Cara Cek Nama Merek yang Sudah Digunakan Orang Lain – Menentukan nama merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam membangun identitas dan citra bisnis. Namun, sebelum meluncurkan produk dengan nama tersebut, Anda perlu memastikan bahwa nama merek itu belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa hukum atau keharusan mengganti nama setelah melakukan promosi besar-besaran.
Proses pengecekan nama merek kini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memahami cara cek merek yang benar, Anda dapat memastikan bahwa merek Anda benar-benar unik, tidak melanggar hak pihak lain, dan sah secara hukum. Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara cek nama merek yang sudah digunakan orang lain, serta menjelaskan pentingnya bekerja sama dengan jasa pendaftaran merek profesional agar bisnis Anda terlindungi secara maksimal sejak awal.
Mengapa Penting Mengecek Nama Merek Sebelum Digunakan
Banyak pelaku usaha terburu-buru meluncurkan produk tanpa mengecek status merek terlebih dahulu. Padahal, langkah ini bisa berakibat fatal. Jika ternyata nama yang digunakan sudah terdaftar, maka penggunaan nama tersebut bisa dianggap pelanggaran hukum, dan Anda berpotensi dituntut secara perdata maupun pidana.
Selain itu, merek yang tidak terdaftar juga tidak memiliki perlindungan hukum. Artinya, jika ada pihak lain yang mendaftarkan nama yang sama lebih dulu, maka Anda bisa kehilangan hak untuk menggunakan merek tersebut. Oleh karena itu, melakukan pengecekan terlebih dahulu menjadi langkah wajib sebelum Anda mengajukan pendaftaran melalui jasa pendaftaran merek resmi.
Langkah-Langkah Cara Cek Nama Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI
Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah nama merek yang ingin Anda gunakan sudah dipakai atau belum:
1. Kunjungi situs resmi DJKI
Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Situs ini merupakan basis data resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
2. Pilih menu pencarian merek dagang
Setelah masuk ke halaman utama, pilih kategori “Merek” untuk memfilter hasil pencarian sesuai dengan kebutuhan Anda.
3. Masukkan nama merek yang ingin dicek
Ketik nama merek Anda pada kolom pencarian, misalnya “PERMATAMAS”. Hasil pencarian akan menampilkan merek-merek yang sudah terdaftar dan mirip dengan nama tersebut.
4. Analisis hasil pencarian
Jika muncul hasil dengan status “Terdaftar”, artinya merek tersebut sudah digunakan orang lain. Namun, jika tidak ada hasil, maka Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran. Di tahap ini, menggunakan jasa daftar merek sangat disarankan agar bisa mendapatkan pendampingan analisis kesamaan merek dengan lebih akurat.
5. Lanjutkan ke tahap pendaftaran
Setelah yakin nama merek belum digunakan, segera daftarkan melalui DJKI atau konsultan resmi seperti PERMATAMAS agar merek Anda terlindungi secara hukum.
Contoh Cek Merek Terdaftar
Sebagai contoh, merek PERMATAMAS dengan Nomor Registrasi IDM001301979 adalah salah satu merek yang telah terdaftar secara resmi di DJKI. Artinya, merek tersebut sudah memiliki perlindungan hukum penuh dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya. Contoh ini menunjukkan pentingnya melakukan pendaftaran merek sejak awal, karena status “Terdaftar” memberikan kekuatan hukum atas identitas bisnis Anda.
Dengan menggunakan jasa pendaftaran merek profesional, Anda tidak hanya memastikan nama merek aman dari peniruan, tetapi juga meminimalkan risiko penolakan saat proses pendaftaran berlangsung.

Kesalahan Umum Saat Mengecek Nama Merek
Beberapa kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha saat melakukan pengecekan merek di antaranya:
– Tidak menggunakan ejaan yang benar saat mencari merek.
– Hanya mengecek sebagian kata, bukan keseluruhan nama merek.
– Tidak memperhatikan kelas barang atau jasa (karena setiap merek terdaftar berdasarkan kategori tertentu).
– Mengabaikan kemiripan visual atau fonetik yang juga bisa menyebabkan penolakan saat pendaftaran.
Agar tidak salah langkah, pelaku usaha sebaiknya menggunakan jasa daftar merek yang sudah berpengalaman. Konsultan berlisensi biasanya memahami pola penolakan di DJKI dan bisa memberikan saran modifikasi agar merek Anda lolos pemeriksaan formal maupun substantif.
Kelebihan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek
1. Menghemat waktu dan tenaga
Proses pendaftaran merek di DJKI bisa memakan waktu lama jika dilakukan sendiri. Dengan bantuan jasa pendaftaran merek, semua proses administratif dapat diurus lebih cepat dan efisien.
2. Mengurangi risiko penolakan
Konsultan berpengalaman memahami aturan hukum dan klasifikasi merek. Mereka bisa membantu memilih kelas produk yang sesuai dan memastikan nama merek tidak menyalahi ketentuan DJKI.
3. Pendampingan hingga sertifikat terbit
Layanan jasa daftar merek biasanya mencakup pemantauan status pendaftaran hingga sertifikat merek resmi diterbitkan.
Dengan bantuan profesional seperti PERMATAMAS, Anda tidak perlu khawatir terhadap kesalahan teknis atau kendala birokrasi karena semua proses akan dijalankan sesuai prosedur hukum.
Tips Memilih Nama Merek yang Aman dan Unik
– Gunakan nama yang belum pernah dipakai atau mirip dengan merek terkenal.
– Hindari penggunaan kata yang terlalu umum atau deskriptif.
– Pastikan nama mudah diucapkan, diingat, dan relevan dengan produk.
– Gunakan alat bantu seperti Google Search dan database DJKI untuk memastikan tidak ada kesamaan.
Nama yang unik akan memperkuat branding bisnis Anda sekaligus mempermudah proses pendaftaran merek di DJKI.
Jasa Pendaftaran Merek HKI
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan mereknya terlindungi secara hukum, menggunakan layanan jasa pendaftaran merek HKI adalah langkah cerdas. Melalui layanan ini, seluruh proses mulai dari pengecekan nama merek, analisis kesamaan, pengisian dokumen, hingga pengajuan ke DJKI bisa dilakukan dengan cepat dan aman.
PERMATAMAS Indonesia merupakan salah satu konsultan profesional yang berpengalaman dalam bidang jasa daftar merek dan pengurusan HKI. Dengan tim ahli yang memahami regulasi serta sistem DJKI, proses pendaftaran dapat berjalan tanpa kendala dan hasilnya valid sesuai hukum yang berlaku.
Jadi, sebelum memasarkan produk atau memperluas usaha, pastikan nama merek Anda sudah dicek dan didaftarkan secara resmi. Dengan menggunakan jasa pendaftaran merek, Anda tidak hanya mengamankan identitas bisnis dari potensi sengketa, tapi juga memperkuat reputasi merek di mata konsumen dan mitra bisnis.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
