Apa Itu Merek Dagang? Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya

Apa Itu Merek Dagang? Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya – Merek dagang merupakan salah satu elemen penting dalam dunia bisnis modern. Ketika sebuah usaha mulai dikenal, yang pertama kali melekat di benak konsumen biasanya adalah nama atau logo produknya. Di sinilah merek dagang berperan sebagai identitas yang memberikan pembeda antara satu produk atau layanan dengan pesaing di pasar. Dalam konteks persaingan bisnis yang semakin kompetitif, merek tidak hanya berfungsi sebagai penanda produk, tetapi juga sebagai representasi kualitas, reputasi, dan nilai perusahaan.

Selain memiliki nilai strategis, merek dagang juga berperan sebagai instrumen perlindungan hukum. Ketika sebuah merek terdaftar, pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya dan mencegah pihak lain memakai merek serupa yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar. Banyak kasus bisnis menunjukkan bahwa merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama pada era digital ketika pembelian produk sering dilakukan tanpa bertemu penjual secara langsung.

Di Indonesia, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya merek dagang semakin meningkat. Hal ini dapat terlihat dari jumlah pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang terus bertambah setiap tahun. Merek tidak hanya menjadi identitas visual, tetapi juga aset bisnis yang dapat dilisensikan, dijual, diwariskan, bahkan menjadi bagian dari valuasi perusahaan. Oleh karena itu, memahami pengertian, fungsi, dan tata cara pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin membangun bisnis berkelanjutan.

Pengertian Merek Dagang

Secara sederhana, merek dagang adalah tanda atau simbol yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membedakan produk atau jasa yang mereka tawarkan dari produk lain di pasaran. Bentuknya dapat berupa nama, kata, angka, tulisan, logo, warna, suara, hologram, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Merek menjadi identitas yang dikenali oleh konsumen, bahkan sebelum mereka mencoba produknya.

Berikut beberapa bentuk elemen yang dapat dikategorikan sebagai merek dagang:
• Nama atau kata yang unik seperti merek minuman, kosmetik, atau makanan.
• Logo, simbol, atau gambar yang mencerminkan karakter produk.
• Kombinasi warna, bentuk, atau desain yang tidak dapat ditemukan pada produk lain.

Dalam perspektif hukum, merek dagang adalah objek perlindungan kekayaan intelektual yang diatur melalui undang-undang. Di Indonesia, perlindungan ini diberikan oleh negara melalui DJKI setelah merek resmi diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat. Dengan memiliki merek yang sah, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran.

Fungsi Merek Dagang

Merek dagang tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun keberlanjutan bisnis. Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan menciptakan hubungan emosional antara produk dan konsumennya. Tidak jarang, konsumen membeli sebuah produk bukan hanya karena kualitasnya, tetapi karena kepercayaan pada namanya.

Fungsi merek dagang meliputi:
1. Sebagai pembeda agar konsumen mudah mengenali produk tertentu di antara banyak pilihan.
2. Sebagai alat pemasaran karena merek dapat dijadikan strategi komunikasi dan branding.
3. Sebagai jaminan kualitas yang menimbulkan kepercayaan publik terhadap produk.
4. Sebagai aset legal yang mendapatkan perlindungan hukum dan dapat digunakan dalam proses bisnis.
5. Sebagai aset bisnis bernilai ekonomi, karena merek dapat dilisensikan, diwariskan, atau dijual.

Dengan demikian, merek dagang memiliki nilai komersial yang besar. Banyak merek global memiliki nilai jauh lebih tinggi dibandingkan aset fisik perusahaan. Hal inilah yang menjadikan merek sebagai investasi penting bagi pelaku usaha.

Cara Daftar Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang di Indonesia saat ini dilakukan melalui sistem online DJKI, sehingga prosesnya lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu. Namun, pelaku usaha tetap perlu memahami tahapan agar permohonan tidak ditolak. Salah satu langkah penting adalah memastikan merek tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar.

