Merek HKI – Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting bagi pemilik usaha untuk melindungi brand mereka dari penggunaan yang tidak sah. Namun, dalam prosesnya, ada berbagai kendala yang bisa terjadi, termasuk penolakan pendaftaran merek. Di sinilah dua istilah sering muncul: banding dan keberatan merek HKI. Banyak orang mengira keduanya sama, padahal ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami agar tidak salah langkah dalam memperjuangkan hak merek.

Memahami Keberatan Merek HKI
Keberatan dalam konteks merek terjadi ketika ada pihak lain yang menolak atau menggugat pendaftaran merek yang diajukan seseorang atau perusahaan. Biasanya, keberatan diajukan oleh pihak ketiga, misalnya pemilik merek lain yang merasa mereknya memiliki kesamaan dengan merek yang baru didaftarkan.
Proses keberatan ini bisa terjadi setelah DJKI mengumumkan merek yang sedang dalam tahap pendaftaran. Pada tahap ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan jika merasa ada potensi pelanggaran hak atau kemiripan dengan merek mereka. Misalnya, jika ada merek minuman ringan yang sudah lama eksis di pasaran, lalu tiba-tiba muncul merek baru dengan nama yang mirip, pemilik merek lama bisa mengajukan keberatan ke DJKI untuk mencegah pendaftaran merek baru tersebut.
Keberatan ini biasanya disertai dengan alasan yang kuat, seperti kemiripan secara visual, fonetik, atau bahkan konsep yang bisa membingungkan konsumen. Setelah keberatan diajukan, DJKI akan meninjau dan mempertimbangkan apakah alasan tersebut cukup kuat untuk membatalkan pendaftaran merek yang sedang diproses. Jika keberatan diterima, maka merek baru tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, jika keberatan ditolak, maka proses pendaftaran merek akan berlanjut hingga selesai.
Banding Merek HKI: Upaya Hukum Setelah Penolakan
Sementara keberatan diajukan oleh pihak ketiga, banding justru merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pemohon merek itu sendiri. Banding diajukan ketika permohonan merek ditolak oleh DJKI dan pemilik merek merasa keputusan tersebut tidak adil atau kurang tepat.
Misalnya, seorang pengusaha mengajukan merek untuk produk fashion miliknya, tetapi DJKI menolak pendaftarannya karena dianggap memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah ada. Jika pemohon merasa bahwa mereknya sebenarnya berbeda dan tidak akan membingungkan konsumen, ia bisa mengajukan banding.
Banding diajukan ke Komisi Banding Merek dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah surat penolakan diterima. Proses ini melibatkan argumentasi yang lebih mendalam dari pemilik merek, biasanya dengan bantuan bukti pendukung seperti perbedaan desain logo, cara pengucapan yang berbeda, atau bahkan hasil survei yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan bingung dengan keberadaan kedua merek tersebut.
Jika Komisi Banding Merek menerima permohonan banding, maka merek tersebut tetap bisa didaftarkan dan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, jika banding ditolak, pemilik merek masih bisa melanjutkan perjuangan ke tahap berikutnya, yaitu melalui Pengadilan Niaga.
Perbedaan Mendasar Antara Keberatan dan Banding
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa perbedaan utama antara keberatan dan banding terletak pada siapa yang mengajukan dan pada tahap mana proses ini terjadi. Keberatan dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan pendaftaran merek baru, sedangkan banding dilakukan oleh pemohon merek yang mengalami penolakan dari DJKI.
Selain itu, dari segi tujuan, keberatan lebih berfokus pada perlindungan kepentingan pemilik merek yang sudah ada agar tidak ada merek baru yang dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan atau persaingan tidak sehat. Sementara itu, banding adalah bentuk perlawanan dari pemilik merek yang merasa pendaftarannya seharusnya disetujui oleh DJKI.
Strategi Menghadapi Keberatan dan Banding
Baik menghadapi keberatan maupun mengajukan banding, keduanya memerlukan strategi yang matang agar hasilnya menguntungkan bagi pihak yang bersangkutan. Jika menerima keberatan dari pihak lain, pemilik merek harus segera mengkaji apakah keberatan tersebut memiliki dasar yang kuat. Jika merasa masih ada peluang untuk mempertahankan mereknya, pemilik bisa memberikan tanggapan resmi dengan argumentasi yang meyakinkan.
Sementara dalam kasus banding, pemohon merek perlu mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk mendukung klaimnya. Ini bisa berupa data pasar, perbedaan logo secara teknis, hingga testimoni dari konsumen yang bisa membuktikan bahwa merek tersebut memiliki identitas unik dan tidak meniru merek lain.
Menggunakan jasa konsultan HKI atau pengacara spesialis kekayaan intelektual juga bisa menjadi solusi yang bijak. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki, proses keberatan atau banding bisa lebih efektif dan memiliki peluang lebih besar untuk berhasil.
Jasa Banding Merek HKI
Keberatan dan banding dalam pendaftaran merek HKI memiliki peran yang berbeda dalam menjaga perlindungan hukum suatu merek. Keberatan diajukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan pendaftaran merek baru, sementara banding diajukan oleh pemohon merek yang merasa keberatan atas penolakan dari DJKI. Memahami perbedaan ini sangat penting bagi pemilik usaha agar dapat menyusun strategi yang tepat dalam melindungi mereknya.
Jika Anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran merek, baik menghadapi keberatan maupun ingin mengajukan banding, Permatamas Indonesia siap membantu. Sebagai konsultan yang berpengalaman dalam perlindungan HKI, Permatamas Indonesia akan memastikan proses pendaftaran merek Anda berjalan lancar dengan solusi yang tepat. Jangan ragu untuk menghubungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau melalui WhatsApp di 085777630555 untuk konsultasi lebih lanjut.