Cara Daftar HKI Kelas 35 untuk Usaha Toko & Online Shop – Pendaftaran HKI Kelas 35 semakin menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha toko dan online shop. Di tengah persaingan digital yang semakin ketat, perlindungan terhadap nama toko dan brand menjadi langkah strategis untuk menjaga citra bisnis dan menghindari potensi pelanggaran merek. Banyak pemilik usaha yang baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah muncul kasus sengketa nama dagang, padahal proses ini dapat dilakukan jauh lebih awal untuk meminimalkan risiko.
Di tengah perkembangan e-commerce, marketplace mewajibkan pelaku usaha memiliki bukti pendaftaran merek sebelum dapat mengajukan berbagai fitur komersial. Hal ini membuat HKI Kelas 35 mendapat perhatian lebih, terutama bagi pemilik toko online yang ingin meningkatkan profesionalitas bisnis mereka.
• 1. Melindungi nama toko
• 2. Memenuhi syarat marketplace
• 3. Meningkatkan kredibilitas usaha
Karena itu, memahami alur pendaftaran, persyaratan, dan proses verifikasi menjadi sangat penting. Dengan mengetahui tahapan secara jelas, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan strategi lebih efisien. Artikel ini disusun agar pelaku bisnis—baik UMKM maupun brand besar—dapat mengambil keputusan tepat dalam melakukan pendaftaran merek Kelas 35.
Apa Itu Kelas 35 dalam Pendaftaran Merek?
Kelas 35 merupakan kategori merek yang mencakup layanan periklanan, pemasaran, manajemen toko, retail, hingga jasa penjualan melalui marketplace. Bagi pemilik usaha toko dan online shop, kelas ini menjadi kategori wajib karena mencerminkan aktivitas komersial yang mereka lakukan. Tanpa perlindungan pada kelas yang tepat, merek dapat berisiko tidak memiliki cakupan hukum saat terjadi sengketa.
Relevansi Kelas 35 semakin meningkat karena hampir seluruh aktivitas penjualan online kini termasuk dalam kategori ini. Hal ini penting, terutama untuk bisnis yang berjalan di marketplace, website e-commerce, ataupun toko fisik yang menawarkan layanan promosi atau pemasaran.
1. Penjualan produk secara retail,
2. Pengelolaan toko online,
3. Aktivitas promosi digital,
4. Layanan manajemen pemasaran.
Dengan mendaftarkan merek pada Kelas 35, pelaku usaha mendapatkan legitimasi penuh dari pemerintah atas hak eksklusif penggunaan merek dalam aktivitas usaha retail. Ini juga memungkinkan brand untuk memperluas pasar tanpa khawatir akan klaim pihak lain. Kelas ini menjadi fondasi perlindungan hukum yang ideal bagi pelaku usaha yang ingin bisnisnya bertahan dalam jangka panjang.
Manfaat Melindungi Merek HKI Kelas 35 untuk Toko Serta Marketplace
Pendaftaran merek pada Kelas 35 memberikan dampak besar pada stabilitas dan perkembangan usaha. Salah satu manfaat utama adalah perlindungan hukum terhadap nama bisnis, sehingga pemilik toko tidak perlu khawatir jika brand mereka dipakai oleh pihak lain. Dalam dunia bisnis digital, keunikan identitas merek merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan pelanggan.
Selain itu, banyak marketplace kini mensyaratkan pendaftaran merek sebagai bagian dari proses verifikasi atau pendaftaran program khusus. Tanpa bukti pendaftaran, toko tidak dapat mengakses fitur komersial seperti Shopee Mall, TikTok Shop Verified, atau Tokopedia Official Store.
1. Akses fitur premium marketplace,
2. Penguatan identitas brand,
3. Pencegahan penjiplakan merek,
4. Peningkatan nilai bisnis,
5. Keunggulan kompetitif dalam pasar online.
Manfaat lainnya, brand yang telah terdaftar lebih mudah mendapatkan kepercayaan investor atau mitra bisnis. Banyak perusahaan besar hanya bekerja sama dengan brand yang memiliki legalitas resmi. Dengan merek yang sah secara hukum, pelaku usaha dapat memperluas jaringan usaha dengan lebih percaya diri dan aman.
Syarat Dokumen Daftar HKI Kelas 35 Tahun 2025
Proses pendaftaran merek Kelas 35 membutuhkan beberapa dokumen administrasi yang perlu disiapkan dengan benar. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi, terutama jika diajukan melalui mekanisme online di DJKI. Untuk pelaku usaha UMKM, pemerintah memberikan kemudahan berupa biaya pendaftaran yang lebih rendah, namun syarat dokumen tetap harus lengkap dan akurat.
Dokumen yang diminta tidak banyak, namun setiap berkas harus memenuhi format resmi. Kesalahan kecil seperti salah ketik nama brand atau logo yang tidak sesuai dapat menghambat proses pendaftaran.
1. Identitas pemohon (KTP atau NIB),
2. Contoh merek (logo atau tulisan),
3. Surat pernyataan kepemilikan merek,
4. Bukti UMKM jika ingin biaya lebih murah.
Dengan memahami syarat dokumen sejak awal, pelaku usaha dapat memastikan pengajuan berjalan lancar dan meminimalkan risiko penolakan. Persiapan yang baik akan sangat membantu, terutama bagi pemilik toko yang ingin segera menggunakan bukti pendaftaran untuk kebutuhan marketplace.

Langkah-Langkah Daftar Merek Kelas 35 Secara Online di DJKI
Proses pendaftaran merek Kelas 35 kini semakin mudah karena seluruh tahapan sudah dapat dilakukan secara online melalui platform resmi DJKI. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan, kemudian melakukan proses unggah dan pembayaran melalui sistem digital tanpa harus datang ke kantor DJKI. Tahapan ini sangat membantu pelaku usaha toko dan online shop yang membutuhkan bukti pendaftaran merek untuk verifikasi marketplace.
Saat proses berlangsung, pemohon perlu mengikuti alur resmi yang meliputi pengecekan merek hingga pengajuan permohonan. Prosedur ini dibuat untuk memastikan bahwa merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Di tahap ini, pemohon wajib memastikan logo, nama merek, dan dokumen sesuai standar.
Panduan Praktis Mengajukan Merek Secara Online
1. Membuat Akun di Sistem DJKI
Mulailah dengan membuka situs resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Pilih menu pendaftaran akun, kemudian isi identitas sesuai jenis pemohon, baik perorangan maupun badan usaha. Setelah mengunggah dokumen dasar seperti KTP atau akta pendirian, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda agar akun aktif sepenuhnya.
2. Masuk dan Mengisi Formulir Permohonan
Setelah login, pilih menu Permohonan Merek untuk mulai mengisi data. Anda akan diminta mencantumkan identitas lengkap, bentuk merek (kata, logo, atau kombinasi), serta memilih kelas dan uraian barang/jasa berdasarkan klasifikasi Nice. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah tepat agar proses tidak terhambat.
3. Mengajukan Billing dan Melakukan Pembayaran
Untuk melanjutkan, Anda perlu membuat kode billing melalui situs simpaki.dgip.go.id. Setelah kode muncul, lakukan pembayaran sesuai tarif resmi—UMKM dikenakan Rp500.000 per kelas, sedangkan non-UMKM sebesar Rp1.800.000 per kelas. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau kanal transaksi lainnya.
4. Mengunggah Kelengkapan Dokumen
Usai pembayaran, kembali ke akun DJKI dan unggah semua file yang diperlukan. Biasanya terdiri dari label merek berbentuk persegi, dokumen identitas (KTP atau akta perusahaan), serta surat pernyataan UMK apabila Anda mendaftarkan merek sebagai UMKM.
5. Mengirim Permohonan untuk Diproses
Sebelum mengirim, periksa lagi seluruh data pada halaman ringkasan. Jika sudah benar, klik Kirim/Submit untuk memulai proses pemeriksaan oleh DJKI.
6. Memantau Status Pendaftaran
Setelah permohonan terkirim, Anda dapat memantau setiap tahap melalui dashboard akun. Merek yang lolos pemeriksaan akan diumumkan untuk tahap keberatan masyarakat. Apabila tidak ada sanggahan atau keberatan dinyatakan tidak beralasan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang masa berlakunya 10 tahun.
Setelah semua langkah selesai, sistem akan menerbitkan bukti pendaftaran merek atau tanda terima elektronik. Dokumen ini dapat digunakan sebagai dasar legalitas awal, termasuk untuk kebutuhan verifikasi Shopee Mall atau marketplace lain.
Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunggu proses pemeriksaan formalitas dan substantif dari DJKI. Waktu tunggu ini berbeda-beda, namun bukti pendaftaran sudah cukup untuk tahap awal legalitas usaha.
Estimasi Biaya dan Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 35
Besaran biaya pendaftaran merek Kelas 35 pada tahun 2025 dibedakan berdasarkan kategori UMKM dan non-UMKM. Pemerintah melalui DJKI memberikan keringanan signifikan bagi pelaku UMKM agar lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek mereka. Penentuan kategori UMKM harus didukung dengan dokumen resmi seperti NIB atau bukti legalitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, biaya yang dikeluarkan sudah mencakup seluruh tahapan mulai dari pengajuan hingga pemeriksaan. Pemohon hanya perlu memastikan bahwa data dan dokumen sudah benar karena kesalahan dapat menyebabkan penolakan atau pengajuan ulang yang memerlukan biaya tambahan.
1. Biaya UMKM Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
2. Biaya Non-UMKM Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
3. Pembayaran dilakukan melalui virtual account DJKI,
4. Bukti pembayaran otomatis masuk ke sistem,
5. Pemohon akan menerima bukti pendaftaran setelah pembayaran diverifikasi.
Adapun lama proses pendaftaran merek biasanya memerlukan waktu panjang karena melewati serangkaian pemeriksaan. Meski begitu, bukti pendaftaran bisa didapatkan dalam hitungan jam atau hari setelah proses permohonan selesai.
Sertifikat merek resmi biasanya terbit sekitar satu tahun setelah pemeriksaan substantif dinyatakan lulus. Waktu proses dapat berubah mengikuti beban pemeriksaan di DJKI, namun legalitas awal sudah bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 Proses Cepat
Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu untuk mengurus pendaftaran merek secara mandiri. Banyak yang menghadapi kendala teknis, seperti kesalahan upload dokumen, ketidaksesuaian nama merek, hingga penolakan dari sistem DJKI.
Pada kondisi seperti ini, layanan jasa pengurusan merek menjadi solusi yang memberikan efisiensi dan kenyamanan. Pelaku usaha dapat fokus menjalankan bisnis, sementara seluruh proses pendaftaran ditangani oleh konsultan berpengalaman.
Penggunaan jasa profesional juga memungkinkan pemohon mendapatkan pendampingan mulai dari pengecekan merek, persiapan dokumen, hingga penyusunan klasifikasi yang tepat. Layanan ini membantu menghindari kesalahan teknis maupun administratif yang sering terjadi pada proses pendaftaran.
1. Konsultasi awal untuk menentukan kelayakan merek
2. Pengecekan kesamaan di PDKI
3. Penyusunan dokumen dan file merek siap unggah
4. Pendampingan proses pendaftaran hingga bukti terbit
Jasa pengurusan merek Kelas 35 sangat penting bagi pelaku usaha toko dan online shop yang membutuhkan proses cepat untuk keperluan marketplace seperti Shopee Mall, TikTok Shop, hingga Tokopedia OFS. Dengan pendampingan yang tepat, pendaftaran merek dapat selesai tanpa hambatan.
PERMATAMAS Indonesia siap membantu dengan layanan profesional, respons cepat, dan konsultasi gratis agar pelaku usaha lebih mudah memperoleh perlindungan merek yang sah.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu HKI Kelas 35?
Kelas 35 adalah kategori merek untuk layanan pemasaran, toko, online shop, distribusi, dan manajemen bisnis.
2. Siapa yang wajib mendaftarkan merek Kelas 35?
Pemilik toko fisik, online shop, reseller, distributor, dan jasa pemasaran digital wajib mengamankan mereknya di kelas ini.
3. Apa manfaat memiliki merek Kelas 35?
Merek lebih aman, bisnis lebih kredibel, dan bisa memenuhi syarat platform seperti Shopee Mall atau TikTok Shop.
4. Berapa biaya daftar HKI Kelas 35?
Biaya resmi Nom UMKM Rp 1.800.000 untuk dan untuk UMKM Rp. 500.000
5. Berapa lama proses daftar merek?
Bukti permohonan keluar 1 hari kerja, sementara sertifikat terbit sekitar 12–14 bulan.
6. Apa saja syarat dokumen HKI Kelas 35?
Logo merek, KTP atau NIB, surat pernyataan UMKM (jika ada), serta data pemohon sesuai format DJKI.
7. Bisakah daftar merek tanpa logo?
Bisa, namun disarankan memiliki logo agar perlindungan lebih kuat terhadap kompetitor.
8. Apakah Shopee Mall dan marketplace lain mewajibkan merek Kelas 35?
Benar. Banyak marketplace mensyaratkan bukti pendaftaran merek Kelas 35 agar toko diakui sebagai brand resmi.
9. Bagaimana jika merek saya ditolak DJKI?
Anda bisa mengajukan sanggahan resmi. Banyak kasus berhasil ketika argumentasi dan bukti pendukung kuat.
10. Apakah PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan merek Kelas 35?
Ya, PERMATAMAS menangani pengurusan merek dengan proses cepat, pendampingan lengkap, dan konsultasi gratis.

