Merek HKI – Mendaftarkan merek dagang adalah langkah besar dalam melindungi bisnis. Dengan merek yang terdaftar, pemilik usaha bisa lebih tenang karena brand mereka diakui secara hukum dan memiliki perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Tapi, tahukah kamu bahwa meskipun sebuah merek sudah terdaftar, statusnya tidak sepenuhnya permanen?
Merek yang sudah didaftarkan bisa saja dicabut atau dibatalkan dalam kondisi tertentu. Ini penting untuk dipahami, karena ada banyak kasus di mana pemilik bisnis merasa aman setelah mendapatkan sertifikat merek, padahal ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan merek tersebut kehilangan perlindungan hukumnya.
Jadi, kapan sebenarnya merek HKI bisa dicabut atau dibatalkan? Yuk, kita bahas lebih dalam!

Merek yang Tidak Digunakan Bisa Dicabut
Salah satu alasan paling umum kenapa merek bisa dicabut adalah karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, aturan tentang ini cukup jelas. Jika sebuah merek yang sudah terdaftar ternyata tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak diterbitkannya sertifikat, pihak lain bisa mengajukan permohonan pencabutan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kenapa aturan ini dibuat? Karena tujuan utama merek adalah sebagai tanda pembeda untuk barang atau jasa yang benar-benar ada di pasar. Kalau ada merek yang hanya didaftarkan tapi tidak digunakan, ini bisa menghambat persaingan usaha dan membuat nama-nama merek potensial “menganggur” begitu saja.
Misalnya, seseorang mendaftarkan merek tertentu hanya untuk menyimpannya tanpa ada niatan menggunakan dalam bisnis. Sementara itu, ada pengusaha lain yang ingin menggunakan merek tersebut, tapi terhalang karena statusnya sudah terdaftar. Dalam kasus seperti ini, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan pencabutan merek dengan alasan tidak digunakan.
Merek yang Menyalahi Aturan Bisa Dibatalkan
Merek dagang juga harus mematuhi norma dan regulasi yang berlaku. Jika suatu merek ternyata bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka pemerintah bisa langsung mencabut atau membatalkan merek tersebut.
Beberapa contoh kasus ini bisa meliputi:
Merek yang mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu
Merek yang menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan
Merek yang melanggar hak atas nama orang lain tanpa izin
Jika ada laporan atau gugatan yang membuktikan bahwa merek tersebut melanggar aturan, maka otoritas terkait bisa membatalkan pendaftaran merek tersebut.
Gugatan dari Pihak Lain Bisa Membatalkan Merek
Salah satu alasan utama pembatalan merek adalah adanya gugatan dari pihak lain yang merasa dirugikan. Ini sering terjadi dalam dunia bisnis, terutama kalau ada kemiripan antara dua merek yang berbeda.
Misalnya, ada perusahaan yang lebih dulu menggunakan merek tertentu tapi lupa atau terlambat mendaftarkannya. Lalu, ada pihak lain yang melihat celah ini dan justru mendaftarkan merek tersebut lebih dulu. Dalam kondisi ini, pemilik merek asli bisa menggugat ke pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak kedua.
Proses pembatalan ini biasanya memerlukan bukti kuat, seperti:
Bukti penggunaan merek lebih dulu sebelum pendaftaran pihak lain
Bukti bahwa merek yang didaftarkan meniru atau menyesatkan konsumen
Bukti bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat buruk (misalnya, untuk mengambil keuntungan dari popularitas merek asli)
Jika gugatan terbukti sah, maka merek yang didaftarkan bisa dibatalkan oleh pengadilan atau oleh Komisi Banding Merek.
Merek Bisa Hilang Karena “Genericide”
Ada kondisi unik di mana suatu merek kehilangan hak eksklusifnya karena berubah menjadi istilah umum yang digunakan oleh masyarakat. Fenomena ini disebut genericide, yaitu ketika merek yang awalnya adalah nama dagang berubah menjadi kata umum yang merujuk pada semua produk sejenis.
Di dunia internasional, ada beberapa contoh terkenal dari kasus ini:
“Aspirin” yang awalnya merek dagang Bayer, tapi sekarang dianggap sebagai istilah umum untuk obat penghilang nyeri
“Escalator” yang awalnya adalah merek dagang Otis, tapi sekarang digunakan untuk menyebut tangga berjalan secara umum
“Thermos” yang awalnya adalah merek dagang, tapi sekarang banyak digunakan untuk menyebut botol penyimpan panas secara umum
Kalau suatu merek kehilangan status eksklusifnya karena dianggap sebagai istilah umum oleh masyarakat, maka perlindungan mereknya bisa dibatalkan.
Pemilik Bisa Mengajukan Pencabutan Secara Sukarela
Tidak semua pencabutan merek terjadi karena masalah hukum atau gugatan dari pihak lain. Dalam beberapa kasus, pemilik merek sendiri bisa memutuskan untuk mencabut atau tidak memperpanjang perlindungan mereknya.
Misalnya, jika suatu bisnis sudah tidak lagi beroperasi atau pemiliknya ingin mengganti merek dengan nama yang baru, mereka bisa mengajukan pencabutan merek secara resmi.
Proses pencabutan sukarela ini biasanya lebih mudah dibandingkan pencabutan yang dilakukan karena sengketa atau pelanggaran hukum. Pemilik hanya perlu mengajukan permohonan resmi ke DJKI untuk menghapus merek dari daftar pendaftaran.
Jasa Pembuatan Merek HKI
Pendaftaran merek memang penting, tapi bukan berarti setelah mendapatkan sertifikat, semuanya aman selamanya. Pemilik merek tetap harus menjaga dan menggunakan merek dagangnya secara aktif, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang bisa mengancam status perlindungan mereknya.
Agar merek tetap aman dan tidak dicabut atau dibatalkan, pastikan untuk:
Menggunakan merek secara aktif dalam bisnis
Mematuhi semua aturan hukum yang berlaku
Mengawasi penggunaan merek oleh pihak lain agar tidak dicuri atau disalahgunakan
Memperbarui dan memperpanjang perlindungan merek secara berkala
Kalau kamu ingin memastikan merek bisnis tetap terlindungi dan bebas dari risiko pencabutan, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli HKI yang berpengalaman. Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi untuk membantu pendaftaran, perlindungan, dan penyelesaian sengketa merek dagang.
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai kasus HKI, Permatamas Indonesia siap memberikan solusi terbaik untuk bisnis kamu. Jangan biarkan merek yang sudah kamu bangun dengan susah payah malah terancam karena kelalaian. Hubungi Permatamas Indonesia sekarang juga untuk konsultasi lebih lanjut!
Kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan bisa dihubungi melalui WhatsApp di 085777630555. Lindungi merek bisnis kamu sekarang, dan pastikan perlindungannya tetap aman dengan Permatamas Indonesia!