Bagaimana Cara Cek HAKI – Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi seseorang agar tidak mudah ditiru atau digunakan tanpa izin. Saat ini, banyak pelaku usaha ingin memastikan apakah merek mereka sudah terdaftar di HAKI atau belum, serta bagaimana cara mengeceknya secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan mengetahui cara cek HAKI, Anda dapat menghindari pelanggaran merek dan memastikan produk Anda aman secara hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari cara pengecekan, jenis HAKI, biaya, hingga lamanya perlindungan merek.
Cara Cek Brand yang Sudah Terdaftar
Untuk memastikan apakah suatu merek sudah terdaftar di DJKI, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Situs ini merupakan portal resmi yang digunakan untuk mencari data merek, paten, desain industri, hingga hak cipta.
2. Masukkan nama merek pada kolom pencarian.
Gunakan ejaan yang sesuai dengan merek yang ingin Anda cek. Anda juga bisa menambahkan kategori atau nama pemilik jika ingin hasil lebih spesifik.
3. Klik tombol “Cari” dan tunggu hasilnya.
Jika merek sudah terdaftar, akan muncul data lengkap seperti nomor permohonan, nama pemohon, status, dan tanggal pendaftaran.
Selain itu, pastikan juga Anda melakukan pengecekan varian nama atau ejaan yang mirip. Hal ini penting karena banyak penolakan merek disebabkan oleh kesamaan pada unsur pokok nama atau logo dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar.
Produk-Produk yang Sudah Terdaftar di HAKI
Produk yang terdaftar di HAKI mencakup berbagai kategori, mulai dari merek dagang, karya cipta, hingga desain industri. Adapun beberapa contoh produk yang sering terdaftar adalah sebagai berikut:
• Produk kosmetik dan perawatan tubuh seperti sabun, skincare, atau parfum.
• Produk makanan dan minuman seperti kopi, snack, atau minuman kemasan.
• Produk kebersihan dan kesehatan seperti sabun cuci piring, disinfektan, dan tisu.
• Produk fashion dan tekstil seperti pakaian, tas, atau sepatu dengan logo merek tertentu.
• Produk teknologi dan digital seperti aplikasi, software, dan desain kemasan produk.
Dengan demikian, hampir semua jenis produk yang memiliki identitas dagang dapat didaftarkan ke HAKI. Pendaftaran merek menjadi penting agar Anda mendapatkan perlindungan hukum atas nama, logo, atau simbol yang digunakan pada produk tersebut.

Apa Itu Merek HAKI?
Merek HAKI adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa satu pihak dengan pihak lainnya. Merek bisa berupa nama, logo, huruf, angka, atau kombinasi dari semuanya.
Selain sebagai identitas, merek berfungsi melindungi reputasi bisnis dan membantu konsumen mengenali produk Anda di pasar. Dengan mendaftarkan merek ke DJKI, Anda mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menirunya tanpa izin.
Oleh karena itu, mendaftarkan merek di HAKI bukan hanya formalitas, melainkan investasi jangka panjang untuk melindungi brand dan menjaga nilai komersial usaha Anda.
Berapa Biaya Daftar Merek?
Biaya pendaftaran merek di DJKI tergantung pada jenis pemohon dan jumlah kelas yang didaftarkan. Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut rincian biayanya:
1. UMKM (Usaha Mikro dan Kecil):
o Rp500.000 per kelas melalui sistem online DJKI.
2. Non-UMKM atau perusahaan besar:
o Rp1.800.000 per kelas melalui sistem online.
Selain biaya resmi dari pemerintah, Anda juga dapat menggunakan layanan konsultan HKI profesional seperti PERMATAMAS Indonesia untuk membantu seluruh proses hingga sertifikat terbit.
Jenis HAKI Ada Berapa?
Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi beberapa jenis utama. Berdasarkan fungsinya, jenis HAKI terdiri atas:
1. Hak Cipta (Copyright) – melindungi karya seni, musik, tulisan, dan ciptaan digital.
2. Merek Dagang (Trademark) – melindungi identitas produk atau jasa.
3. Paten (Patent) – melindungi penemuan baru yang memiliki nilai teknologi.
4. Desain Industri – melindungi tampilan atau bentuk luar suatu produk.
5. Rahasia Dagang (Trade Secret) – melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia.
6. Indikasi Geografis (Geographical Indication) – melindungi produk yang memiliki asal daerah tertentu, seperti kopi Gayo atau tempe Malang.