Berikut tahapan pendaftaran merek dagang:
1. Melakukan pengecekan merek melalui PDKI untuk memastikan belum ada yang menggunakan.
2. Menentukan kelas merek berdasarkan produk atau layanan yang akan didaftarkan.
3. Mengisi formulir permohonan secara online melalui sistem DJKI.
4. Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan pendaftaran.
5. Menunggu proses pemeriksaan formalitas, substantif, hingga diterbitkan sertifikat.

Jika seluruh proses berjalan tanpa keberatan pihak ketiga atau pelanggaran aturan, sertifikat merek akan terbit dan berlaku selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari sengketa hukum dan memperkuat posisi komersial di pasar.

Contoh Merek Dagang

Untuk memahami merek dagang secara lebih praktis, penting melihat contoh nyata di pasar. Merek dagang dapat ditemukan di berbagai sektor industri mulai dari makanan, fashion, teknologi, hingga layanan digital. Setiap merek memiliki ciri khas yang membedakannya, baik dari segi nama, suara, warna, maupun desain visual. Bahkan banyak merek yang sudah menjadi ikon dan menimbulkan asosiasi emosional kuat ketika disebutkan namanya.

Beberapa contoh kategori merek dagang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Merek produk barang, seperti minuman, sabun, elektronik, hingga produk rumah tangga. Contohnya merek sabun pencuci piring, deterjen, atau kosmetik yang sudah dikenal luas.

2. Merek jasa, seperti bisnis transportasi, marketplace, konsultan, atau lembaga pendidikan. Biasanya berupa nama usaha atau frasa yang mudah diingat pelanggan.

3. Merek kombinasi, yaitu gabungan elemen grafis dan tulisan seperti logo, simbol, warna khusus, dan tagline yang digunakan bersamaan sebagai identitas visual.

Merek dagang bukan hanya sekadar nama yang dicetak dalam kemasan produk. Lebih jauh dari itu, ia bisa menjadi aset berharga yang memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas dan reputasi bisnis. Inilah alasan mengapa perusahaan besar rela menghabiskan miliaran rupiah untuk membangun, mempromosikan, dan melindungi mereknya dari pelanggaran atau penjiplakan pihak lain. Semakin kuat dan dikenal sebuah merek, semakin besar nilai ekonominya.

Biaya Merek Dagang

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya, memahami struktur biaya merupakan langkah penting agar dapat menyiapkan anggaran dengan tepat. Di Indonesia, biaya pendaftaran merek dagang diatur melalui ketentuan resmi pemerintah dan dapat berbeda tergantung jenis pemohon, apakah usaha besar atau pelaku UMK. Pendaftaran juga dilakukan secara online melalui DJKI sehingga tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Secara garis besar, biaya pendaftaran merek meliputi:
• Biaya permohonan merek Resmi UMKM Rp. 500.000 per kelas
• Biaya permohonan merek Resmi NON UMKM Rp. 1.800.000 per kelas

Investasi dalam pendaftaran merek ini tidak hanya sekadar membayar biaya legalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, peluang komersialisasi, serta meningkatkan kepercayaan pasar. Jika dibandingkan dengan risiko sengketa atau kehilangan nama merek karena didaftarkan pihak lain, biaya pendaftaran justru jauh lebih ringan. Karena itulah pelaku usaha sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran.

Syarat Merek Dagang

Untuk dapat diterima dan mendapatkan perlindungan hukum, merek dagang harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kelayakan merek agar tidak bertentangan dengan peraturan maupun melanggar hak pihak lain. Pemohon juga harus memastikan merek yang diajukan tidak identik atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar sebelumnya.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
1. Merek tidak bersifat deskriptif dan tidak menjelaskan fungsi atau jenis barang.
2. Tidak menggunakan kata yang berkaitan dengan instansi pemerintah, negara, atau simbol resmi.
3. Tidak menyerupai atau meniru merek pihak lain yang sudah terdaftar.
4. Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan norma agama, etika, atau hukum.
5. Disertai dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan etiket merek.

Memahami syarat ini penting agar proses pemeriksaan substantif berjalan lancar dan terhindar dari penolakan. Jika masih ragu apakah merek memenuhi syarat atau berpotensi ditolak, pelaku usaha dapat melakukan riset terlebih dahulu melalui database PDKI atau berkonsultasi dengan konsultan HKI.

Masa Berlaku Merek Dagang

Setelah merek resmi terdaftar dan sertifikat diterbitkan, perlindungan hukum berlaku dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, masa berlaku merek dagang adalah 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Selama masa perlindungan ini, pemilik merek berhak penuh atas penggunaan merek dan dapat mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau peniruan.

Sebagai catatan penting terkait masa berlaku:
• Merek dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis dengan mengajukan permohonan perpanjangan.
• Masa berlaku dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun.
• Jika masa berlaku berakhir dan tidak diperpanjang, maka hak eksklusif terhadap merek akan hilang.

Karena merek merupakan aset bernilai ekonomi, perpanjangan sangat dianjurkan agar pemilik tetap memiliki kontrol penuh atas penggunaannya. Banyak pelaku usaha yang lupa memperpanjang mereknya, dan akhirnya kehilangan hak atas nama yang telah dibangun bertahun-tahun.

 

Apa Itu Merek Dagang? Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya
Apa Itu Merek Dagang? Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya

Berapa Lama Proses Daftar Merek Dagang

Proses pendaftaran merek tidak langsung selesai setelah permohonan diajukan. Ada beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan formalitas hingga pemeriksaan substantif oleh DJKI. Pada fase ini, DJKI akan memastikan bahwa merek memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengandung unsur pelanggaran atau kesamaan dengan merek lain.

Secara umum, durasi proses dapat diringkas menjadi:
• Pemeriksaan formalitas untuk kelengkapan dokumen.
• Pemeriksaan substantif yang lebih mendalam terhadap kelayakan merek.
• Tahap pengumuman untuk melihat kemungkinan keberatan dari pihak ketiga.

Estimasi waktu proses pendaftaran merek berkisar antara 12 hingga 18 bulan hingga sertifikat resmi diterbitkan. Namun, bukti pendaftaran sudah dapat digunakan sejak hari pertama untuk kebutuhan platform bisnis, marketplace, atau legalitas usaha lainnya. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin kuat posisi hukum pemilik dalam mengembangkan brand ke depannya.

Cara Cek Merek Dagang

Sebelum mendaftarkan merek dagang, langkah paling penting adalah melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa merek tersebut belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui database resmi Pemerintah Indonesia, sehingga pemohon dapat menilai peluang merek diterima sebelum mengajukan permohonan resmi. Banyak kasus penolakan terjadi karena pemohon tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu, padahal ini merupakan langkah preventif yang sangat membantu.

Saat melakukan pengecekan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, seperti kemiripan nama, desain, atau kategori kelas merek. Platform resmi menyediakan kolom pencarian untuk membantu pengguna memeriksa potensi kesamaan.

Berikut cara cek merek dagang:
1. Klik cek merek
2. pilih merek
3. ketik merek
4. klik pencarian data

Dengan pengecekan yang tepat, pemohon dapat menentukan strategi terbaik, apakah tetap menggunakan nama yang sama, melakukan modifikasi, atau memilih alternatif nama lain yang lebih aman. Proses cek merek ini tidak membutuhkan biaya dan dapat dilakukan kapan saja. Semakin dini dilakukan, semakin besar peluang untuk menghindari kendala hukum maupun risiko sengketa di kemudian hari.

Siapa yang Menerbitkan Merek Dagang

Di Indonesia, sertifikat merek dagang diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah yang berwenang dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual. Proses penerbitan ini melalui sejumlah tahapan yang meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga pengumuman publik. Setelah melewati seluruh tahapan tersebut dan tidak ada keberatan pihak ketiga, merek akan mendapatkan perlindungan hukum.

Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerbitan merek dagang adalah:

1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga pusat yang mengelola sistem pendaftaran merek nasional.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi pemegang otoritas hukum tertinggi untuk urusan HKI.
3. Unit pemeriksaan substantif DJKI yang bertugas menilai kesesuaian merek dengan hukum dan tujuan penggunaan.
4. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai unit operasional yang menangani penerbitan sertifikat.

Karena prosesnya bersifat legal dan administratif, penerbitan sertifikat merek hanya dilakukan oleh institusi negara, bukan pihak swasta. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan memberikan perlindungan hukum yang sah, dapat digunakan sebagai bukti hak eksklusif, bahkan menjadi dasar dalam penindakan pelanggaran oleh pihak yang tidak berwenang menggunakan merek tersebut.

Jasa Daftar Merek Dagang Berpengalaman

Bagi sebagian pelaku usaha, proses pendaftaran merek dagang mungkin terasa cukup rumit karena melibatkan dokumen, istilah hukum, dan tahapan pemeriksaan substantif yang cukup detail. Di sinilah layanan profesional seperti PERMATAMAS hadir untuk membantu.

Dengan pengalaman dalam pengurusan merek, PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami aturan, menyiapkan dokumen yang benar, serta menghindari kesalahan umum yang sering menyebabkan penolakan di DJKI.

Keunggulan menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan Lengkap: Mulai dari pengecekan ketersediaan (search merek), pemilihan kelas yang tepat, pengunggahan dokumen, hingga pemantauan status di sistem DJKI.
• Konsultasi Hukum & Strategi: PERMATAMAS membantu menentukan strategi kelas merek, memastikan merek tidak bertabrakan dengan merek lain, serta memberikan solusi jika diperlukan keberatan atau banding.
• Efisiensi & Minim Risiko: Dengan tim berpengalaman, proses menjadi lebih terarah, menghemat waktu, serta meminimalkan kesalahan administrasi atau teknis.

Dengan menggunakan jasa pengurusan merek yang berpengalaman dan resmi seperti PERMATAMAS, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir mengenai proses hukum dan teknis yang cukup kompleks. Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal agar identitas brand aman dari plagiarisme, klaim pihak lain, maupun potensi sengketa hukum di masa depan. Semakin cepat didaftarkan, semakin kuat perlindungannya.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu merek dagang?
Merek dagang adalah identitas berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk atau jasa dari bisnis lain.

2. Apakah pendaftaran merek wajib?
Tidak wajib, namun sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak eksklusif atas penggunaan merek.

3. Siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat merek?
DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) di bawah Kemenkumham.

4. Berapa biaya daftar merek?
UMKM mulai Rp 500.000 dan non-UMKM reguler mulai Rp 1.800.000 tergantung jumlah kelas dan tipe permohonan.

5. Berapa lama proses daftar merek?
Estimasi 12 bulan hingga sertifikat terbit, namun bukti pendaftaran dapat diperoleh dalam 1 hari kerja.

6. Bagaimana cara cek merek sebelum daftar?
Pengecekan dilakukan secara online melalui database resmi DJKI untuk memastikan tidak ada merek serupa.

7. Berapa masa berlaku sertifikat merek?
Sertifikat berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.

8. Apakah merek yang belum daftar dapat diklaim orang lain?
Ya. Jika belum terdaftar, pihak lain dapat mendaftarkan atau menggunakan merek yang sama atau mirip.

9. Apakah bisa mendaftarkan merek tanpa logo?
Bisa. Merek dapat berupa nama, kata, warna, atau kombinasi tanpa logo.

10. Apakah jasa pendaftaran merek diperlukan?
Ya betul, PERMATAMAS sangat membantu untuk menghindari kesalahan administrasi dan risiko penolakan.

 

jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI

Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek menjadi identitas utama sebuah produk atau layanan. Melalui merek, konsumen mengenali kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu usaha. Namun, tahukah kamu bahwa tidak cukup hanya memiliki merek yang menarik—merek juga harus terdaftar secara resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan legalitas mereknya, penting mengetahui cara cek merek dagang sudah terdaftar atau belum di DJKI. Proses ini sederhana, bisa dilakukan secara online, dan sangat penting sebelum kamu mengajukan pendaftaran merek baru.

Mengapa Harus Mengecek Merek Sebelum Didaftarkan?

Cek merek dagang merupakan langkah awal yang wajib dilakukan sebelum melakukan pendaftaran ke DJKI. Tujuannya untuk memastikan bahwa nama atau logo yang kamu pilih belum digunakan atau didaftarkan pihak lain. Jika merek yang kamu gunakan ternyata sudah terdaftar, maka permohonanmu bisa ditolak, dan hal ini akan menghambat rencana branding bisnismu.

Bayangkan kamu sudah mengeluarkan biaya besar untuk desain logo, kemasan, hingga promosi, tapi ternyata merek yang kamu gunakan sudah dimiliki orang lain. Di sinilah pentingnya melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui database resmi DJKI. Banyak pelaku usaha kini juga menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek untuk memastikan bahwa setiap proses verifikasi dilakukan secara benar dan efisien tanpa risiko duplikasi merek.

Langkah-Langkah Cara Cek Merek di Website Resmi DJKI

DJKI menyediakan fasilitas Pencarian Merek (Trademark Search) yang bisa diakses secara gratis oleh publik. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi DJKI: Buka https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Ini adalah portal resmi untuk semua data Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
2. Pilih menu “Merek” pada halaman utama: Di bagian kiri halaman, pilih menu “Merek” untuk menelusuri merek dagang yang telah didaftarkan.
3. Masukkan nama merek yang ingin dicek: Ketik nama merek yang ingin kamu cari. Misalnya kamu ingin mengecek apakah merek PERMATAMAS sudah terdaftar atau belum.
4. Lihat hasil pencarian: Setelah klik “Cari,” sistem akan menampilkan daftar hasil yang relevan. Jika merek sudah terdaftar, kamu bisa melihat nomor registrasi, status, pemilik, dan tanggal pengajuan.

Sebagai contoh, merek PERMATAMAS dengan Nomor Registrasi IDM001301979 tercatat di database DJKI sebagai merek terdaftar dan aktif. Ini berarti merek tersebut telah melewati proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif, dan telah resmi mendapat perlindungan hukum.

Langkah ini menjadi bukti penting bahwa melakukan pengecekan lebih awal dapat menghindarkan kamu dari potensi konflik hukum atau penolakan merek di kemudian hari.

Cek Merek Melalui e-Status DJKI

Selain melalui fitur Pencarian Merek, kamu juga bisa memanfaatkan layanan e-Status DJKI. Layanan ini membantu pelaku usaha yang sedang mendaftarkan merek untuk memantau sejauh mana progres permohonannya.

Caranya cukup mudah:
– Kunjungi laman https://e-status.dgip.go.id
– Masukkan nomor permohonan pendaftaran merek
– Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan posisi terakhir permohonan (misalnya: dalam pemeriksaan formalitas, substantif, atau sudah terbit sertifikat)

Banyak pengguna jasa daftar merek memanfaatkan fitur ini untuk memantau perkembangan merek klien mereka tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI. Proses ini sangat membantu, terutama untuk pelaku UMKM yang ingin semua urusan hukum dilakukan secara praktis.

Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI
Cara Cek Merek Dagang Sudah Terdaftar atau Belum di DJKI

Mengapa Hasil Cek Merek di DJKI Bisa Berbeda?

Terkadang hasil pencarian di DJKI menampilkan beberapa merek yang mirip namun berbeda ejaan atau desain. Misalnya, “Permatamas,” “PermaTamas,” dan “PermaTama’s” bisa muncul secara terpisah, meskipun pengucapannya serupa. Inilah pentingnya analisis mendalam sebelum mendaftar merek, agar tidak terbentur pada persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah ada.

Konsultan profesional dalam bidang jasa pendaftaran merek biasanya melakukan analisis komparatif, mencakup aspek visual, fonetik, dan konseptual. Tujuannya agar merek yang diajukan tidak dianggap meniru atau memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan potensi penolakan oleh DJKI.

