Cara Cek Status Merek dan Artinya di DJKI

Cara Cek Status Merek dan Artinya di DJKI – Mengetahui status pendaftaran merek adalah langkah penting bagi pelaku bisnis atau pemilik merek dagang yang ingin memastikan bahwa proses pendaftaran mereknya berjalan sesuai prosedur. Banyak pemohon yang bingung ketika mendapati status seperti “Menunggu Pemeriksaan Substantif”, “Pengumuman”, atau “Usulan Penolakan”. Padahal, setiap status memiliki arti dan tahapan hukum tersendiri sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Secara umum, status merek memberikan informasi mengenai posisi dokumen dalam siklus pemeriksaan. Ini membantu pemilik merek melakukan langkah preventif apabila status menunjukkan adanya keberatan, penolakan, atau permohonan tanggapan hukum. Dengan memahami arti status, pemohon dapat menghindari risiko merek ditolak hanya karena terlambat memberikan jawaban atau tidak memahami prosedur lanjutan.

Beberapa alasan penting mengetahui status merek antara lain:
• Memastikan permohonan tidak berhenti atau tertunda dalam sistem
• Menghindari masa tenggang tanggapan hukum yang terlewat
• Mengetahui kapan sertifikat merek akan diterbitkan

Bagi pelaku usaha, pemantauan status merek bukan hanya formalitas administratif, tetapi bagian dari strategi perlindungan aset bisnis. Ketika merek telah disetujui dan terdaftar, pemilik berhak secara hukum mencegah pihak lain menggunakan atau mendaftarkan merek yang sama atau mirip di kelas yang sama. Oleh karena itu, rutin mengecek status melalui sistem resmi sangat disarankan, terutama setelah masa pengumuman publik dan selama masa pemeriksaan substantif.

Apa Itu Status Merek HKI

Status merek adalah indikator resmi yang menunjukkan tahapan proses pendaftaran merek di DJKI, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat. Status ini tercatat secara digital pada sistem PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) yang dapat diakses publik kapan saja. Status ini menjadi panduan hukum, terutama ketika permohonan berada pada tahap kritis seperti pengumuman keberatan publik, pemeriksaan substantif, atau usulan penolakan.

Dalam prosesnya, status merek tidak statis, tetapi terus berubah sesuai perkembangan pemeriksaan administrasi dan substansi. Ketika sebuah merek berada dalam status pemeriksaan substantif, artinya pemeriksa sedang mengevaluasi kemungkinan adanya persamaan dengan merek lain atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Di sisi lain, status pengumuman menandakan permohonan merek sedang dibuka untuk keberatan publik selama 2–3 bulan.

Beberapa contoh status yang umum muncul meliputi:
• Permohonan Diterima Sistem
• Pengumuman
• Pemeriksaan Substantif
• Usulan Penolakan atau Keberatan
• Sertifikat Terbit

Dengan memahami status ini, pemilik merek dapat mengambil langkah tepat dan cepat apabila diperlukan, misalnya mengajukan sanggahan terhadap keberatan atau menyiapkan bukti penggunaan merek. Tanpa pemahaman, proses bisa terhambat bahkan berakhir penolakan permanen.

Cara Cek Status Merek dan Artinya di DJKI
Cara Cek Status Merek dan Artinya di DJKI
Cara Cek Status Merek dan Artinya di DJKI
Cara Cek Status Merek dan Artinya di DJKI

Cara Cek Status Merek di DJKI

Untuk mengetahui status pendaftaran merek, DJKI menyediakan platform resmi yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun smartphone. Cara ini bersifat gratis dan dapat dilakukan oleh siapa pun, baik pemohon, konsultan, maupun masyarakat umum yang ingin memantau merek tertentu. Pemeriksaan ini juga berguna untuk mengetahui apakah merek sudah terdaftar atau masih dalam proses evaluasi.

Berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI
2. Pilih menu Merek pada halaman utama pencarian
3. Masukkan nama merek, nomor permohonan, atau nama pemilik merek
4. Klik tombol Cari dan tunggu hasil sistem ditampilkan
5. Buka detail merek lalu lihat bagian Status Permohonan

Setelah status muncul, pengguna dapat membaca tahapannya secara jelas, termasuk tanggal perubahan status dan riwayat proses pendaftaran. Proses ini sangat membantu terutama saat permohonan memasuki fase sensitif seperti masa sanggahan atau pemeriksaan substantif yang dapat memerlukan tindakan lanjutan.

Dengan rutin mengecek status merek, pemilik usaha dapat memastikan permohonan tetap berjalan dan tidak melewati batas waktu administratif yang dapat menyebabkan pembatalan atau penolakan permanen oleh DJKI.

Arti Setiap Status Merek HKI

Setiap status merek di DJKI memiliki arti dan fungsi yang berbeda dalam proses pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat. Pemilik merek perlu memahami arti dari status tersebut agar dapat mengambil langkah hukum yang tepat apabila diperlukan. Beberapa status hanya bersifat informatif, namun ada juga status yang membutuhkan respons, seperti saat terjadi keberatan atau usulan penolakan. Dengan mengetahui arti setiap tahapan, proses pengajuan merek dapat lebih terpantau dan risiko penolakan dapat diminimalisir.

Status Merek Permohonan

Pengajuan Permohonan

Status ini muncul setelah Anda mendaftarkan merek melalui sistem DJKI baik melalui aplikasi online Merek DJKI atau melalui kuasa konsultan HKI. Tahapan ini menunjukkan bahwa permohonan sudah diterima sistem dan akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini belum dilakukan pemeriksaan isi atau persamaan merek.

Status Merek Pemeriksaan Formalitas

Tahap ini adalah pemeriksaan administratif awal. Sistem akan mengecek kelengkapan dokumen, syarat teknis, serta kelas yang diajukan.
Status turunannya:
• Pemeriksaan Formalitas
Pemeriksa sedang mengecek kelengkapan berkas permohonan seperti label merek, surat pernyataan kepemilikan, dan dokumen pendukung.
• Menunggu Tanggapan Formalitas
Pemohon diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen karena ditemukan kekurangan administratif.
• Tidak Ada Tanggapan Formalitas
Pemohon tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan.
• Dianggap Ditarik Kembali
Permohonan otomatis dihentikan karena tidak ditindaklanjuti setelah adanya permintaan perbaikan formalitas.

Status Merek Masa Pengumuman (BRM)

Tahap ini dikenal sebagai masa keberatan atau oposisi publik yang berlangsung selama ± 2 bulan. Masyarakat dapat mengajukan keberatan jika merek dinilai mirip atau berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Status turunannya:
• Masa Pengumuman
Merek sedang diumumkan secara publik pada sistem DJKI.
• Menunggu Keberatan/Sanggahan
DJKI memberi waktu untuk pihak lain menyampaikan pendapat hukum.
• Selesai Masa Pengumuman
Tidak ada keberatan atau masa sanggah sudah selesai.
• Pelayanan Teknis
Artinya merek sedang diproses secara teknis internal menuju pemeriksaan substantif.

Status Merek Pemeriksaan Substantif

Tahap ini merupakan evaluasi mendalam untuk memastikan merek tidak melanggar ketentuan hukum, tidak sama atau mirip dengan merek lain, serta tidak menggunakan unsur terlarang.
Status turunannya:
• Pemeriksaan Substantif 1
Pemeriksa sedang mengevaluasi dan membandingkan dengan basis data merek lainnya.
• Pemeriksaan Substantif 2
Proses lanjutan jika pemeriksa membutuhkan peninjauan lebih detail.
• Pemeriksaan Oleh Kasubdit
Pemeriksaan lanjutan oleh pejabat yang lebih tinggi sebagai tahap verifikasi internal.
• Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usulan Penolakan
DJKI memberikan surat keberatan/penolakan, dan pemohon diberi kesempatan untuk menjawab.
• Menunggu Tanggapan Substantif
DJKI menunggu penjelasan atau dokumen tambahan dari pemohon.
• Pemeriksaan Substantif Setelah Usulan Penolakan
Respons atau sanggahan dari pemohon sedang dievaluasi.
• Usulan Tanggapan Diterima
Artinya argumen pemohon diterima dan proses menuju persetujuan.
• Persetujuan Oleh Direktur untuk Ditolak Berdasarkan Oposisi
Merek ditolak karena keberatan pihak lain dinilai valid oleh DJKI.

Status Merek Terdaftar

Tahap ini adalah fase paling penting dalam keseluruhan proses pendaftaran merek karena menunjukkan bahwa merek telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Pemilik merek berhak penuh menggunakan merek dalam kegiatan perdagangan serta dapat menindak pelanggaran jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa tanpa izin. Status “Terdaftar” berarti proses hukum telah selesai dan sertifikat merek dapat dicetak melalui DJKI.

Status turunannya:
• Persetujuan Direktur untuk diberi
Artinya merek telah disetujui dan proses menuju penerbitan sertifikat sedang berlangsung.
• Direktorat Merek Menyetujui Pendaftaran Sebagian Karena Adanya Oposisi
Sebagian elemen merek disetujui karena ada keberatan pada komponen tertentu.
• Persetujuan Direktur untuk didaftar sebagian setelah menerima tanggapan
Merek tetap dapat didaftarkan sebagian setelah DJKI menerima sanggahan dan melakukan evaluasi.
• Direktorat Merek Menyetujui Pendaftaran Sepenuhnya Setelah Evaluasi Tanggapan
Artinya seluruh elemen merek dinyatakan layak dan dapat didaftarkan.
• Persetujuan direktur untuk didaftar karena oposisi diterima
Permohonan tetap lanjut karena keberatan pihak lain tidak terbukti atau tidak relevan.
• Untuk didaftar karena hearing sebagian / KBM / finalisasi sistem
Tahapan administratif final sebelum status berubah menjadi Didaftar.
• Didaftar
Merek resmi memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Status Merek Ditolak

Penolakan dapat terjadi karena alasan hukum maupun teknis. Penolakan bersifat resmi dan tercatat di sistem DJKI. Pada tahap ini, pemohon masih dapat menggunakan upaya hukum seperti banding administrasi atau pengajuan ulang dengan strategi merek berbeda.

Status turunannya:
• Ditolak berdasarkan tanggapan
Artinya setelah mengevaluasi tanggapan pemohon, pemeriksa tetap menilai merek tidak dapat didaftarkan.
• Ditolak karena oposisi
Keberatan pihak lain dinilai sah dan kuat secara hukum.
• Ditolak karena tidak ada tanggapan (TAT)
Pemohon tidak merespons keberatan dalam batas waktu.
• Ditolak karena KBM atau alasan hukum lainnya
Merek melanggar ketentuan seperti kesamaan dengan simbol negara atau deskripsi generik.
• Ditolak
Status final dan resmi.

Status Merek Perpanjangan

Status ini muncul untuk merek yang telah memiliki sertifikat dan mendekati masa berakhirnya perlindungan. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa 10 tahun habis atau dalam masa tenggang tertentu.

Status turunannya:
• Masa tanggapan 6 bulan kadaluarsa
Menandakan merek hampir kedaluwarsa dan pemilik harus segera memperpanjang.
• Pemeriksaan formalitas untuk perpanjangan (Non IDM)
DJKI melakukan verifikasi dokumen dan teknis kelengkapan perpanjangan.
• Kadaluarsa
Perlindungan merek hilang dan pihak lain dapat mengajukan merek serupa.

