Tata Cara Pengalihan Merek HKI

Tata Cara Pengalihan Merek HKI – Pengalihan Merek HKI merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Proses ini dilakukan ketika kepemilikan suatu merek berpindah dari satu pihak ke pihak lain, baik karena perjanjian jual-beli, pewarisan, hibah, maupun sebab hukum lainnya. Dalam dunia bisnis yang dinamis, pengalihan merek menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hak atas merek tetap terlindungi secara sah dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas merek, pemahaman tentang tata cara pengalihan merek HKI menjadi semakin krusial. Bagi perusahaan, distributor, maupun pabrikan, pengalihan merek bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan bagian dari manajemen aset intelektual yang menentukan kelancaran bisnis dan keberlanjutan kepemilikan hukum.

Apa Itu Pengalihan Merek HKI dan Kapan Harus Dilakukan

Pengalihan Merek HKI adalah proses pemindahan hak kepemilikan atas suatu merek dari satu pihak ke pihak lain berdasarkan kesepakatan atau sebab hukum tertentu. Dalam konteks hukum di Indonesia, pengalihan merek diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengalihan ini dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti jual-beli, warisan, hibah, perjanjian kerja sama bisnis, atau kepentingan hukum lainnya.

Bagi pelaku usaha, pengalihan merek HKI menjadi langkah penting ketika terjadi perubahan kepemilikan bisnis, pengalihan lisensi produksi, atau ketika pabrik di luar negeri ingin memiliki hak merek yang sebelumnya dimiliki oleh distributor lokal. Salah satu kasus paling sering terjadi di Indonesia adalah saat distributor memegang sertifikat merek untuk produk impor, sedangkan pabrikan yang memproduksi barang tersebut tidak memiliki hak atas mereknya.

Dalam situasi seperti ini, pengalihan merek menjadi syarat wajib agar proses administratif lain—seperti pengajuan sertifikasi SNI, izin edar, atau distribusi produk—dapat berjalan sesuai regulasi pemerintah. Dengan pengalihan merek HKI yang sah, kepemilikan menjadi jelas, legalitas produk terjamin, dan risiko sengketa di masa depan dapat dihindari.

Dasar Hukum dan Regulasi Pengalihan Merek HKI di Indonesia

Proses pengalihan merek HKI di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pada Pasal 41 ayat (1) yang menyebutkan bahwa hak atas merek dapat dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 juga memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pencatatan pengalihan hak atas merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan demikian, setiap proses pengalihan harus dilaporkan secara resmi dan tercatat dalam sistem DJKI agar memiliki kekuatan hukum penuh.

Regulasi ini juga menjadi semakin penting seiring dengan diberlakukannya peraturan baru tahun 2025 yang mengatur bahwa untuk mengajukan sertifikasi SNI produk impor, salah satu syarat utamanya adalah sertifikat merek harus atas nama pabrik. Artinya, apabila merek masih dimiliki oleh distributor, maka permohonan sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap pelaku usaha yang ingin menjaga kelancaran bisnisnya wajib memastikan bahwa hak atas merek telah tercatat secara sah atas nama pemilik yang sebenarnya, terutama dalam hubungan antara distributor dan pabrikan.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pengalihan Merek HKI

Proses pengalihan merek HKI tidak dapat dilakukan secara lisan atau sepihak. Diperlukan bukti administratif dan legal yang menunjukkan kesepakatan antar pihak.

Berikut pengalihan merek HKI di Indonesia:
1. Sertifikat Merek Asli – Dokumen resmi dari DJKI yang menunjukkan kepemilikan merek saat ini.
2. Surat Permohonan Pengalihan Merek – Surat resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (pihak pengalihan dan penerima hak).
3. Perjanjian atau Surat Pengalihan Hak (Akta Pengalihan) – Dokumen hukum yang menjelaskan dasar dan kesepakatan pengalihan merek.
4. Identitas Kedua Pihak – Salinan KTP untuk individu atau akta perusahaan, NPWP, dan dokumen legal lainnya untuk badan usaha.
5. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI) – Dibutuhkan apabila proses diajukan melalui konsultan atau kuasa hukum resmi.
6. Bukti Pembayaran PNBP DJKI – Pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Seluruh dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh DJKI. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian data, maka permohonan pengalihan dapat ditunda atau ditolak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen lengkap dan sah secara hukum sebelum diajukan.

