Apakah Merek HKI Bisa Dialihkan ke Orang Lain?

Apakah Merek HKI Bisa Dialihkan ke Orang Lain?

Merek HKI – Merek adalah identitas suatu bisnis. Begitu sebuah merek dikenal luas, nilainya bisa sangat tinggi, bahkan menjadi aset utama perusahaan. Tapi, bagaimana kalau suatu saat pemilik merek ingin mengalihkan kepemilikannya ke orang lain? Apakah merek yang telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa dipindahtangankan?

Apakah Merek HKI Bisa Dialihkan ke Orang Lain?
Apakah Merek HKI Bisa Dialihkan ke Orang Lain?

Merek sebagai Aset yang Bisa Dipindahtangankan

Banyak orang mengira bahwa merek yang sudah terdaftar dalam sistem HKI bersifat permanen dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Padahal, justru sebaliknya. Dalam hukum kekayaan intelektual, merek bisa dipindahtangankan kepada orang lain melalui beberapa mekanisme hukum.

Secara sederhana, pemilik merek bisa menjual, mewariskan, atau memberikan hak pakai kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya melalui perjanjian jual beli, warisan, merger perusahaan, atau lisensi merek.

Proses Pengalihan Merek

Mengalihkan merek bukan hanya soal kesepakatan antara dua pihak. Ada prosedur hukum yang harus ditempuh agar pengalihan ini sah dan diakui oleh negara. Di Indonesia, pengalihan merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar tercatat secara resmi.

Pertama, pemilik merek harus membuat perjanjian pengalihan yang sah di atas kertas, bisa dalam bentuk akta notaris atau perjanjian tertulis lainnya. Dokumen ini harus mencantumkan detail merek yang dialihkan, identitas kedua belah pihak, serta ketentuan yang disepakati.

Selanjutnya, permohonan pengalihan merek diajukan ke DJKI dengan menyertakan dokumen yang diperlukan. Jika semua persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, DJKI akan mencatat perubahan kepemilikan merek dalam database mereka.

Perbedaan Antara Pengalihan dan Lisensi Merek

Banyak orang masih bingung antara pengalihan merek dan lisensi merek. Sekilas memang mirip, tapi keduanya punya perbedaan mendasar.

Pengalihan merek berarti kepemilikan merek sepenuhnya berpindah tangan. Pemilik sebelumnya tidak memiliki hak apa pun atas merek tersebut setelah proses pengalihan selesai.

Sementara itu, lisensi merek adalah pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu. Dalam kasus ini, pemilik merek tetap memiliki hak atas mereknya, tetapi mengizinkan pihak lain untuk menggunakannya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Risiko dalam Pengalihan Merek

Meskipun pengalihan merek terdengar seperti transaksi yang sederhana, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan merek oleh pemilik baru. Jika tidak ada perjanjian yang jelas mengenai batasan penggunaan merek, bisa saja pemilik baru menggunakannya dengan cara yang merugikan reputasi merek tersebut.

Selain itu, ada risiko terkait dengan nilai merek. Merek yang sudah memiliki nama besar tentu memiliki nilai yang tinggi. Oleh karena itu, dalam proses pengalihan, penting untuk memastikan bahwa nilai merek dihitung secara adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Jasa Pengalihan Merek HKI

Merek yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa dialihkan ke orang lain melalui berbagai mekanisme seperti jual beli, warisan, merger, atau lisensi. Namun, proses pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar sah dan terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Bagi pemilik usaha yang ingin memastikan pengalihan merek berjalan lancar tanpa risiko hukum, bekerja sama dengan pihak profesional adalah langkah bijak. Permatamas Indonesia, yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, siap membantu dalam proses pengurusan merek dan konsultasi terkait sertifikasi halal. Dengan pengalaman dalam dunia perizinan dan legalitas usaha, Permatamas Indonesia dapat menjadi mitra terpercaya bagi bisnis yang ingin mengamankan hak mereknya. Hubungi WhatsApp 085777630555 untuk mendapatkan panduan lengkap seputar pengalihan merek dan perizinan usaha lainnya.

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID