Perbedaan Antara Pendaftaran Merek HKI dan Hak Cipta

Perbedaan Antara Pendaftaran Merek HKI dan Hak Cipta

Pendaftaran Merek HKI – Ketika berbicara tentang perlindungan kekayaan intelektual, banyak orang masih bingung antara pendaftaran merek dan hak cipta. Keduanya memang bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tapi fungsinya berbeda. Ada yang mengira bahwa dengan mendaftarkan merek, mereka otomatis mendapatkan hak cipta, atau sebaliknya. Padahal, keduanya memiliki tujuan, cakupan, dan prosedur yang berbeda. Kalau kamu punya bisnis, produk, atau karya kreatif, penting banget untuk memahami perbedaan ini agar tidak salah langkah dalam melindungi hak-hakmu.

Perbedaan Antara Pendaftaran Merek HKI dan Hak Cipta
Perbedaan Antara Pendaftaran Merek HKI dan Hak Cipta

Apa Itu Merek dan Hak Cipta?

Sebelum membahas lebih dalam perbedaannya, kita harus tahu dulu apa itu merek dan hak cipta.

Merek adalah identitas bisnis atau produk yang membedakan satu produk atau jasa dari yang lain. Merek bisa berupa nama, logo, slogan, atau kombinasi dari semuanya. Contohnya seperti logo apel yang tergigit dari Apple, atau slogan khas “Just Do It” milik Nike. Ketika merek sudah didaftarkan, pemiliknya mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakannya dalam kegiatan bisnis.

Sementara itu, hak cipta adalah perlindungan hukum untuk karya kreatif seperti buku, lagu, film, lukisan, software, dan sebagainya. Hak cipta melindungi ekspresi ide, bukan idenya itu sendiri. Misalnya, jika kamu menulis novel, hak cipta melindungi teks dan narasinya, tapi bukan ide cerita secara umum.

Perbedaan Fungsi dan Tujuan

Merek dan hak cipta punya fungsi yang sangat berbeda.

Merek bertujuan untuk melindungi identitas bisnis agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Dengan kata lain, merek membantu pelanggan mengenali produk atau jasa tertentu di pasaran dan memastikan bahwa produk tersebut asli, bukan tiruan. Misalnya, kalau kamu melihat logo “M” kuning di pinggir jalan, kamu langsung tahu itu McDonald’s, bukan restoran lain. Itulah fungsi merek dalam dunia bisnis.

Di sisi lain, hak cipta bertujuan untuk melindungi hak pencipta suatu karya agar tidak digunakan, didistribusikan, atau diperbanyak tanpa izin. Contohnya, jika seorang musisi menciptakan lagu, hak cipta melindungi lagu tersebut agar tidak dipakai orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Jadi, kalau kamu punya usaha dan ingin melindungi nama atau logo bisnismu, yang kamu butuhkan adalah pendaftaran merek. Tapi kalau kamu seorang kreator yang ingin melindungi hasil karyamu, maka hak cipta adalah jalannya.

Cakupan Perlindungan yang Berbeda

Cakupan perlindungan antara merek dan hak cipta juga sangat berbeda.

Merek melindungi simbol, kata, frasa, desain, atau kombinasi yang digunakan dalam perdagangan. Perlindungan ini mencegah orang lain menggunakan merek yang sama atau mirip yang bisa membingungkan konsumen.

Sedangkan hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan intelektual lainnya. Perlindungan hak cipta mencakup hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, atau membuat karya turunan dari karya asli.

Sebagai contoh, jika kamu membuat logo untuk bisnismu, kamu bisa mendaftarkannya sebagai merek agar tidak digunakan oleh pesaing. Tapi kalau kamu membuat desain grafis yang bersifat artistik dan bukan untuk bisnis, kamu bisa melindunginya dengan hak cipta.

Proses Pendaftaran yang Berbeda

Proses pendaftaran merek dan hak cipta juga berbeda.

Untuk merek, kamu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan menyertakan nama atau logo yang ingin didaftarkan, kategori produk atau jasa yang dilindungi, serta membayar biaya pendaftaran. Setelah diajukan, akan ada proses pemeriksaan oleh DJKI untuk memastikan bahwa merek tersebut belum digunakan oleh pihak lain. Jika tidak ada keberatan atau tuntutan dari pihak lain, merek akan disetujui dan terdaftar.

Sementara itu, hak cipta lebih sederhana. Hak cipta sebenarnya muncul otomatis begitu karya diciptakan dan memiliki bentuk yang nyata, misalnya ditulis, direkam, atau dipublikasikan. Namun, agar lebih kuat secara hukum, hak cipta bisa didaftarkan ke DJKI. Proses pendaftarannya melibatkan pengunggahan karya yang ingin didaftarkan, mengisi data pencipta, dan membayar biaya administrasi. Setelah itu, hak cipta akan dicatat secara resmi.

Masa Berlaku Perlindungan

Satu hal penting yang juga membedakan merek dan hak cipta adalah durasi perlindungannya.

Merek memiliki perlindungan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang terus-menerus selama pemiliknya masih ingin menggunakannya. Artinya, jika kamu memiliki merek yang sudah terkenal, kamu bisa terus memperpanjangnya dan tetap memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.

Sedangkan hak cipta memiliki masa perlindungan yang lebih panjang. Umumnya, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya. Jadi, jika seorang penulis menciptakan novel, hak cipta atas novel tersebut tetap berlaku selama 70 tahun setelah penulisnya meninggal dunia.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Didaftarkan?

Jika merek tidak didaftarkan, ada risiko besar bahwa bisnis atau produk kamu bisa ditiru oleh pesaing. Bayangkan jika kamu membangun brand selama bertahun-tahun, lalu ada orang lain yang mendaftarkan merek tersebut lebih dulu—kamu bisa kehilangan hak untuk menggunakan nama atau logo yang sudah kamu bangun.

Untuk hak cipta, meskipun perlindungannya otomatis, tetap lebih baik mendaftarkan karya agar jika terjadi pelanggaran, kamu memiliki bukti kuat atas kepemilikan karya tersebut.

Jasa Pendaftaran Merek HKI

Memahami perbedaan antara pendaftaran merek HKI dan hak cipta sangat penting bagi pelaku bisnis dan kreator agar dapat melindungi aset intelektual mereka dengan tepat. Merek berfungsi untuk melindungi identitas bisnis seperti nama, logo, dan slogan agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Sementara itu, hak cipta melindungi karya kreatif seperti buku, musik, film, dan desain agar tetap menjadi hak eksklusif penciptanya.

Jika kamu adalah pemilik bisnis dan ingin memastikan merekmu aman dari penjiplakan, pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah yang wajib dilakukan. Sebaliknya, jika kamu seorang seniman, penulis, atau kreator digital, hak cipta adalah perlindungan terbaik untuk karya-karyamu.

Untuk mempermudah proses pendaftaran merek dan hak cipta, Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya. Berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kami siap membantu kamu dalam mengurus perizinan dengan cepat, aman, dan terpercaya. Hubungi kami melalui WhatsApp di 085777630555 untuk konsultasi dan layanan terbaik dalam pendaftaran merek dan hak cipta. Jangan biarkan merek atau karya berhargamu tidak terlindungi—percayakan kepada Permatamas Indonesia, partner terpercaya dalam urusan legalitas bisnis dan kekayaan intelektual!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

LEGALITAS KAMI

AKTA PENDIRIAN No.15
AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
NPWP : 76.011.954.5-427.000
SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
TDP : 102637007638
NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0857-7763-0555

Copyright @ 2023 – Jasa Merek HKI – Support DokterWebsite.ID