Langkah-Langkah atau Prosedur Pengalihan Merek HKI di DJKI

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pengalihan merek HKI di DJKI dapat dilakukan secara bertahap. Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan oleh pemegang merek atau konsultan yang ditunjuk:

1. Persiapan Dokumen Pengalihan
Langkah awal adalah mempersiapkan seluruh dokumen sesuai syarat yang telah ditetapkan. Pastikan sertifikat merek masih aktif dan tidak dalam proses sengketa hukum.

2. Penandatanganan Akta atau Perjanjian Pengalihan
Akta pengalihan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai atau di hadapan notaris. Ini menjadi bukti sah bahwa pengalihan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

3. Pengajuan ke DJKI Secara Online
Proses pengajuan dilakukan melalui sistem DJKI Online (https://merek.dgip.go.id). Pemohon harus mengunggah seluruh dokumen pendukung, mengisi data pengalihan, serta melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

4. Pemeriksaan Administratif oleh DJKI
Setelah berkas diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan kekurangan data, pemohon akan diminta melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

5. Pencatatan Pengalihan Hak Merek
Jika semua dokumen telah memenuhi syarat, DJKI akan mencatat pengalihan merek tersebut dalam database nasional. Data pemegang hak baru akan diumumkan secara resmi melalui Berita Resmi Merek.

6. Penerbitan Sertifikat Merek Baru
Langkah terakhir adalah penerbitan sertifikat merek baru atas nama pemegang hak yang telah menerima pengalihan. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum penuh dan dapat digunakan untuk keperluan legal maupun bisnis, termasuk pengajuan sertifikasi SNI produk impor.

 

Tata Cara Pengalihan Merek HKI
Tata Cara Pengalihan Merek HKI

Berapa Lama dan Berapa Biaya Pengalihan Merek HKI

Waktu dan biaya pengalihan merek HKI tergantung pada kompleksitas dokumen serta kelengkapan data yang diajukan. Secara umum,

Berikut perkiraan lamanya proses dan biaya yang dibutuhkan:
• Lama Proses:
Pengalihan merek biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan sejak dokumen lengkap diterima oleh DJKI. Apabila terjadi koreksi data atau permintaan tambahan dokumen, waktu proses dapat bertambah.

• Biaya Pengalihan:
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkumham, biaya resmi untuk pengalihan merek adalah sekitar Rp1.000.000 per permohonan (belum termasuk biaya notaris dan jasa konsultan HKI bila digunakan).

Selain biaya resmi, terdapat juga biaya tambahan untuk pembuatan akta, penerjemahan dokumen (jika pihak pabrik berasal dari luar negeri), serta biaya jasa kuasa hukum apabila menggunakan layanan profesional.

Meskipun terlihat administratif, pengalihan merek HKI merupakan investasi penting bagi perusahaan. Dengan kepemilikan merek yang sah, perusahaan memiliki perlindungan hukum yang kuat, serta dapat menggunakan merek tersebut untuk berbagai keperluan legal, termasuk pendaftaran sertifikasi SNI, izin edar, maupun ekspansi pasar.

Permasalahan yang Sering Terjadi Saat Pengalihan Merek HKI

Dalam praktiknya, proses pengalihan merek HKI sering menghadapi sejumlah kendala.
Berikut beberapa permasalahan yang paling sering muncul di lapangan:
1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai Format DJKI
Kesalahan kecil seperti nama yang tidak konsisten antara akta dan sertifikat merek dapat menyebabkan penundaan proses.
2. Perbedaan Data Antara Distributor dan Pabrik
Dalam kasus impor, data perusahaan luar negeri sering kali berbeda dengan data hukum yang diakui di Indonesia. Hal ini perlu disesuaikan agar valid di sistem DJKI.
3. Merek Masih Dalam Sengketa atau Proses Banding
DJKI tidak dapat memproses pengalihan apabila merek masih dalam proses keberatan, banding, atau pembatalan.
4. Pihak Asing Tidak Mengetahui Prosedur di Indonesia
Pabrik luar negeri sering kali tidak memahami mekanisme administratif di Indonesia. Karena itu, mereka membutuhkan bantuan konsultan lokal yang memahami sistem DJKI.
5. Kesalahan dalam Pengisian Data Online
Sistem DJKI mengharuskan pengunggahan dokumen secara digital. Kesalahan format atau ukuran file sering kali menyebabkan penolakan otomatis.

Permasalahan tersebut dapat dihindari apabila pengalihan merek dilakukan dengan pendampingan oleh pihak yang berpengalaman, seperti konsultan HKI profesional yang memahami seluk-beluk hukum dan sistem DJKI di Indonesia.

Jasa Pengalihan Merek HKI Profesional

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pengalihan merek dengan cepat dan legal, menggunakan jasa pengalihan merek HKI profesional adalah pilihan terbaik. Konsultan HKI berpengalaman akan membantu mempersiapkan seluruh dokumen, menyesuaikan isi akta dengan ketentuan hukum, serta mengurus proses administrasi hingga sertifikat baru diterbitkan.

Di merekhki.com, kami memahami bahwa perubahan regulasi sering kali menjadi tantangan bagi distributor dan pabrikan, terutama setelah peraturan tahun 2025 yang mensyaratkan Sertifikat Merek harus atas nama pabrik untuk pengajuan sertifikasi SNI produk impor.

Tim kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus pengalihan merek, termasuk:
• Pengalihan merek dari distributor ke pabrik luar negeri,
• Penyesuaian data merek untuk keperluan sertifikasi SNI,
• Pengurusan akta dan surat pengalihan hak resmi,
• Konsultasi hukum terkait perjanjian merek dan lisensi,
• Pendaftaran ulang merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Dengan layanan yang transparan, legal, dan cepat, merekhki.com membantu Anda menyelesaikan proses pengalihan merek tanpa perlu khawatir terhadap aspek hukum atau administratif.

Kami memastikan seluruh proses pengalihan merek HKI sesuai dengan ketentuan DJKI Kemenkumham, sehingga produk Anda dapat dipasarkan dengan aman dan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Mengerti Pengalihan Merek HKI

Pengalihan merek HKI merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjaga legalitas dan keberlanjutan bisnisnya. Dengan diberlakukannya peraturan tahun 2025, yang mewajibkan sertifikat merek atas nama pabrik sebagai syarat utama pengajuan sertifikasi SNI produk impor, proses pengalihan merek menjadi semakin penting dan tidak dapat diabaikan.

Melalui tata cara pengalihan merek yang benar, lengkap, dan sesuai peraturan, perusahaan dapat menghindari penolakan sertifikasi, memperkuat perlindungan hukum, dan membangun kepercayaan dengan mitra bisnis maupun konsumen.

Jika Anda memerlukan pendampingan profesional dalam proses pengalihan merek HKI, merekhki.com siap membantu dari awal hingga selesai, dengan layanan cepat, aman, dan terpercaya. Karena bagi kami, setiap merek berhak mendapat perlindungan hukum yang kuat, dan setiap pemilik usaha berhak atas ketenangan dalam menjalankan bisnisnya.

PERMATAMAS INDONESIA

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Apa Itu Pengalihan Merek

Apa Itu Pengalihan Merek – Dalam dunia bisnis, merek adalah aset penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi. Merek tidak hanya menjadi identitas suatu produk atau perusahaan, tetapi juga bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Pengalihan merek ini sering terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli merek, kerja sama bisnis, atau restrukturisasi perusahaan.

Secara hukum, pengalihan merek berarti memindahkan hak atas kepemilikan merek dari pemegang lama kepada pemilik baru yang sah. Proses ini diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), agar status hukum merek tetap jelas dan memiliki kekuatan perlindungan yang sah di mata negara. Dengan melakukan pengalihan secara resmi, pemilik baru dapat menggunakan merek tersebut untuk kegiatan komersial tanpa risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, proses pengalihan merek juga penting untuk menjaga transparansi dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika pengalihan dilakukan tanpa pencatatan di DJKI, maka secara hukum merek masih dianggap dimiliki oleh pihak lama. Karena itu, setiap transaksi atau perjanjian yang melibatkan merek sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan pendaftaran pengalihan yang sah.

Syarat Pengalihan Merek

Agar pengalihan merek dapat disetujui oleh DJKI, diperlukan beberapa dokumen penting yang harus disiapkan dengan benar. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa proses pengalihan dilakukan secara legal dan disetujui oleh kedua pihak.

Adapun syarat pengalihan merek meliputi:
• Sertifikat Merek
Dokumen utama yang menunjukkan bahwa merek telah resmi terdaftar dan dimiliki oleh pihak yang akan mengalihkan. Tanpa sertifikat, pengalihan tidak bisa dilakukan.

• Akta Notaris Pengalihan Merek
Akta ini menjadi bukti sah bahwa pemilik lama telah setuju untuk memindahkan hak atas merek kepada pemilik baru. Akta harus dibuat oleh notaris yang berwenang.

• KTP Pemohon
Digunakan untuk memastikan identitas pihak penerima pengalihan sesuai dengan data pada akta notaris.

• Legalitas Perusahaan (jika pemohon berbentuk badan usaha)
Meliputi akta pendirian, NPWP, dan dokumen legal lainnya yang menunjukkan eksistensi perusahaan secara hukum.

Selain memenuhi syarat di atas, pastikan semua dokumen telah di-scan dengan jelas dan diunggah melalui akun DJKI. Dokumen yang buram, tidak lengkap, atau tidak sesuai data akan menyebabkan penolakan atau revisi dari sistem. Oleh karena itu, persiapan administrasi yang rapi menjadi kunci agar proses pengalihan merek berjalan lancar.

Sebagai tambahan, seluruh dokumen harus memiliki kesesuaian antara nama pemilik di sertifikat dan akta pengalihan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat menunda proses pencatatan di DJKI.

Biaya Pengalihan Merek

Bicara soal biaya, pengalihan merek termasuk dalam kategori layanan resmi DJKI dan memiliki tarif yang sudah diatur oleh pemerintah. Biaya ini dikenakan untuk proses pencatatan perubahan kepemilikan merek yang dilakukan melalui sistem daring.

Berdasarkan ketentuan resmi, biaya pengalihan merek adalah Rp 700.000 per pengajuan. Biaya ini termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan wajib dibayarkan melalui kanal resmi DJKI. Pembayaran dilakukan setelah formulir pengalihan merek diisi dengan lengkap dan semua dokumen pendukung telah diunggah.

Namun, meskipun nominalnya terlihat sederhana, banyak pemohon yang kesulitan dalam proses pengisian data, pembuatan akta notaris, hingga unggah dokumen di portal DJKI. Karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS Indonesia untuk membantu seluruh proses administrasi, memastikan data valid, dan menghindari penolakan akibat kesalahan teknis. Dengan begitu, proses pengalihan bisa selesai tepat waktu tanpa revisi atau perbaikan berulang.

Apa Itu Pengalihan Merek
Apa Itu Pengalihan Merek

Berapa Lama Proses Pengalihan Merek

Proses pengalihan merek di DJKI memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan ketepatan pengajuan data. Umumnya, waktu yang dibutuhkan berkisar antara 2 hingga 3 bulan sejak berkas diterima oleh sistem DJKI.

Proses ini mencakup tahapan verifikasi, pemeriksaan kesesuaian data, dan validasi hukum oleh petugas DJKI. Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada revisi, pengalihan akan disetujui, dan sistem akan menerbitkan surat pencatatan pengalihan merek atas nama pemilik baru.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara akta notaris dan sertifikat merek, maka DJKI akan meminta perbaikan. Karena itu, akurasi data dan kejelasan dokumen menjadi faktor utama agar waktu pengurusan tidak melampaui estimasi normal.

Kendala Pengalihan Merek

Meski terlihat sederhana, proses pengalihan merek sering menemui berbagai kendala administratif dan teknis. Banyak pemohon yang tidak menyadari detail kecil yang bisa menyebabkan penolakan atau revisi berulang dari DJKI.

Pertama, kendala umum yang sering terjadi adalah dokumen pemohon tidak diunggah secara lengkap. Banyak yang lupa mengunggah akta pengalihan, KTP, atau sertifikat merek dalam satu berkas PDF. Selain itu, sistem DJKI kadang menolak berkas jika ukurannya terlalu besar atau formatnya tidak sesuai.

Kedua, nama pemilik pada sertifikat merek tidak sama dengan nama di akta notaris pengalihan. Hal ini sering terjadi ketika merek terdaftar atas nama individu, sementara akta dibuat atas nama perusahaan, atau sebaliknya. DJKI akan menolak berkas dengan ketidaksesuaian ini sampai revisi dilakukan.

Ketiga, pemohon tidak membayar biaya resmi PNBP sebesar Rp 700.000. Tanpa bukti pembayaran resmi, pengajuan tidak akan diproses lebih lanjut oleh sistem DJKI. Oleh sebab itu, penting memastikan seluruh langkah administratif, termasuk pembayaran, dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Dengan memahami kendala tersebut, Anda bisa mengantisipasi kesalahan sejak awal agar proses pengalihan merek berjalan lancar. Bila perlu, percayakan prosesnya pada pihak berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia untuk menghindari revisi dan keterlambatan.

Bagaimana Cara Mengecek Kalau Merek Sudah Dialihkan

Setelah proses pengalihan merek disetujui oleh DJKI, status kepemilikan merek bisa dicek secara daring melalui situs resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Langkah-langkahnya cukup mudah:
1. Masuk ke situs PDKI.
2. Ketik nama merek yang telah dialihkan di kolom pencarian.
3. Klik hasil yang sesuai untuk melihat data lengkap.
4. Pada bagian pemilik (owner), pastikan nama yang tertera sudah sesuai dengan pihak penerima pengalihan.

Jika nama yang muncul masih nama pemilik lama, artinya proses pengalihan belum tercatat atau sedang dalam tahap verifikasi. Dalam hal ini, Anda bisa menghubungi konsultan HKI atau pihak DJKI untuk memantau progres pengajuannya.

Jasa Pengurusan Pengalihan Merek

Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses pengalihan mereknya berjalan cepat, aman, dan tanpa kendala, menggunakan jasa profesional adalah solusi yang paling efisien. Salah satu penyedia layanan terpercaya adalah PERMATAMAS Indonesia, konsultan berpengalaman di bidang pengurusan pendaftaran dan pengalihan merek HKI.

PERMATAMAS telah membantu banyak klien, baik perorangan maupun perusahaan, dalam menangani proses legalitas merek dari awal hingga selesai. Tim ahli hukum dan administrasi kami memahami detail teknis pengajuan, sehingga risiko revisi bisa ditekan seminimal mungkin.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Proses cepat dan transparan, semua tahapan terpantau jelas.
• Didampingi oleh tim hukum yang berpengalaman di bidang kekayaan intelektual.
• Konsultasi gratis sebelum pengajuan, untuk memastikan data Anda sesuai ketentuan DJKI.
• Garansi uang kembali 100% apabila terjadi penolakan karena kesalahan tim.
• Layanan full service: mulai dari pembuatan akta notaris, pengajuan DJKI, hingga terbit sertifikat pengalihan.

Dengan dukungan tim profesional dan sistem kerja yang efisien, PERMATAMAS siap membantu Anda menyelesaikan pengalihan merek secara resmi, cepat, dan legal sesuai prosedur pemerintah.

Pentignya Pengalihan Merek

Pengalihan merek adalah proses hukum penting untuk memindahkan hak kepemilikan merek secara sah dari satu pihak ke pihak lain. Prosedur ini wajib dicatat di DJKI agar memiliki kekuatan hukum dan melindungi pemilik baru dari potensi sengketa.

Prosesnya memang memerlukan ketelitian — mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengajuan online ke DJKI — tapi dengan persiapan dokumen yang tepat dan pendampingan profesional, semua bisa berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pengalihan merek, serahkan pada PERMATAMAS Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan merek resmi di seluruh Indonesia.
Kunjungi www.merekhki.com untuk konsultasi gratis dan pastikan merek Anda terlindungi dengan sah dan aman.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

jasa urus izin edar pkrt

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID