Merek HKI – Pengalihan merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu aspek penting dalam dunia bisnis dan hukum, terutama bagi perusahaan yang ingin menjual, mengalihkan, atau mengalihkan hak mereknya kepada pihak lain. Proses ini harus dilakukan dengan benar agar sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa di masa depan. Namun, kapan sebenarnya pengalihan merek HKI dianggap sah? Artikel ini akan membahasnya secara mendalam, mulai dari pengertian hingga aspek legal yang perlu diperhatikan.

Pengertian Pengalihan Merek HKI
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam praktiknya, kepemilikan merek dapat dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, warisan, hibah, atau perjanjian tertentu. Pengalihan merek HKI mengacu pada proses hukum di mana hak atas suatu merek beralih dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, dengan tujuan memberikan hak eksklusif kepada pihak yang menerima pengalihan.
Dalam konteks hukum, pengalihan merek harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah dan diakui oleh negara. Jika tidak dilakukan sesuai ketentuan, pengalihan ini dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Dasar Hukum Pengalihan Merek HKI
Di Indonesia, pengalihan merek HKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini memberikan pedoman mengenai bagaimana pengalihan hak atas merek dapat dilakukan, siapa yang berhak melakukannya, serta apa saja yang harus dipenuhi agar proses tersebut sah secara hukum.
Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pengalihan merek harus dilakukan secara tertulis dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum. Hal ini penting karena tanpa adanya pendaftaran, pihak lain tidak memiliki kepastian hukum atas kepemilikan merek yang dialihkan.
Syarat Sahnya Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengalihan tersebut dinyatakan sah oleh hukum.
Pertama, pengalihan harus dilakukan melalui dokumen tertulis yang sah, misalnya perjanjian pengalihan hak yang dibuat antara pemilik merek lama dan penerima hak baru. Dokumen ini harus memuat informasi lengkap mengenai merek yang dialihkan, identitas pihak yang terlibat, serta ketentuan lain yang disepakati.
Kedua, pengalihan merek harus didaftarkan ke DJKI. Pendaftaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan kepemilikan merek tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah. Tanpa adanya pendaftaran ini, meskipun pengalihan sudah dilakukan secara tertulis, kepemilikan baru merek tersebut bisa saja tidak diakui secara hukum.
Ketiga, pengalihan merek tidak boleh menimbulkan kebingungan atau menyesatkan masyarakat. Jika pengalihan tersebut berpotensi menyebabkan kebingungan mengenai asal-usul produk atau jasa yang terkait dengan merek tersebut, maka DJKI dapat menolak pendaftarannya.
Keempat, pengalihan tidak boleh melanggar perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Jika suatu merek sudah menjadi bagian dari perjanjian lisensi atau dijadikan jaminan utang, maka pengalihan hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Proses Pengalihan Merek HKI
Proses pengalihan merek HKI dimulai dengan penyusunan dokumen yang diperlukan, termasuk perjanjian pengalihan merek. Dalam perjanjian ini, harus dicantumkan informasi mengenai pihak yang mengalihkan, pihak yang menerima pengalihan, spesifikasi merek yang dialihkan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Setelah perjanjian selesai disusun dan disepakati, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pengalihan tersebut ke DJKI. Pendaftaran ini biasanya memerlukan dokumen pendukung seperti sertifikat merek asli, dokumen identitas kedua belah pihak, dan dokumen tambahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
DJKI akan meninjau permohonan pengalihan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala hukum, maka pengalihan akan disetujui dan kepemilikan merek akan diperbarui dalam database DJKI.
Risiko Pengalihan Merek Tanpa Proses yang Sah
Pengalihan merek yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum dapat menimbulkan berbagai risiko. Salah satu risiko utama adalah potensi sengketa hukum antara pemilik lama dan pemilik baru. Jika pengalihan tidak dilakukan dengan dokumen yang sah dan tidak didaftarkan, pihak lain dapat menggugat keabsahan kepemilikan merek tersebut.
Selain itu, merek yang dialihkan secara tidak sah juga dapat mengalami kendala dalam proses bisnis. Misalnya, jika suatu perusahaan ingin menggunakan merek yang telah dialihkan tetapi tidak terdaftar secara resmi, maka perusahaan tersebut berisiko kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut di kemudian hari.
Risiko lainnya adalah pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi administratif atau bahkan gugatan perdata. Jika pihak yang mengalihkan merek ternyata tidak memiliki hak penuh untuk melakukannya, maka pengalihan tersebut bisa dianggap batal demi hukum.
Jasa Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek HKI dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melalui dokumen perjanjian pengalihan yang sah, pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta pemenuhan syarat lain seperti tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan tidak melanggar perjanjian sebelumnya. Jika proses pengalihan tidak dilakukan dengan benar, maka kepemilikan merek berisiko tidak diakui secara hukum, yang dapat menyebabkan sengketa serta kerugian bisnis di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan bahwa proses pengalihan merek HKI dilakukan dengan aman dan sah, Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi terbaik. Sebagai konsultan yang berpengalaman dalam layanan perizinan dan sertifikasi, termasuk Izin Halal MUI Bekasi, Permatamas Indonesia siap membantu dalam pengurusan pengalihan merek HKI dengan proses yang profesional dan sesuai regulasi.
Jangan biarkan aset intelektual bisnis Anda berisiko karena kesalahan prosedur! Hubungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau melalui WhatsApp di 085777630555 untuk konsultasi lebih lanjut. Dapatkan layanan terbaik agar pengalihan merek Anda berjalan lancar dan sah secara hukum!