Manfaat Melakukan Cek Merek Sebelum Daftar HKI

Melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar bukan sekadar formalitas, tetapi investasi untuk keamanan bisnis jangka panjang. Berikut manfaat utamanya:

1. Mencegah Penolakan Merek: Kamu dapat menghindari biaya dan waktu yang terbuang karena merek sudah digunakan pihak lain.
2. Mengetahui Status Hukum: Dengan fitur DJKI, kamu bisa tahu apakah merek tersebut aktif, sedang diperiksa, atau sudah habis masa perlindungan.
3. Membangun Strategi Branding yang Aman: Mengetahui lebih awal status merek memungkinkan kamu menyiapkan strategi branding yang legal dan kuat.
4. Melindungi Investasi Usaha: Dengan bantuan jasa daftar merek, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereknya benar-benar terlindungi dari klaim pihak lain.

Cek Merek untuk Merek Sendiri atau Kompetitor

Selain digunakan untuk memeriksa merek sendiri, fitur pencarian DJKI juga bermanfaat untuk memantau merek kompetitor. Misalnya, kamu ingin mengetahui apakah merek pesaing di bidang produk serupa sudah memiliki perlindungan hukum atau belum. Dengan cara ini, kamu dapat menghindari risiko pelanggaran sekaligus mendapatkan inspirasi dalam membangun identitas merek yang lebih kuat.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki merek PERMATAMAS dan ingin memastikan tidak ada merek yang serupa di bidang sejenis, kamu bisa secara rutin memeriksa daftar merek baru yang diajukan ke DJKI. Langkah ini banyak dilakukan oleh perusahaan yang serius membangun reputasi dan menjaga orisinalitas merek dagangnya.

Tips Jika Merek Kamu Belum Terdaftar

Jika setelah dicek ternyata merek kamu belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran sebelum didahului pihak lain. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI, atau kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek yang berpengalaman agar proses berjalan lebih cepat dan aman.

Langkah-langkah umumnya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen identitas dan contoh merek
2. Mengajukan permohonan melalui sistem online DJKI
3. Membayar biaya pendaftaran
4. Menunggu proses pemeriksaan formalitas dan substantif
5. Mendapatkan sertifikat merek setelah disetujui

Dengan menggunakan jasa daftar merek, kamu juga akan mendapatkan pendampingan selama proses berjalan, termasuk dalam hal pengecekan dokumen, tanggapan keberatan, dan pengumuman merek.

Mengetahui cara cek merek dagang sudah terdaftar atau belum di DJKI merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin melindungi identitas usahanya. Dengan fitur pencarian online DJKI, proses ini kini menjadi lebih mudah dan transparan. Melalui contoh nyata seperti merek PERMATAMAS (Nomor Registrasi IDM001301979), kita bisa melihat pentingnya pendaftaran yang sah agar merek mendapat perlindungan penuh di mata hukum.

Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, menggunakan jasa pendaftaran merek adalah solusi cerdas untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat, aman, dan sesuai prosedur. Dengan begitu, merek bisnismu tidak hanya dikenal, tapi juga diakui dan dilindungi secara hukum di Indonesia.

Jasa Pendaftaran Merek Pengalaman Permatamas

Jika kamu membutuhkan pendampingan profesional dalam proses pendaftaran merek, PERMATAMAS Indonesia dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebagai salah satu lembaga berpengalaman di bidang jasa daftar merek dan jasa pendaftaran merek, Permatamas telah menangani berbagai klien dari sektor UMKM hingga perusahaan nasional.

Merek PERMATAMAS sendiri sudah resmi terdaftar di DJKI dengan Nomor Registrasi IDM001301979, yang menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga legalitas dan profesionalisme layanan.

Dengan tim hukum dan konsultan berpengalaman, Permatamas memberikan layanan yang mencakup:

Cek merek sebelum pengajuan (pencarian di database DJKI).
– Pendaftaran merek baru untuk produk atau jasa.
– Pendampingan sanggah atau banding merek.
– Perpanjangan masa berlaku merek dagang.

Layanan Permatamas berfokus membantu pelaku usaha agar mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka, sekaligus memperkuat posisi bisnis di pasar. Dengan pengalaman panjang dalam pengurusan legalitas merek, Permatamas selalu mengedepankan akurasi, kecepatan, dan kepastian hukum.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID