatis sehingga pemohon harus mengulang dari awal. Namun dari semua kendala, kesalahan menentukan kelas merek adalah yang paling sering menyebabkan penolakan formal maupun substantif.

Banyak yang tidak memahami bahwa pemilihan kelas harus sesuai dengan jenis kegiatan usaha, bukan sekadar nama produk.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Toko Online

Jika Anda ingin proses lebih aman, cepat, dan tidak ribet, menggunakan layanan profesional adalah pilihan terbaik. PERMATAMAS telah berpengalaman membantu pemilik toko online hingga brand UMKM hingga corporate dalam proses pendaftaran merek resmi DJKI.

Kami membantu:
• Pemeriksaan Merek (Brand Checking)
• Konsultasi pemilihan kelas yang tepat
• Pendaftaran dan pemantauan proses
• Update status sampai sertifikat terbit

Dengan pengalaman menangani merek untuk toko online dan marketplace resmi, Anda bisa fokus pada penjualan—urusan legal merek kami bantu sampai selesai.

Mendaftarkan merek kelas 35 adalah langkah penting bagi pemilik toko online untuk melindungi brand dan meningkatkan kredibilitas usaha. Prosedur pendaftaran memang terlihat teknis, namun dengan panduan yang tepat semuanya dapat dilakukan dengan mudah. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin besar peluang nama brand Anda aman dan terlindungi secara hukum.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ (10 Pertanyaan & Jawaban)

1. Apa itu merek kelas 35 untuk toko online?
Merek kelas 35 adalah kategori merek yang digunakan untuk aktivitas jasa pemasaran, penjualan, distribusi, termasuk toko online marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan lainnya.

2. Apakah penjual Shopee Mall wajib memiliki merek kelas 35?
Ya. Shopee Mall mensyaratkan pemilik toko memiliki bukti pendaftaran merek (Sertifikat atau Status “Published”) agar bisa bergabung atau diperpanjang statusnya.

3. Berapa biaya resmi daftar merek kelas 35?
Biaya resmi DJKI adalah Rp 500.000 untuk UMKM dan Rp 1.800.000 untuk Non-UMKM (perusahaan atau usaha besar).

4. Apakah logo wajib saat daftar merek?
Tidak wajib, tapi sangat disarankan. Logo membantu membedakan identitas merek secara visual dan melindungi brand dari peniruan.

5. Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit?
Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 12 bulan hingga sertifikat terbit. Namun, bukti pendaftaran resmi biasanya keluar dalam 1 hari kerja.

6. Apakah proses daftar merek bisa dilakukan sendiri?
Bisa. Namun banyak pemilik toko online memilih menggunakan jasa ahli agar lebih cepat, aman, dan tidak salah memilih kelas atau mengunggah dokumen.

7. Apakah nama merek boleh sama dengan merek lain?
Tidak. Jika merek sudah digunakan dan masih aktif dalam kelas yang sama (terutama kelas 35), peluang untuk ditolak sangat besar.

8. Apa penyebab paling umum penolakan pendaftaran merek?
Beberapa penyebab umum antara lain: salah kelas, nama terlalu umum, dokumen tidak lengkap, atau pembayaran tidak dilakukan sesuai waktu.

9. Apakah sertifikat merek berlaku selamanya?
Tidak. Sertifikat merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

10. Apakah merek toko online berlaku untuk semua marketplace?
Ya. Sertifikat merek HKI berlaku secara nasional dan bisa digunakan untuk kebutuhan verifikasi di berbagai platform marketplace.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Jasa Pengurusan Merek Toko Online Kelas 35 (Syarat Masuk Marketplace)

Jasa Pengurusan Merek Toko Online Kelas 35 (Syarat Masuk Marketplace) – Persaingan bisnis online semakin ketat. Banyak pemilik usaha beralih ke marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan platform e-commerce lainnya untuk memperluas pasar. Namun, seiring perkembangan itu, marketplace mulai menerapkan aturan baru yang mengharuskan seller memiliki sertifikat merek resmi, terutama jika ingin menjadi Official Store atau pemilik brand.

Tanpa sertifikat merek, pemilik toko online bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:
• Nama toko digunakan orang lain
• Pengajuan brand di marketplace ditolak
• Toko tidak bisa naik level ke brand official
• Produk tidak bisa diproteksi ketika muncul duplikat
• Marketplace memblokir akun bisnis secara permanen
Karena itulah, mendaftarkan merek kelas 35 menjadi langkah penting bagi pemilik usaha digital yang ingin menjaga identitas brand di marketplace.

Apa Itu Merek Kelas 35 untuk Toko Online?

Merek kelas 35 adalah kategori dalam pendaftaran merek yang melindungi jasa perdagangan, penjualan, pemasaran, dan penyediaan toko fisik atau online. Khusus untuk toko online, kelas 35 sangat relevan karena mewakili aktivitas bisnis digital yang melibatkan transaksi barang melalui internet.

Jika Anda memiliki nama toko seperti:
• Toko fashion di marketplace
• Brand private label
• Reseller atau dropshipper dengan nama toko tetap
• Multi-brand store
• Distributor resmi
…maka kelas 35 adalah kelas yang wajib didaftarkan.

Dengan mendaftarkan merek kelas 35, pemilik toko mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut secara legal dan dapat menindak pihak lain yang mencoba memanfaatkannya.

Beberapa aktivitas yang termasuk kategori kelas 35 antara lain:
• Jasa promosi produk milik sendiri atau pihak lain
• Pengelolaan toko online
• Penyediaan layanan katalog produk digital
• Penjualan produk melalui marketplace

Jadi, kelas 35 bukan melindungi produk, tetapi melindungi identitas toko atau layanan penjualan.

Mengapa Marketplace Mensyaratkan Sertifikat Merek?

Marketplace kini memperbaiki sistem keamanan bisnis agar hanya brand asli dan penjual legal yang dapat berkembang. Sertifikat merek digunakan sebagai alat verifikasi bahwa nama brand adalah milik sah pemiliknya.
Ada beberapa alasan utama marketplace menerapkan aturan ini:

1. Melindungi Konsumen dari Penipuan
Dulu banyak akun yang menggunakan nama brand terkenal padahal bukan pemilik resmi. Dengan sertifikat merek, marketplace dapat memverifikasi siapa pemilik sah suatu nama.

2. Menghindari Sengketa Nama Toko
Banyak konsumen yang kebingungan karena menemukan banyak toko dengan nama mirip. Sertifikat merek membantu marketplace memberikan hak eksklusif pada pemilik legal.

3. Memberikan Keunggulan Khusus pada Brand
Marketplace menyediakan fitur eksklusif seperti:
• Verified Official Store
• Badge Brand Protection
• Brand Registry Tools
• Verifikasi iklan dan listing eksklusif
Semua fitur ini hanya diberikan jika pemilik memiliki merek terdaftar.

4. Mendukung Regulasi Pemerintah
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Marketplace tidak ingin terlibat sengketa hukum, jadi hanya mengakui pemilik sertifikat sebagai pemilik nama.

5. Mengurangi Penyebaran Produk Tiruan
Dengan adanya sertifikat merek, marketplace dapat menindak:
• Penjual produk palsu
• Plagiat nama toko
• Listing tiruan yang menggunakan identitas brand lain
Hasilnya, kredibilitas marketplace menjadi lebih aman dan terpercaya.

Jasa Pengurusan Merek Toko Online Kelas 35 (Syarat Masuk Marketplace)
Jasa Pengurusan Merek Toko Online Kelas 35 (Syarat Masuk Marketplace)

Syarat dan Dokumen untuk Pengajuan Merek Kelas 35

Untuk mengajukan merek kelas 35, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai status usaha.
Jika Anda mendaftar sebagai perorangan, biasanya yang diperlukan adalah:
• KTP pemilik usaha
• Nama merek yang ingin diajukan
• Logo merek (opsional, boleh daftar nama saja)
• Email aktif dan nomor telepon

Jika Anda mendaftar sebagai badan usaha, seperti PT, CV atau UMKM, biasanya diperlukan:
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Nama dan logo yang akan didaftarkan
• NPWP badan usaha (untuk kategori non-UMKM)
• Kontak penanggung jawab

Sebelum mengajukan merek, ada tiga langkah penting yang wajib dilakukan:
1. Cek nama merek terlebih dahulu
Untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip.
2. Pastikan nama tidak melanggar aturan DJKI
Misalnya mengandung unsur negara, kata umum yang tidak spesifik, atau identitas merek terkenal.
3. Tentukan kelas merek yang sesuai
Toko online wajib kelas 35. Jika juga ingin melindungi produk, bisa menambah kelas barang sesuai kategori.

Tahap ini penting untuk menghindari penolakan yang bisa menyebabkan biaya dan waktu terbuang sia-sia.

Biaya Resmi dan Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 35

Pendaftaran merek memiliki biaya resmi yang telah diatur oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Biaya berbeda tergantung apakah pendaftar adalah UMKM atau non-UMKM.

Secara umum, kategori UMKM mendapatkan biaya lebih murah, sementara non-UMKM menggunakan tarif normal pemerintah.

Walaupun biaya sudah dibayar, sertifikat tidak langsung diterbitkan karena proses pendaftaran merek memiliki beberapa tahapan, yaitu:
1. Pemeriksaan Administratif
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran.
2. Masa Pengumuman Publik
Selama periode ini, publik dapat mengajukan keberatan jika nama serupa sudah digunakan.
3. Pemeriksaan Substantif
DJKI mengevaluasi apakah merek memenuhi syarat hukum dan tidak meniru merek yang sudah ada.
4. Penerbitan Sertifikat
Jika lolos seluruh tahapan, sertifikat diterbitkan dan brand resmi mendapatkan perlindungan hukum.

Lama proses biasanya sekitar 12 hingga 24 bulan, namun selama itu perlindungan hukum sudah berlaku sejak tanggal pengajuan, bukan sejak sertifikat diterbitkan.
Sertifikat merek memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Jasa Pengurusan Merek Toko Online Kelas 35 yang Berpengalaman

Mengurus merek sendiri memang bisa, tetapi banyak pelaku usaha mengalami kesulitan seperti:
• Kesalahan memilih kelas merek
• Nama merek ditolak karena mirip
• Kurang memahami cara cek status permohonan
• Tidak mengikuti sistem monitoring di DJKI
• Salah input dokumen hingga harus mengulang proses dari awal

Agar lebih aman dan efisien, banyak pemilik usaha memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam pendaftaran merek.

Jika Anda mencari layanan resmi yang memahami kebutuhan pelaku toko online, PERMATAMAS siap membantu mulai dari pengecekan merek, konsultasi kelas, penyusunan dokumen, pengajuan resmi hingga monitoring sampai sertifikat diterbitkan.

Dengan pengalaman membantu pelaku UMKM, reseller, distributor, hingga pemilik brand official marketplace, PERMATAMAS memastikan proses lebih aman, terarah, dan minim risiko penolakan.

Siap Mengamankan Nama Toko Online Anda?

Jangan tunggu sampai nama toko atau brand Anda dipakai orang lain, ditiru, atau bahkan dilaporkan. Amankan nama toko online Anda sekarang dengan mendaftarkan merek kelas 35.
Silakan hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis, tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu merek Kelas 35 dan kenapa wajib untuk toko online?
Kelas 35 adalah kategori merek yang digunakan untuk usaha pemasaran, perdagangan online, dan jasa toko digital. Marketplace saat ini mewajibkan sertifikat merek agar penjual memiliki hak legal atas nama brand dan menghindari sengketa.

2. Apakah sertifikat merek Kelas 35 berlaku untuk semua marketplace?
Ya. Sertifikat yang diterbitkan DJKI berlaku nasional dan dapat digunakan untuk semua marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, TikTok Shop, hingga website e-commerce pribadi.

3. Dokumen apa yang diperlukan untuk daftar merek toko online?

Biasanya hanya perlu:
– KTP atau data pemilik
– Nama merek
– Deskripsi usaha
– Logo (opsional)
Untuk badan usaha: NIB atau Akta PT/CV jika diperlukan.

4. Berapa lama sertifikat merek bisa diterbitkan?
Rata-rata proses membutuhkan 12–24 bulan, namun setelah pengajuan diterima dan mendapatkan bukti pendaftaran, dokumen tersebut sudah bisa digunakan untuk pengajuan verifikasi di marketplace.

5. Apakah saya bisa mengajukan sendiri tanpa jasa?
Bisa. Namun banyak pemohon gagal atau ditolak karena salah kategori, mirip dengan merek yang sudah ada, atau kurang dokumen. Menggunakan jasa profesional membantu mempercepat proses, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan merek benar-benar aman.

6. Berapa lama masa berlaku sertifikat merek?
Sertifikat merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya tanpa kehilangan hak atas nama merek.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID