Apa Itu Pengalihan Merek HKI – Dalam dunia bisnis, merek bukan sekadar logo atau nama produk, tapi merupakan aset strategis yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Merek menjadi identitas resmi sebuah produk atau jasa, membedakan dari pesaing, dan bisa menjadi faktor penentu kepercayaan konsumen. Karena nilai itulah, memahami pengelolaan dan kepemilikan merek, termasuk proses pengalihan merek, menjadi hal krusial bagi setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan, menjual, atau berkolaborasi dalam bisnis.
Banyak pemilik usaha sering bertanya: apa itu pengalihan merek, bagaimana prosesnya, dan apa manfaatnya bagi bisnis mereka. Artikel ini akan membahas secara tuntas mulai dari definisi pengalihan merek, dasar hukum yang mengaturnya, jenis dan prosedur pengalihan, hingga dokumen yang diperlukan, sehingga pembaca mendapatkan panduan lengkap dan praktis untuk memanfaatkan aset merek mereka dengan aman dan legal.
Pengertian Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek adalah proses memindahkan hak kepemilikan merek dari pemilik lama ke pihak lain secara resmi dan sah di mata hukum. Dalam praktik bisnis, pengalihan merek sering dilakukan ketika sebuah bisnis dijual, diakuisisi, atau ketika pemilik ingin memberikan hak penggunaan merek kepada pihak lain. Proses ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga langkah penting untuk melindungi aset intelektual dan memastikan hak atas merek tetap terlindungi dari sengketa atau klaim pihak ketiga.
Memahami pengalihan merek menjadi krusial bagi setiap pemilik usaha. Dengan mengetahui definisi, prosedur, dan aturan yang berlaku, pelaku bisnis dapat mengelola merek mereka secara legal, mengoptimalkan nilai aset, dan meminimalkan risiko hukum. Artikel ini akan membahas pengertian pengalihan merek secara lengkap, memberikan contoh kasus, serta menjelaskan tujuan yang bisa dicapai melalui pengalihan merek bagi pemilik bisnis.
Definisi pengalihan merek menurut hukum
Pengalihan merek adalah proses memindahkan hak kepemilikan merek dari pemilik lama ke pihak lain. Dalam hukum Indonesia, pengalihan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Proses pengalihan harus dicatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar berlaku secara resmi dan diakui secara hukum.
Tujuan pengalihan merek bagi pemilik bisnis
Pemilik bisnis dapat melakukan pengalihan merek untuk berbagai tujuan, seperti:
1. Mengalihkan bisnis kepada pihak lain secara legal.
2. Mendapatkan dana segar dari penjualan merek.
3. Mengamankan aset intelektual agar hak atas merek tetap terlindungi setelah berpindah tangan.
Contoh kasus pengalihan merek
Contoh nyata pengalihan merek sering terjadi ketika perusahaan besar mengakuisisi usaha kecil dan sekaligus membeli hak atas merek produk tertentu. Dalam skenario ini, merek tidak hanya berpindah kepemilikan, tetapi juga ikut membawa nilai bisnis, reputasi, dan loyalitas pelanggan yang sudah terbentuk.
Misalnya, sebuah perusahaan makanan besar membeli hak merek snack lokal populer untuk memperluas lini produknya. Dengan begitu, nama dan logo merek resmi berpindah kepemilikan, memungkinkan perusahaan baru menggunakan merek tersebut secara sah, sekaligus mempertahankan identitas yang sudah dikenal oleh konsumen.
Dasar Hukum Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek bukan sekadar proses bisnis, tetapi juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku agar hak kepemilikan merek sah dan terlindungi. Tanpa landasan hukum yang jelas, pengalihan merek berisiko menimbulkan sengketa, klaim pihak ketiga, atau pembatalan pengalihan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, memahami dasar hukum menjadi langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan pengalihan merek secara aman dan legal.
Di Indonesia, pengalihan merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini menetapkan hak dan kewajiban pemilik merek, prosedur pengalihan, serta mekanisme pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan dasar hukum yang jelas, proses pengalihan menjadi sah secara hukum dan meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian bagi pihak penerima hak merek.
Undang-undang dan peraturan terkait merek
Pengalihan merek di Indonesia harus mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, agar hak kepemilikan sah dan terlindungi secara hukum. Landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur hak dan kewajiban pemilik merek, prosedur pendaftaran, hingga mekanisme pengalihan merek. Dengan mengikuti ketentuan ini, proses pengalihan menjadi resmi, transparan, dan minim risiko sengketa di kemudian hari.