Dengan memahami jenis-jenis HAKI, Anda dapat menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat untuk karya atau produk Anda.
HKI dan HAKI Apakah Sama?
Secara makna, HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah sama. Perbedaannya hanya pada penyebutan istilah.
• HKI digunakan secara umum dalam konteks hukum internasional.
• HAKI lebih sering digunakan di Indonesia sebagai adaptasi dari istilah tersebut.
Keduanya merujuk pada hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil cipta, karya, atau inovasi yang memiliki nilai ekonomi. Jadi, baik HKI maupun HAKI memiliki makna yang sama secara substansi.
Membuat HKI di Mana?
Untuk mendaftarkan HAKI atau HKI, Anda dapat melakukannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah-langkah mendafkarkan HKI meliputi:
1. Kunjungi situs DJKI: https://dgip.go.id
2. Pilih layanan sesuai jenis HAKI seperti merek, hak cipta, atau paten.
3. Isi data pemohon dan unggah dokumen persyaratan.
4. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
5. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman merek.
Selain secara online, Anda juga dapat menggunakan bantuan konsultan resmi untuk memastikan data Anda lengkap dan proses berjalan cepat tanpa kendala administratif.
Jenis HAKI Mana yang Paling Kuat?
Di antara semua jenis HAKI, hak cipta dan merek dagang memiliki perlindungan hukum yang paling kuat karena langsung berkaitan dengan identitas dan kepemilikan karya.
• Hak Cipta bersifat otomatis sejak karya diciptakan, tanpa perlu didaftarkan.
• Merek Dagang memberikan hak eksklusif setelah disetujui oleh DJKI dan berlaku selama 10 tahun.
Namun, dalam konteks bisnis, merek dagang dianggap paling berpengaruh karena menjadi simbol kepercayaan konsumen dan nilai jual produk di pasar.
HAKI Digunakan untuk Apa?
HAKI digunakan untuk melindungi hasil karya seseorang agar tidak disalahgunakan. Selain itu, perlindungan HAKI juga memberikan keuntungan sebagai berikut:
• Memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan dan mengelola karyanya.
• Menjadi aset berharga yang dapat dialihkan, dijual, atau diwariskan.
• Mencegah peniruan, penjiplakan, atau pelanggaran merek.
• Meningkatkan nilai komersial dan kepercayaan konsumen.
Dengan demikian, mendaftarkan HAKI bukan hanya melindungi hak Anda, tetapi juga memperkuat posisi bisnis di pasar.
Berapa Lama Merek Dilindungi?
Perlindungan merek terdaftar di DJKI berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang setiap kali masa berlaku habis. Sebelum masa berlaku berakhir, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan perlindungan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika tidak diperpanjang, maka hak atas merek tersebut akan gugur dan bisa didaftarkan oleh pihak lain.
Dengan demikian, pemantauan jadwal perpanjangan menjadi hal penting agar merek tetap aman secara hukum.
Produk Apa Saja yang Dilindungi oleh HAKI?
Produk yang dilindungi HAKI mencakup berbagai sektor industri, di antaranya:
• Produk makanan dan minuman.
• Produk kosmetik dan kebersihan.
• Produk digital dan software.
• Desain kemasan dan label produk.
• Logo dan nama dagang.
Dengan demikian, setiap produk yang memiliki ciri khas dan nilai komersial dapat didaftarkan ke HAKI untuk mendapatkan perlindungan hukum dari DJKI.
Jasa Pendaftaran HAKI Merek
Mengetahui cara cek HAKI adalah langkah awal untuk melindungi merek dan karya Anda. Prosesnya kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs DJKI.
Namun, agar lebih efisien dan terhindar dari kesalahan teknis, Anda dapat menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS, yang berpengalaman membantu pelaku usaha mendaftarkan merek dengan proses cepat mudah 1 hari langsung dapat bukti pendaftaran merek Anda.
Segera mendaftarkan merek Anda sekarang! Lindungi karya, produk, dan identitas bisnis agar memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia.
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555