Jasa Pendaftaran Merek Berpengalaman

Mengurus pendaftaran hingga pemantauan status merek sering kali terasa rumit bagi pelaku usaha, terutama karena sistem hukum merek memiliki tahapan panjang serta istilah teknis yang tidak mudah dipahami. Banyak pemohon mengalami kesalahan administrasi, tidak melakukan tanggapan tepat waktu, atau salah menentukan kelas merek sehingga permohonan berakhir ditolak. Di sinilah peran konsultan berpengalaman sangat diperlukan.

Jika Anda ingin mendaftarkan merek tanpa ribet, cepat, dan sesuai aturan, Anda dapat bekerja sama dengan PERMATAMAS Indonesia, penyedia layanan pendampingan legalitas merek bersertifikasi yang telah membantu berbagai pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus keberatan, oposisi, hingga proses substantif, PERMATAMAS memastikan proses berjalan aman dan terukur.

Beberapa manfaat yang Anda dapatkan ketika menggunakan layanan pendampingan, antara lain:
• Pendampingan pemeriksaan status dan pemilihan kelas merek yang tepat
• Pendampingan penyusunan sanggahan jika muncul usulan penolakan
• Pendampingan hingga penerbitan sertifikat resmi DJKI

Dengan dukungan tim profesional, Anda dapat fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir merek diambil atau ditiru pihak lain. Daftarkan merek Anda sekarang dan lindun

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ

1. Berapa lama waktu proses pendaftaran merek hingga status terdaftar?
Secara umum proses dapat memakan waktu antara 12 hingga 24 bulan, tergantung apakah ada keberatan, perbaikan dokumen, atau usulan penolakan.

2. Apakah status di DJKI bisa berubah setiap saat?
Ya, status dapat berubah sesuai perkembangan pemeriksaan administratif, substantif, dan keberatan pihak ketiga.

3. Apa yang harus dilakukan jika muncul status “Menunggu Tanggapan”?
Pemohon harus segera memberikan tanggapan sesuai instruksi sistem agar permohonan tidak dianggap ditarik kembali.

4. Jika status merek saya ditolak, apakah masih bisa mengajukan ulang?
Bisa. Pemohon dapat mengajukan ulang dengan strategi perubahan merek, kelas, atau bukti penggunaan.

5. Apa arti status “Didaftar”?
Status ini menunjukkan bahwa merek telah lolos semua tahapan dan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun.

6. Apakah bisa mengecek status merek orang lain di DJKI?
Ya. Sistem terbuka untuk publik karena bersifat informasi hukum.

7. Apakah satu akun DJKI bisa digunakan untuk beberapa permohonan merek?
Bisa. Akun dapat digunakan untuk mengelola satu atau lebih permohonan.

8. Apa yang harus dilakukan jika masa pengumuman mendapatkan keberatan dari pihak lain?
Pemohon dapat memberikan sanggahan resmi sebagai bentuk pembelaan hukum.

9. Bagaimana cara memperpanjang status merek yang hampir kedaluwarsa?
Pemilik dapat mengajukan perpanjangan melalui DJKI sebelum masa perlindungan berakhir.

10. Apakah wajib menggunakan konsultan hukum dalam pendaftaran merek?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar proses lebih aman, minim kesalahan, dan mampu menghadapi keberatan atau penolakan.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI

Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek menjadi identitas utama sebuah produk atau layanan. Melalui merek, konsumen mengenali kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu usaha. Namun, tahukah kamu bahwa tidak cukup hanya memiliki merek yang menarik—merek juga harus terdaftar secara resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan legalitas mereknya, penting mengetahui cara cek merek dagang sudah terdaftar atau belum di DJKI. Proses ini sederhana, bisa dilakukan secara online, dan sangat penting sebelum kamu mengajukan pendaftaran merek baru.

Mengapa Harus Mengecek Merek Sebelum Didaftarkan?

Cek merek dagang merupakan langkah awal yang wajib dilakukan sebelum melakukan pendaftaran ke DJKI. Tujuannya untuk memastikan bahwa nama atau logo yang kamu pilih belum digunakan atau didaftarkan pihak lain. Jika merek yang kamu gunakan ternyata sudah terdaftar, maka permohonanmu bisa ditolak, dan hal ini akan menghambat rencana branding bisnismu.

Bayangkan kamu sudah mengeluarkan biaya besar untuk desain logo, kemasan, hingga promosi, tapi ternyata merek yang kamu gunakan sudah dimiliki orang lain. Di sinilah pentingnya melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui database resmi DJKI. Banyak pelaku usaha kini juga menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek untuk memastikan bahwa setiap proses verifikasi dilakukan secara benar dan efisien tanpa risiko duplikasi merek.

Langkah-Langkah Cara Cek Merek di Website Resmi DJKI

DJKI menyediakan fasilitas Pencarian Merek (Trademark Search) yang bisa diakses secara gratis oleh publik. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi DJKI: Buka https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Ini adalah portal resmi untuk semua data Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
2. Pilih menu “Merek” pada halaman utama: Di bagian kiri halaman, pilih menu “Merek” untuk menelusuri merek dagang yang telah didaftarkan.
3. Masukkan nama merek yang ingin dicek: Ketik nama merek yang ingin kamu cari. Misalnya kamu ingin mengecek apakah merek PERMATAMAS sudah terdaftar atau belum.
4. Lihat hasil pencarian: Setelah klik “Cari,” sistem akan menampilkan daftar hasil yang relevan. Jika merek sudah terdaftar, kamu bisa melihat nomor registrasi, status, pemilik, dan tanggal pengajuan.

Sebagai contoh, merek PERMATAMAS dengan Nomor Registrasi IDM001301979 tercatat di database DJKI sebagai merek terdaftar dan aktif. Ini berarti merek tersebut telah melewati proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif, dan telah resmi mendapat perlindungan hukum.

Langkah ini menjadi bukti penting bahwa melakukan pengecekan lebih awal dapat menghindarkan kamu dari potensi konflik hukum atau penolakan merek di kemudian hari.

Cek Merek Melalui e-Status DJKI

Selain melalui fitur Pencarian Merek, kamu juga bisa memanfaatkan layanan e-Status DJKI. Layanan ini membantu pelaku usaha yang sedang mendaftarkan merek untuk memantau sejauh mana progres permohonannya.

Caranya cukup mudah:
– Kunjungi laman https://e-status.dgip.go.id
– Masukkan nomor permohonan pendaftaran merek
– Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan posisi terakhir permohonan (misalnya: dalam pemeriksaan formalitas, substantif, atau sudah terbit sertifikat)

Banyak pengguna jasa daftar merek memanfaatkan fitur ini untuk memantau perkembangan merek klien mereka tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI. Proses ini sangat membantu, terutama untuk pelaku UMKM yang ingin semua urusan hukum dilakukan secara praktis.

Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI
Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI

Mengapa Hasil Cek Merek di DJKI Bisa Berbeda?

Terkadang hasil pencarian di DJKI menampilkan beberapa merek yang mirip namun berbeda ejaan atau desain. Misalnya, “Permatamas,” “PermaTamas,” dan “PermaTama’s” bisa muncul secara terpisah, meskipun pengucapannya serupa. Inilah pentingnya analisis mendalam sebelum mendaftar merek, agar tidak terbentur pada persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah ada.

Konsultan profesional dalam bidang jasa pendaftaran merek biasanya melakukan analisis komparatif, mencakup aspek visual, fonetik, dan konseptual. Tujuannya agar merek yang diajukan tidak dianggap meniru atau memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan potensi penolakan oleh DJKI.

Manfaat Melakukan Cek Merek Sebelum Daftar HKI

Melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar bukan sekadar formalitas, tetapi investasi untuk keamanan bisnis jangka panjang. Berikut manfaat utamanya:

1. Mencegah Penolakan Merek: Kamu dapat menghindari biaya dan waktu yang terbuang karena merek sudah digunakan pihak lain.
2. Mengetahui Status Hukum: Dengan fitur DJKI, kamu bisa tahu apakah merek tersebut aktif, sedang diperiksa, atau sudah habis masa perlindungan.
3. Membangun Strategi Branding yang Aman: Mengetahui lebih awal status merek memungkinkan kamu menyiapkan strategi branding yang legal dan kuat.
4. Melindungi Investasi Usaha: Dengan bantuan jasa daftar merek, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereknya benar-benar terlindungi dari klaim pihak lain.

Cek Merek untuk Merek Sendiri atau Kompetitor

Selain digunakan untuk memeriksa merek sendiri, fitur pencarian DJKI juga bermanfaat untuk memantau merek kompetitor. Misalnya, kamu ingin mengetahui apakah merek pesaing di bidang produk serupa sudah memiliki perlindungan hukum atau belum. Dengan cara ini, kamu dapat menghindari risiko pelanggaran sekaligus mendapatkan inspirasi dalam membangun identitas merek yang lebih kuat.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki merek PERMATAMAS dan ingin memastikan tidak ada merek yang serupa di bidang sejenis, kamu bisa secara rutin memeriksa daftar merek baru yang diajukan ke DJKI. Langkah ini banyak dilakukan oleh perusahaan yang serius membangun reputasi dan menjaga orisinalitas merek dagangnya.

Tips Jika Merek Kamu Belum Terdaftar

Jika setelah dicek ternyata merek kamu belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran sebelum didahului pihak lain. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI, atau kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek yang berpengalaman agar proses berjalan lebih cepat dan aman.

Langkah-langkah umumnya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen identitas dan contoh merek
2. Mengajukan permohonan melalui sistem online DJKI
3. Membayar biaya pendaftaran
4. Menunggu proses pemeriksaan formalitas dan substantif
5. Mendapatkan sertifikat merek setelah disetujui

Dengan menggunakan jasa daftar merek, kamu juga akan mendapatkan pendampingan selama proses berjalan, termasuk dalam hal pengecekan dokumen, tanggapan keberatan, dan pengumuman merek.

Mengetahui cara cek merek dagang sudah terdaftar atau belum di DJKI merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin melindungi identitas usahanya. Dengan fitur pencarian online DJKI, proses ini kini menjadi lebih mudah dan transparan. Melalui contoh nyata seperti merek PERMATAMAS (Nomor Registrasi IDM001301979), kita bisa melihat pentingnya pendaftaran yang sah agar merek mendapat perlindungan penuh di mata hukum.

Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, menggunakan jasa pendaftaran merek adalah solusi cerdas untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat, aman, dan sesuai prosedur. Dengan begitu, merek bisnismu tidak hanya dikenal, tapi juga diakui dan dilindungi secara hukum di Indonesia.

Jasa Pendaftaran Merek Pengalaman Permatamas

Jika kamu membutuhkan pendampingan profesional dalam proses pendaftaran merek, PERMATAMAS Indonesia dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebagai salah satu lembaga berpengalaman di bidang jasa daftar merek dan jasa pendaftaran merek, Permatamas telah menangani berbagai klien dari sektor UMKM hingga perusahaan nasional.

Merek PERMATAMAS sendiri sudah resmi terdaftar di DJKI dengan Nomor Registrasi IDM001301979, yang menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga legalitas dan profesionalisme layanan.

Dengan tim hukum dan konsultan berpengalaman, Permatamas memberikan layanan yang mencakup:

Cek merek sebelum pengajuan (pencarian di database DJKI).
– Pendaftaran merek baru untuk produk atau jasa.
– Pendampingan sanggah atau banding merek.
– Perpanjangan masa berlaku merek dagang.

Layanan Permatamas berfokus membantu pelaku usaha agar mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka, sekaligus memperkuat posisi bisnis di pasar. Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan legalitas merek, Permatamas selalu mengedepankan akurasi, kecepatan, dan kepastian hukum.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID