Banding Merek HKI – Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting bagi pelaku usaha agar identitas produk atau jasa mereka terlindungi secara hukum. Namun, perjalanan ini tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya permohonan merek ditolak karena kesamaan dengan merek lain, dianggap deskriptif, atau alasan hukum lainnya. Saat situasi ini terjadi, pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
Tapi, pertanyaannya adalah, sampai kapan sebenarnya pengajuan banding merek bisa dilakukan? Apakah ada batas waktu tertentu, atau bisakah banding dilakukan kapan saja?

Batas Waktu Banding, Jangan Sampai Kelewatan!
Setelah menerima surat penolakan dari DJKI, pemohon diberikan waktu terbatas untuk mengajukan banding. Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu yang diberikan adalah 90 hari sejak tanggal surat penolakan diterima. Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak mengambil tindakan, maka haknya untuk mengajukan banding otomatis gugur.
Batas waktu ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem hukum yang bertujuan untuk memberikan kepastian bagi semua pihak. Tanpa adanya batasan waktu, proses pengajuan dan perlindungan merek bisa menjadi berlarut-larut, yang pada akhirnya bisa merugikan pemohon dan pihak lain yang mungkin ingin mendaftarkan merek serupa.
Apa yang Terjadi Jika Lewat dari 90 Hari?
Jika pemohon tidak mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan, maka keputusan penolakan DJKI dianggap final dan mengikat. Artinya, pemohon harus menerima kenyataan bahwa mereknya tidak dapat didaftarkan dalam bentuk yang diajukan.
Namun, ini bukan berarti akhir dari segalanya. Pemohon masih memiliki beberapa opsi lain yang bisa dipertimbangkan. Salah satunya adalah mengajukan pendaftaran ulang dengan merek yang sedikit dimodifikasi agar tidak melanggar alasan penolakan sebelumnya. Jika masalahnya adalah kesamaan dengan merek lain, pemohon juga bisa mencoba bernegosiasi dengan pemilik merek tersebut. Selain itu, jika merasa ada kekeliruan dalam keputusan DJKI, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Tentu saja, setiap langkah memiliki tantangan tersendiri. Mengajukan ulang merek bisa memakan waktu dan biaya tambahan. Bernegosiasi dengan pemilik merek lain juga tidak selalu mudah, apalagi jika mereka merasa keberatan dengan adanya merek yang mirip. Sementara itu, menggugat keputusan DJKI ke Pengadilan Niaga membutuhkan persiapan hukum yang matang dan kemungkinan besar akan melibatkan biaya yang lebih besar.
Proses Banding Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Mengajukan banding merek bukan hanya soal mengajukan keberatan terhadap keputusan DJKI, tetapi juga harus disertai dengan argumen hukum yang kuat. Pemohon harus bisa membuktikan bahwa merek yang dia daftarkan memang layak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Banding diajukan ke Komisi Banding Merek, yang akan menilai ulang alasan penolakan DJKI. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari setahun, tergantung pada kompleksitas kasus yang diajukan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding, pemohon perlu menyiapkan strategi yang matang agar peluang menang lebih besar.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi dalam Banding Merek
Banyak pemohon mengalami kegagalan dalam proses banding karena beberapa faktor yang sering kali tidak disadari. Salah satu kesalahan terbesar adalah tidak memahami alasan penolakan secara detail. Banyak pemohon yang merasa tidak terima dengan penolakan, tetapi tidak benar-benar memahami dasar hukumnya.
Kesalahan lainnya adalah kurangnya bukti yang kuat dalam dokumen banding. Banding bukan sekadar mengajukan ulang permohonan, tetapi harus disertai dengan bukti yang mendukung klaim bahwa merek tersebut layak didaftarkan. Pemohon juga sering kali menggunakan argumen yang lemah, seperti menyatakan bahwa merek tersebut sudah digunakan bertahun-tahun. Padahal, yang lebih penting adalah membuktikan bahwa merek tersebut memiliki daya pembeda yang kuat dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kapan Pengajuan Banding Berakhir Secara Keseluruhan?
Pengajuan banding berakhir jika pemohon tidak mengajukan banding dalam batas waktu 90 hari, sehingga haknya gugur. Jika pemohon sudah mengajukan banding, maka proses berakhir ketika Komisi Banding Merek mengeluarkan keputusan final, baik menerima atau menolak banding tersebut. Jika banding ditolak, pemohon masih memiliki opsi untuk membawa kasusnya ke Pengadilan Niaga. Namun, jika pemohon memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum, maka proses banding berakhir di tahap ini.
Jika banding diterima, maka merek akan langsung terdaftar dan pemohon bisa bernapas lega. Namun, jika ditolak dan tidak ada upaya hukum lanjutan, maka pemohon harus mempertimbangkan langkah lain, seperti mengajukan ulang merek dengan perubahan tertentu atau mencari strategi alternatif agar mereknya tetap bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Jasa Banding Merek HKI
Pengajuan banding merek HKI memiliki batas waktu yang jelas, yaitu 90 hari sejak surat penolakan diterima. Jika pemohon tidak mengambil langkah dalam periode ini, haknya untuk mengajukan banding otomatis gugur, dan keputusan DJKI menjadi final. Namun, proses banding bukan sekadar memperpanjang harapan, tetapi harus didukung dengan argumen hukum yang kuat agar peluang diterima lebih besar.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan merek mereka tetap terlindungi, langkah terbaik adalah memahami prosedur dengan baik dan tidak menunda proses banding. Jika masih bingung dengan proses hukum yang rumit, Permatamas Indonesia siap membantu. Dengan pengalaman dalam pengurusan izin halal dan kekayaan intelektual, Permatamas Indonesia dapat menjadi mitra terpercaya dalam menghadapi tantangan banding merek.
Jangan sampai hak atas merek Anda hilang begitu saja karena kesalahan prosedur atau keterlambatan. Konsultasikan segera dengan Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau hubungi langsung melalui WhatsApp di 085777630555 untuk mendapatkan solusi terbaik dalam perlindungan merek Anda.