Selain UU Merek, DJKI juga mengeluarkan peraturan pelaksana terkait prosedur pengalihan dan pendaftaran dokumen, termasuk formulir resmi dan persyaratan dokumen pendukung. Peraturan ini memastikan bahwa setiap pengalihan merek dicatat dengan benar dan diakui secara hukum, sekaligus memberikan pedoman bagi pelaku usaha agar proses pengalihan dilakukan secara efisien dan sesuai standar administrasi yang berlaku.
Dasar hukum pengalihan merek di Indonesia adalah:
• UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
• Peraturan turunan DJKI yang mengatur prosedur pendaftaran dan pengalihan hak atas merek.
UU ini memastikan bahwa setiap pengalihan merek dilakukan secara sah, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peran strategis dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual, termasuk pengalihan merek. DJKI bertugas mencatat, memverifikasi, dan memastikan setiap proses pengalihan merek dilakukan sesuai peraturan, sehingga hak pemilik baru diakui secara sah.
Dengan peran ini, DJKI tidak hanya menjadi otoritas administrasi, tetapi juga penjamin keamanan hukum bagi pemilik dan penerima hak merek, meminimalkan risiko sengketa, dan memastikan proses pengalihan berjalan transparan dan profesional.
DJKI bertugas untuk:
1. Mencatat dan memverifikasi pengalihan merek.
2. Menjamin hak pemilik baru diakui secara hukum.
3. Memberikan informasi publik mengenai status kepemilikan merek.
Ketentuan Hukum Pengalihan Merek
Ketentuan hukum pengalihan merek menetapkan aturan main yang harus dipatuhi oleh pemilik lama dan penerima merek, agar hak kepemilikan berpindah secara sah dan terlindungi. Pengalihan yang dilakukan tanpa mematuhi ketentuan hukum berisiko tidak diakui secara resmi, menimbulkan sengketa, dan dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, memahami ketentuan hukum menjadi langkah penting sebelum memulai proses pengalihan merek.
Secara umum, ketentuan hukum mencakup pembuatan dokumen resmi, pencatatan pengalihan di DJKI, dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Hal ini juga mencakup batasan terkait hak penggunaan, persetujuan pihak terkait, dan prosedur pengajuan resmi. Dengan mengikuti ketentuan ini, proses pengalihan merek menjadi legal, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Jenis-Jenis Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, tergantung hak yang dipindahkan dan kesepakatan antara pemilik lama dan pihak penerima. Jenis-jenis pengalihan ini penting dipahami agar setiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya, serta agar proses pengalihan berjalan transparan dan sah di mata hukum. Pemilihan jenis pengalihan yang tepat juga memengaruhi strategi bisnis, nilai aset, dan perlindungan hukum bagi merek yang dialihkan.
Secara umum, jenis pengalihan merek dibagi menjadi pengalihan kepemilikan penuh, pengalihan terbatas, dan lisensi. Pengalihan kepemilikan penuh memindahkan seluruh hak atas merek ke pihak baru, sementara pengalihan terbatas hanya mencakup sebagian hak, misalnya untuk wilayah tertentu atau lini produk tertentu. Sedangkan lisensi memungkinkan pihak lain menggunakan merek dengan batasan tertentu, baik eksklusif maupun non-eksklusif, tanpa mengubah kepemilikan asli. Pemahaman jenis-jenis ini membantu pemilik merek mengambil keputusan yang tepat sesuai kebutuhan bisnis.
Pengalihan kepemilikan penuh
Pengalihan kepemilikan penuh terjadi ketika pemilik lama memindahkan seluruh hak atas merek kepada pihak lain secara resmi. Dengan pengalihan ini, pihak penerima menjadi pemilik sah, memiliki hak penuh untuk menggunakan, mengelola, dan mengembangkan merek tanpa batasan dari pemilik lama. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks penjualan bisnis, akuisisi, atau transaksi investasi, di mana kepemilikan merek menjadi bagian dari aset yang dialihkan.
Keuntungan utama dari pengalihan kepemilikan penuh adalah kepastian hukum dan kemudahan pengelolaan merek. Pihak baru tidak perlu lagi meminta izin atau persetujuan dari pemilik sebelumnya, sehingga dapat bebas melakukan strategi pemasaran, ekspansi produk, atau lisensi lebih lanjut. Selain itu, pengalihan ini juga mempermudah pencatatan resmi di DJKI, sehingga hak kepemilikan diakui secara sah dan terlindungi dari sengketa hukum di masa depan.
Pengalihan terbatas / sebagian hak
Pengalihan terbatas atau sebagian hak terjadi ketika pemilik lama memindahkan hanya sebagian hak atas merek kepada pihak lain. Misalnya, hak penggunaan merek diberikan untuk wilayah geografis tertentu, jenis produk tertentu, atau periode waktu tertentu. Dengan begitu, pemilik lama tetap mempertahankan kendali atas merek di sektor lain yang tidak termasuk dalam pengalihan.
Keuntungan dari pengalihan terbatas adalah fleksibilitas bagi pemilik merek. Pemilik lama dapat tetap menggunakan merek untuk lini produk lain atau wilayah yang tidak dialihkan, sambil tetap menghasilkan pendapatan atau kemitraan melalui hak yang diberikan kepada pihak penerima. Jenis pengalihan ini cocok untuk strategi ekspansi bisnis tanpa kehilangan kontrol penuh atas merek.
Lisensi eksklusif vs non-eksklusif
• Lisensi eksklusif: hanya satu pihak penerima yang berhak menggunakan merek.
• Lisensi non-eksklusif: beberapa pihak dapat menggunakan merek secara bersamaan, dengan batasan yang jelas.
Perbedaan Pengalihan Merek HKI dan Lisensi Merek
Perbedaan pengalihan merek dan lisensi merek terletak pada hak kepemilikan dan tingkat kontrol atas merek. Dalam pengalihan merek, hak kepemilikan berpindah sepenuhnya ke pihak baru, sehingga pemilik lama tidak lagi memiliki hak atas merek tersebut. Sedangkan lisensi merek hanya memberikan izin penggunaan merek kepada pihak lain, sementara kepemilikan tetap berada di tangan pemilik asli. Perbedaan ini penting dipahami agar setiap pihak mengetahui batasan hak dan kewajiban dalam transaksi merek.
Selain hak kepemilikan, perbedaan lain terlihat dari fleksibilitas penggunaan dan risiko hukum. Lisensi bisa bersifat eksklusif atau non-eksklusif, memberikan pihak penerima hak terbatas dengan aturan tertentu, sementara pengalihan merek memberikan pihak baru kebebasan penuh untuk menggunakan, mengelola, atau melisensikan kembali merek. Memahami perbedaan ini membantu pemilik merek menentukan strategi bisnis yang tepat, apakah menjual aset secara penuh atau hanya memberikan hak penggunaan terbatas.
Hak dan kewajiban pemilik merek
Dalam pengalihan, hak dan kewajiban penuh berpindah ke pihak baru. Sedangkan pada lisensi, pemilik tetap memiliki hak dan hanya memberikan izin penggunaan.
Batasan penggunaan merek pada lisensi
Lisensi menetapkan batasan penggunaan, seperti wilayah, waktu, atau jenis produk. Pemilik merek tetap memegang hak utama.
Kapan harus memilih pengalihan vs lisensi
• Pengalihan: cocok untuk transaksi bisnis atau penjualan aset.
• Lisensi: cocok untuk memperluas distribusi tanpa kehilangan kepemilikan merek.
Manfaat Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek memberikan berbagai manfaat strategis bagi pemilik bisnis dan pihak penerima. Bagi pemilik lama, pengalihan merek bisa menjadi cara untuk menghasilkan pendapatan tambahan, melepaskan aset yang tidak lagi strategis, atau memfokuskan sumber daya pada lini bisnis lain.
Sementara bagi pihak penerima, pengalihan merek memungkinkan mereka untuk memanfaatkan reputasi, identitas, dan nilai yang sudah terbentuk dari merek tersebut, sehingga lebih cepat memasuki pasar dengan keunggulan kompetitif.
Selain aspek finansial dan bisnis, pengalihan merek juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan pengalihan yang sah, baik pemilik lama maupun penerima hak mendapatkan perlindungan dari klaim pihak ketiga, meminimalkan risiko sengketa, dan memastikan hak penggunaan merek diakui secara resmi oleh DJKI.
Hal ini menjadikan pengalihan merek sebagai langkah penting dalam strategi pengelolaan aset intelektual perusahaan.
Mempermudah transaksi bisnis
Pengalihan merek mempermudah proses transaksi bisnis dengan menjadikan kepemilikan merek sah secara hukum. Dalam konteks jual beli atau akuisisi usaha, merek yang sudah dialihkan secara resmi meningkatkan kepercayaan pihak pembeli, karena mereka tahu hak atas merek telah berpindah secara legal dan dapat digunakan tanpa risiko klaim dari pemilik lama.
Selain itu, pengalihan merek juga memudahkan negosiasi dan penyusunan kesepakatan bisnis. Dengan kepastian hukum yang jelas, kedua belah pihak dapat fokus pada aspek strategis seperti harga, nilai aset, dan potensi ekspansi bisnis, tanpa terhambat oleh kekhawatiran terkait status kepemilikan merek. Hal ini menjadikan pengalihan merek sebagai langkah penting dalam transaksi bisnis yang aman dan efisien.
Menambah nilai aset perusahaan
Pengalihan merek tidak hanya memindahkan hak kepemilikan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi perusahaan. Merek yang sudah terdaftar dan dialihkan menjadi aset resmi yang dapat dinilai secara finansial, sehingga menambah total nilai perusahaan, terutama saat perusahaan ingin menjual, mengakuisisi, atau mencari investor.
Selain meningkatkan nilai finansial, merek yang dialihkan secara sah juga menambah reputasi dan kredibilitas perusahaan. Investor dan mitra bisnis lebih percaya pada perusahaan yang memiliki aset intelektual resmi dan terkelola dengan baik. Dengan demikian, pengalihan merek menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi bisnis dan membuka peluang pertumbuhan lebih luas.
Perlindungan hukum bagi pihak penerima
Pengalihan merek memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pihak penerima. Dengan pengalihan yang sah, pihak penerima resmi memiliki hak kepemilikan atas merek, sehingga dapat menggunakan, mengelola, atau mengembangkan merek tanpa risiko klaim dari pemilik lama. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan bisnis berjalan lancar dan aman secara hukum.
Selain itu, perlindungan hukum ini juga meminimalkan risiko sengketa dengan pihak ketiga. Dengan dokumen pengalihan yang tercatat di DJKI, pihak penerima memiliki bukti legal yang kuat jika terjadi perselisihan, sehingga hak atas merek diakui secara resmi. Dengan demikian, pengalihan merek tidak hanya memindahkan hak, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang mendukung keberlangsungan bisnis.
Syarat Pengalihan Merek HKI
Sebelum melakukan pengalihan merek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses berjalan sah dan diakui secara hukum. Syarat ini mencakup kepemilikan sah atas merek, dokumen identitas pemilik dan penerima, serta persetujuan semua pihak yang terkait. Memenuhi syarat ini memastikan pengalihan merek tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari dan mempermudah proses pencatatan di DJKI.
Selain itu, syarat pengalihan merek juga tergantung pada jenis dan skala bisnis. Untuk UMKM, dokumen yang dibutuhkan mungkin lebih sederhana, sedangkan perusahaan besar biasanya memerlukan akta notaris, bukti transaksi, dan dokumen pendukung tambahan. Dengan memahami dan menyiapkan semua syarat ini, proses pengalihan merek menjadi lebih efisien, aman, dan legal secara resmi.
Syarat dari sisi hukum
• Pemilik dan penerima harus sah secara hukum.
• Pengalihan harus tercatat di DJKI.
• Tidak boleh melanggar hak pihak ketiga.
Syarat dari sisi administrasi DJKI
• Formulir pengalihan resmi DJKI harus diisi.
• Surat pernyataan dan dokumen identitas diserahkan.
• Bukti kepemilikan merek yang sah.
Syarat tambahan untuk UMKM vs perusahaan besar
Selain syarat dasar, pengalihan merek juga memiliki persyaratan tambahan yang berbeda antara UMKM dan perusahaan besar. UMKM biasanya hanya perlu menyiapkan dokumen identitas, bukti kepemilikan merek, dan surat kuasa sederhana, sehingga proses lebih cepat dan ringan.
Sementara perusahaan besar sering diwajibkan melengkapi akta notaris, dokumen transaksi resmi, laporan keuangan, dan persetujuan dari berbagai pihak terkait, untuk memastikan kepemilikan berpindah secara sah dan terdokumentasi dengan lengkap sesuai standar hukum.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengalihan Merek HKI
Sebelum melakukan pengalihan merek, menyiapkan dokumen yang lengkap adalah langkah krusial agar proses berjalan lancar dan sah secara hukum. Dokumen yang tepat tidak hanya mempermudah pengajuan ke DJKI, tetapi juga menjadi bukti legal yang melindungi hak kedua belah pihak jika terjadi sengketa di kemudian hari. Tanpa dokumen yang lengkap, pengalihan bisa tertunda atau bahkan tidak diakui secara resmi.
Selain itu, jenis dokumen yang dibutuhkan biasanya bervariasi tergantung jenis pengalihan dan skala bisnis. Dokumen dasar seperti identitas pemilik dan penerima, bukti kepemilikan merek, serta surat kuasa menjadi wajib, sementara dokumen tambahan seperti akta notaris atau persetujuan pihak terkait sering diperlukan untuk pengalihan yang lebih kompleks. Dengan memahami kebutuhan dokumen sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan proses pengalihan merek secara efisien dan minim risiko.
Dokumen identitas pemilik dan penerima
Dalam proses pengalihan merek, dokumen identitas pemilik dan penerima menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Dokumen ini mencakup KTP atau identitas resmi lainnya, NPWP, dan surat kuasa apabila pengalihan dilakukan melalui perwakilan. Dokumen identitas memastikan bahwa pihak yang melakukan pengalihan maupun pihak penerima resmi dan sah di mata hukum, serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Selain itu, dokumen identitas juga berfungsi sebagai bukti legal dalam pencatatan resmi di DJKI. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan transparan, sehingga hak kepemilikan merek dapat dialihkan dengan aman. Pemilik dan penerima merek pun mendapatkan kepastian hukum atas hak mereka, yang penting untuk kelangsungan bisnis dan strategi pengelolaan aset merek.
Bukti kepemilikan merek
Bukti kepemilikan merek menjadi dokumen kunci dalam pengalihan merek, yang biasanya berupa sertifikat merek resmi dari DJKI. Sertifikat ini membuktikan bahwa merek dimiliki secara sah oleh pemilik lama dan menjadi dasar legal bagi pihak penerima untuk mendapatkan hak penuh atau terbatas atas merek tersebut.
Tanpa sertifikat ini, proses pengalihan berisiko tertunda atau tidak diakui secara resmi, sehingga memiliki sertifikat yang valid sangat penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Dokumen pendukung tambahan (surat kuasa, notaris)
Selain dokumen identitas dan bukti kepemilikan, dokumen pendukung tambahan juga sering dibutuhkan untuk kelancaran pengalihan merek. Surat kuasa diperlukan jika pengalihan dilakukan melalui pihak ketiga yang mewakili pemilik, sementara akta notaris menjadi wajib untuk transaksi formal, terutama bagi perusahaan besar.
Kedua dokumen ini memastikan proses pengalihan resmi, sah secara hukum, dan tercatat dengan benar, sehingga meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Bagaimana Prosedur Pengalihan Merek HKI
Sebelum membahas tahap demi tahap, penting untuk memahami bahwa prosedur pengalihan merek harus dilakukan secara resmi dan sesuai aturan DJKI. Proses ini tidak hanya sekadar administrasi, tetapi juga menjadi jaminan hukum bahwa hak kepemilikan merek berpindah secara sah, sehingga pemilik baru bisa menggunakan merek tanpa risiko klaim dari pihak lama maupun pihak ketiga.
Selain itu, prosedur pengalihan merek mencakup persiapan dokumen, pengajuan resmi, dan verifikasi oleh DJKI. Dengan memahami alur prosedur sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan semua persyaratan dengan tepat, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan proses pengalihan berlangsung efisien dan transparan. Hal ini menjadi langkah penting sebelum masuk ke tahapan inti pengajuan pengalihan merek.
Tahap persiapan dokumen
Tahap awal dalam prosedur pengalihan merek adalah persiapan dokumen secara lengkap dan akurat.
Pada tahap ini, pemilik dan penerima merek perlu melakukan beberapa langkah penting:
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, mulai dari identitas pemilik dan penerima, bukti kepemilikan merek, hingga dokumen pendukung tambahan seperti surat kuasa atau akta notaris.
• Pastikan dokumen asli dan salinan legal tersedia untuk keperluan verifikasi dan administrasi resmi.
Persiapan dokumen yang rapi dan lengkap menjadi kunci agar proses pengajuan ke DJKI berjalan lancar, mengurangi risiko penolakan, dan memastikan hak kepemilikan merek berpindah secara sah. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, pemilik dan penerima merek dapat memastikan proses pengalihan lebih efisien dan aman secara hukum.
Proses pengajuan ke DJKI
Sebelum masuk ke tahapan inti, penting dipahami bahwa proses pengajuan pengalihan merek ke DJKI harus dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur. Pengajuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak kepemilikan merek resmi tercatat dan diakui secara hukum, sehingga pemilik baru bisa menggunakan merek tanpa risiko klaim atau sengketa.
Memahami proses pengajuan sejak awal juga membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen dan persyaratan dengan tepat, sehingga proses berjalan lebih efisien dan aman.
• Ajukan formulir pengalihan dan lampiran dokumen.
• Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan DJKI.
Proses verifikasi dan pengumuman
Setelah dokumen diajukan, tahap berikutnya dalam pengalihan merek adalah proses verifikasi dan pengumuman oleh DJKI. Tahap ini sangat penting karena DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, memastikan bahwa pengalihan dilakukan sesuai aturan hukum. Proses
ini juga menjadi momen transparan bagi publik, sehingga pihak lain dapat mengetahui adanya pengalihan merek dan meminimalkan risiko sengketa atau klaim dari pihak ketiga.
• DJKI memverifikasi dokumen.
• Setelah diverifikasi, pengalihan diumumkan dan tercatat resmi.
• Pemilik baru menerima sertifikat pengalihan.
Akta Notaris Pengalihan Merek Apakah Wajib
Dalam proses pengalihan merek, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah akta notaris wajib digunakan. Akta notaris berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat transaksi pengalihan secara legal, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik lama maupun pihak penerima. Meskipun tidak semua pengalihan merek mewajibkan akta notaris, keberadaannya sering kali menjadi jaminan tambahan, terutama untuk transaksi yang melibatkan perusahaan besar atau aset bernilai tinggi.
Selain memberikan kepastian hukum, akta notaris juga mempermudah proses pencatatan di DJKI. Dokumen ini menjadi bukti formal yang diakui secara hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari. Dengan memahami peran dan fungsi akta notaris sejak awal, pelaku usaha dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai kebutuhan dokumen tambahan dalam pengalihan merek, sehingga proses berjalan lebih aman dan efisien.
Fungsi akta notaris dalam pengalihan
Akta notaris adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa transaksi pengalihan merek dilakukan secara sah di mata hukum.
Fungsi utama akta notaris adalah:
1. Memberikan bukti legalitas atas pengalihan merek.
2. Melindungi kedua belah pihak dari perselisihan hukum di kemudian hari.
3. Memastikan proses pengalihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga DJKI menerima dokumen tanpa kendala.
Dengan adanya akta notaris, hak kepemilikan berpindah secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bagi perusahaan besar, akta notaris sering menjadi syarat wajib, sedangkan UMKM bisa saja menggunakan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap legal.
Peraturan yang mengatur akta notaris
Di Indonesia, pengalihan merek diatur oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan peraturan pelaksana DJKI. Selain itu, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris memberikan landasan hukum mengenai otoritas notaris dalam membuat akta pengalihan.
Peraturan ini menekankan bahwa:
• Akta notaris adalah bukti sah secara hukum.
• Semua transaksi yang menyangkut aset bisnis bernilai tinggi, termasuk merek, lebih aman jika menggunakan akta notaris.
Risiko jika tanpa akta notaris
Melakukan pengalihan merek tanpa akta notaris memang memungkinkan, tetapi memiliki risiko hukum yang lebih tinggi. Tanpa akta notaris, dokumen pengalihan bisa tidak dianggap resmi secara formal, sehingga mempersulit pembuktian kepemilikan jika terjadi sengketa atau klaim dari pihak ketiga.
Memahami risiko ini penting agar pelaku usaha dapat memutuskan apakah perlu melibatkan notaris untuk memastikan pengalihan merek berjalan aman dan diakui secara hukum.
Jika pengalihan merek dilakukan tanpa akta notaris, beberapa risiko muncul:
1. Sengketa hukum antara pemilik lama dan baru.
2. Kesulitan administrasi saat pendaftaran di DJKI.
3. Klaim pihak ketiga yang menimbulkan kerugian finansial dan reputasi.
Berapa Lama Proses Pengalihan Merek HKI
Salah satu pertanyaan umum dalam pengalihan merek adalah berapa lama prosesnya sampai selesai. Durasi pengalihan merek dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, jenis pengalihan, dan prosedur DJKI. Dengan memahami perkiraan waktu sejak awal, pelaku usaha bisa merencanakan langkah bisnis dan administrasi secara lebih efisien, sehingga tidak ada hambatan yang mengganggu proses pengalihan.
Estimasi waktu rata-rata
Proses pengalihan merek resmi di DJKI biasanya memakan waktu 2–4 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis pengalihan. Pengalihan sederhana mungkin lebih cepat, sedangkan pengalihan yang melibatkan perusahaan besar, akta notaris, dan negosiasi tambahan bisa lebih lama.
Faktor yang mempengaruhi durasi
Beberapa faktor yang mempengaruhi waktu pengalihan merek antara lain:
• Kelengkapan dokumen: Dokumen yang tidak lengkap menyebabkan revisi berulang.
• Jenis pengalihan: Pengalihan penuh biasanya lebih cepat dibanding pengalihan sebagian hak.
• Jumlah pihak yang terlibat: Banyak pihak atau perusahaan besar menambah proses administrasi dan verifikasi.
• Waktu verifikasi DJKI: Kadang terdapat antrean administrasi, khususnya untuk periode sibuk.
Tips mempercepat proses
Untuk mempercepat proses pengalihan merek, pelaku usaha perlu memahami langkah-langkah yang dapat meminimalkan hambatan administratif. Dengan menyiapkan dokumen lengkap, memeriksa status merek sebelumnya, dan mengikuti prosedur DJKI secara tepat, proses pengalihan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Memahami tips ini sejak awal membantu menghindari penundaan yang tidak perlu dan memastikan hak kepemilikan merek berpindah secara sah
1. Persiapkan semua dokumen secara lengkap sebelum pengajuan.
2. Gunakan jasa profesional yang memahami prosedur DJKI.
3. Pastikan status merek sudah diverifikasi dan tidak ada sengketa.
4. Ikuti prosedur resmi tanpa melewatkan tahap yang diwajibkan.
Berapa Biaya Pengalihan Merek HKI
Sebelum melakukan pengalihan merek, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah biaya yang akan dikeluarkan. Biaya ini bisa bervariasi tergantung jenis pengalihan, dokumen yang diperlukan, dan jasa tambahan seperti notaris atau konsultan.
Dengan memahami perkiraan biaya sejak awal, pelaku usaha bisa merencanakan anggaran secara tepat dan menghindari pengeluaran yang tidak terduga selama proses pengalihan.
Biaya resmi DJKI
Biaya resmi DJKI merupakan tarif tetap yang ditetapkan pemerintah untuk pengalihan merek, dan bergantung pada jenis pengalihan yang dilakukan. Mengetahui besaran biaya ini sejak awal membantu pemilik dan penerima merek merencanakan anggaran dengan tepat serta menghindari kebingungan atau penundaan dalam proses administrasi pengalihan.
Sebagai contoh:
• Pengalihan Merek Resmi Rp 700.000 tujuh ratus ribu rupiah
Biaya tambahan (notaris, konsultasi)
Selain biaya resmi DJKI, dalam proses pengalihan merek sering muncul biaya tambahan seperti jasa notaris untuk dokumen formal atau biaya konsultasi profesional. Memahami potensi biaya ini sejak awal membantu pelaku usaha mengelola anggaran secara efisien dan memastikan proses pengalihan merek berjalan lancar tanpa hambatan finansial yang tidak terduga.
Selain biaya resmi DJKI, ada biaya lain yang mungkin muncul:
• Notaris: pembuatan akta pengalihan bisa Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000, tergantung nilai aset dan kompleksitas.
• Konsultasi profesional: jasa pengurusan dokumen, verifikasi, dan advis hukum bisa berbeda-beda, biasanya Rp 500.000 – Rp 2.000.000.
Cara efisien mengelola biaya
• Gunakan paket jasa profesional yang sudah include DJKI + notaris.
• Pastikan dokumen lengkap agar tidak ada biaya tambahan akibat revisi.
• Bandingkan biaya jasa profesional untuk mendapatkan harga terbaik sesuai kebutuhan.
Cara Mengecek Status Merek HKI Sebelum Pengalihan
Sebelum memulai pengalihan merek, sangat penting untuk mengecek status merek terlebih dahulu. Langkah ini memastikan bahwa merek yang akan dialihkan tidak sedang dalam sengketa, belum dialihkan sebelumnya, dan masih aktif terdaftar di DJKI. Dengan melakukan pengecekan sejak awal, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko konflik hukum dan memastikan proses pengalihan berjalan lancar serta sah secara hukum.
Menggunakan database DJKI online
Sebelum pengalihan, pastikan merek belum terdaftar untuk pihak lain. DJKI menyediakan database online yang bisa diakses publik untuk:
• Mengecek status kepemilikan.
• Mengetahui kelas barang/jasa terkait merek.
• Memastikan tidak ada klaim atau sengketa sebelumnya.
Memastikan merek belum dialihkan sebelumnya
Selain pengecekan online, sebaiknya lakukan konfirmasi resmi ke DJKI untuk memastikan merek yang akan dialihkan memang sah dan bebas sengketa.
Tips meminimalkan risiko konflik hukum
• Gunakan jasa profesional untuk memverifikasi status.
• Simpan bukti verifikasi sebagai arsip legal.
• Hindari membeli merek tanpa pengecekan menyeluruh.
Kesalahan Umum dalam Pengalihan Merek HKI
Dalam proses pengalihan merek, banyak pelaku usaha yang sering melakukan kesalahan yang bisa menghambat atau bahkan membatalkan proses. Kesalahan umum ini biasanya terkait dokumen tidak lengkap, kelalaian dalam pengecekan status merek, atau tidak menggunakan jasa profesional.
Dengan memahami potensi kesalahan sejak awal, pemilik dan penerima merek dapat mengambil langkah pencegahan sehingga proses pengalihan berjalan lebih aman, efisien, dan sah secara hukum.
Mengabaikan pengecekan status merek
Salah satu kesalahan paling umum dalam pengalihan merek adalah mengabaikan pengecekan status merek sebelum proses dimulai. Banyak pelaku usaha langsung mengajukan pengalihan tanpa memastikan apakah merek masih aktif, belum dialihkan sebelumnya, atau tidak sedang dalam sengketa, sehingga berisiko menimbulkan perselisihan hukum dengan pihak lain dan menunda proses pengalihan.
Dokumen tidak lengkap atau salah format
Kesalahan lain yang sering terjadi dalam pengalihan merek adalah dokumen tidak lengkap atau salah format. Dokumen yang kurang lengkap, tidak sesuai format, atau tidak resmi dapat menyebabkan proses pengalihan tertunda, penolakan, dan biaya tambahan. Oleh karena itu, memastikan semua dokumen disiapkan dengan benar sejak awal menjadi langkah krusial agar pengalihan merek berjalan lancar dan sah secara hukum.
Tidak menggunakan jasa profesional
Mengurus pengalihan sendiri tanpa pemahaman hukum bisa menimbulkan risiko, terutama untuk perusahaan besar atau transaksi bernilai tinggi.
Dampak Hukum Jika Pengalihan Merek HKI Tidak Sesuai Aturan
Jika pengalihan merek dilakukan tidak sesuai aturan atau prosedur yang berlaku, dampaknya bisa serius dari sisi hukum. Pemilik baru atau pihak penerima merek dapat menghadapi gugatan hukum, klaim pihak ketiga, atau penolakan resmi dari DJKI, yang berpotensi membatalkan pengalihan dan menimbulkan kerugian finansial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan secara resmi.
Selain risiko hukum, pengalihan yang tidak sah juga dapat merusak reputasi bisnis. Pelaku usaha bisa kehilangan kepercayaan dari mitra, konsumen, atau investor karena dianggap tidak profesional atau ceroboh dalam mengelola aset intelektual. Oleh karena itu, memahami aturan dan melaksanakan pengalihan merek sesuai prosedur adalah langkah penting untuk melindungi hak hukum dan reputasi bisnis secara keseluruhan.
Risiko gugatan hukum
Jika pengalihan tidak sesuai prosedur, pemilik baru berisiko digugat pemilik lama atau pihak ketiga. Gugatan ini bisa memakan waktu dan biaya besar.
Kerugian finansial bagi pihak terkait
Selain biaya hukum, transaksi yang tidak sah bisa membuat aset merek hangus, menyebabkan kerugian finansial bagi kedua belah pihak.
Dampak terhadap reputasi bisnis
Perusahaan yang terlibat sengketa hukum atas merek akan mengalami turunnya kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, bahkan bisa mempengaruhi penjualan dan reputasi jangka panjang.
Jasa Pengalihan Merek HKI Permatamas
Untuk mempermudah proses pengalihan merek, Permatamas menyediakan jasa profesional yang lengkap dan terpercaya. Layanan kami mencakup konsultasi, persiapan dokumen, hingga pendampingan notaris, sehingga pemilik dan penerima merek dapat melakukan pengalihan secara sah, efisien, dan minim risiko hukum.
Dengan pengalaman dan keahlian tim kami, proses pengalihan merek Anda menjadi lebih cepat dan aman, memberikan kepastian hukum yang Anda butuhkan untuk kelangsungan bisnis.
Keunggulan menggunakan jasa professional
• Proses cepat dan efisien: Semua dokumen disiapkan lengkap sesuai standar DJKI.
• Minim risiko hukum: Konsultan ahli memverifikasi status merek dan prosedur hukum.
• Dukungan lengkap: Mulai dari persiapan dokumen, akta notaris, hingga pendaftaran resmi.
Layanan yang tersedia (konsultasi, dokumen, notaris)
• Konsultasi pengalihan merek: Analisis kebutuhan dan prosedur yang tepat.
• Pembuatan dokumen resmi: Surat pernyataan, akta notaris, formulir DJKI.
• Pendampingan resmi: Verifikasi, pengajuan ke DJKI, dan follow-up status pengalihan.
Cara menghubungi dan memulai proses pengalihan
1. Hubungi tim Permatamas melalui website atau telepon resmi.
2. Konsultasi awal untuk menentukan jenis pengalihan dan dokumen yang diperlukan.
3. Persiapkan dokumen dan ikuti proses pengalihan dengan pendampingan profesional.
4. Terima sertifikat pengalihan resmi dari DJKI setelah semua proses selesai.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
