Jasa Pengurusan Merek Toko Online Kelas 35 (Syarat Masuk Marketplace) – Persaingan bisnis online semakin ketat. Banyak pemilik usaha beralih ke marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan platform e-commerce lainnya untuk memperluas pasar. Namun, seiring perkembangan itu, marketplace mulai menerapkan aturan baru yang mengharuskan seller memiliki sertifikat merek resmi, terutama jika ingin menjadi Official Store atau pemilik brand.
Tanpa sertifikat merek, pemilik toko online bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:
• Nama toko digunakan orang lain
• Pengajuan brand di marketplace ditolak
• Toko tidak bisa naik level ke brand official
• Produk tidak bisa diproteksi ketika muncul duplikat
• Marketplace memblokir akun bisnis secara permanen
Karena itulah, mendaftarkan merek kelas 35 menjadi langkah penting bagi pemilik usaha digital yang ingin menjaga identitas brand di marketplace.
Apa Itu Merek Kelas 35 untuk Toko Online?
Merek kelas 35 adalah kategori dalam pendaftaran merek yang melindungi jasa perdagangan, penjualan, pemasaran, dan penyediaan toko fisik atau online. Khusus untuk toko online, kelas 35 sangat relevan karena mewakili aktivitas bisnis digital yang melibatkan transaksi barang melalui internet.
Jika Anda memiliki nama toko seperti:
• Toko fashion di marketplace
• Brand private label
• Reseller atau dropshipper dengan nama toko tetap
• Multi-brand store
• Distributor resmi
…maka kelas 35 adalah kelas yang wajib didaftarkan.
Dengan mendaftarkan merek kelas 35, pemilik toko mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut secara legal dan dapat menindak pihak lain yang mencoba memanfaatkannya.
Beberapa aktivitas yang termasuk kategori kelas 35 antara lain:
• Jasa promosi produk milik sendiri atau pihak lain
• Pengelolaan toko online
• Penyediaan layanan katalog produk digital
• Penjualan produk melalui marketplace
Jadi, kelas 35 bukan melindungi produk, tetapi melindungi identitas toko atau layanan penjualan.
Mengapa Marketplace Mensyaratkan Sertifikat Merek?
Marketplace kini memperbaiki sistem keamanan bisnis agar hanya brand asli dan penjual legal yang dapat berkembang. Sertifikat merek digunakan sebagai alat verifikasi bahwa nama brand adalah milik sah pemiliknya.
Ada beberapa alasan utama marketplace menerapkan aturan ini:
1. Melindungi Konsumen dari Penipuan
Dulu banyak akun yang menggunakan nama brand terkenal padahal bukan pemilik resmi. Dengan sertifikat merek, marketplace dapat memverifikasi siapa pemilik sah suatu nama.
2. Menghindari Sengketa Nama Toko
Banyak konsumen yang kebingungan karena menemukan banyak toko dengan nama mirip. Sertifikat merek membantu marketplace memberikan hak eksklusif pada pemilik legal.
3. Memberikan Keunggulan Khusus pada Brand
Marketplace menyediakan fitur eksklusif seperti:
• Verified Official Store
• Badge Brand Protection
• Brand Registry Tools
• Verifikasi iklan dan listing eksklusif
Semua fitur ini hanya diberikan jika pemilik memiliki merek terdaftar.
4. Mendukung Regulasi Pemerintah
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Marketplace tidak ingin terlibat sengketa hukum, jadi hanya mengakui pemilik sertifikat sebagai pemilik nama.
5. Mengurangi Penyebaran Produk Tiruan
Dengan adanya sertifikat merek, marketplace dapat menindak:
• Penjual produk palsu
• Plagiat nama toko
• Listing tiruan yang menggunakan identitas brand lain
Hasilnya, kredibilitas marketplace menjadi lebih aman dan terpercaya.

Syarat dan Dokumen untuk Pengajuan Merek Kelas 35
Untuk mengajukan merek kelas 35, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai status usaha.
Jika Anda mendaftar sebagai perorangan, biasanya yang diperlukan adalah:
• KTP pemilik usaha
• Nama merek yang ingin diajukan
• Logo merek (opsional, boleh daftar nama saja)
• Email aktif dan nomor telepon
Jika Anda mendaftar sebagai badan usaha, seperti PT, CV atau UMKM, biasanya diperlukan:
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Nama dan logo yang akan didaftarkan
• NPWP badan usaha (untuk kategori non-UMKM)
• Kontak penanggung jawab
Sebelum mengajukan merek, ada tiga langkah penting yang wajib dilakukan:
1. Cek nama merek terlebih dahulu
Untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip.
2. Pastikan nama tidak melanggar aturan DJKI
Misalnya mengandung unsur negara, kata umum yang tidak spesifik, atau identitas merek terkenal.
3. Tentukan kelas merek yang sesuai
Toko online wajib kelas 35. Jika juga ingin melindungi produk, bisa menambah kelas barang sesuai kategori.
Tahap ini penting untuk menghindari penolakan yang bisa menyebabkan biaya dan waktu terbuang sia-sia.
Biaya Resmi dan Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 35
Pendaftaran merek memiliki biaya resmi yang telah diatur oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Biaya berbeda tergantung apakah pendaftar adalah UMKM atau non-UMKM.
Secara umum, kategori UMKM mendapatkan biaya lebih murah, sementara non-UMKM menggunakan tarif normal pemerintah.
Walaupun biaya sudah dibayar, sertifikat tidak langsung diterbitkan karena proses pendaftaran merek memiliki beberapa tahapan, yaitu:
1. Pemeriksaan Administratif
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran.
2. Masa Pengumuman Publik
Selama periode ini, publik dapat mengajukan keberatan jika nama serupa sudah digunakan.
3. Pemeriksaan Substantif
DJKI mengevaluasi apakah merek memenuhi syarat hukum dan tidak meniru merek yang sudah ada.
4. Penerbitan Sertifikat
Jika lolos seluruh tahapan, sertifikat diterbitkan dan brand resmi mendapatkan perlindungan hukum.
Lama proses biasanya sekitar 12 hingga 24 bulan, namun selama itu perlindungan hukum sudah berlaku sejak tanggal pengajuan, bukan sejak sertifikat diterbitkan.
Sertifikat merek memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Jasa Pengurusan Merek Toko Online Kelas 35 yang Berpengalaman
Mengurus merek sendiri memang bisa, tetapi banyak pelaku usaha mengalami kesulitan seperti:
• Kesalahan memilih kelas merek
• Nama merek ditolak karena mirip
• Kurang memahami cara cek status permohonan
• Tidak mengikuti sistem monitoring di DJKI
• Salah input dokumen hingga harus mengulang proses dari awal
Agar lebih aman dan efisien, banyak pemilik usaha memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam pendaftaran merek.
Jika Anda mencari layanan resmi yang memahami kebutuhan pelaku toko online, PERMATAMAS siap membantu mulai dari pengecekan merek, konsultasi kelas, penyusunan dokumen, pengajuan resmi hingga monitoring sampai sertifikat diterbitkan.
Dengan pengalaman membantu pelaku UMKM, reseller, distributor, hingga pemilik brand official marketplace, PERMATAMAS memastikan proses lebih aman, terarah, dan minim risiko penolakan.
Siap Mengamankan Nama Toko Online Anda?
Jangan tunggu sampai nama toko atau brand Anda dipakai orang lain, ditiru, atau bahkan dilaporkan. Amankan nama toko online Anda sekarang dengan mendaftarkan merek kelas 35.
Silakan hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis, tanpa komitmen.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu merek Kelas 35 dan kenapa wajib untuk toko online?
Kelas 35 adalah kategori merek yang digunakan untuk usaha pemasaran, perdagangan online, dan jasa toko digital. Marketplace saat ini mewajibkan sertifikat merek agar penjual memiliki hak legal atas nama brand dan menghindari sengketa.
2. Apakah sertifikat merek Kelas 35 berlaku untuk semua marketplace?
Ya. Sertifikat yang diterbitkan DJKI berlaku nasional dan dapat digunakan untuk semua marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, TikTok Shop, hingga website e-commerce pribadi.
3. Dokumen apa yang diperlukan untuk daftar merek toko online?
Biasanya hanya perlu:
– KTP atau data pemilik
– Nama merek
– Deskripsi usaha
– Logo (opsional)
Untuk badan usaha: NIB atau Akta PT/CV jika diperlukan.
4. Berapa lama sertifikat merek bisa diterbitkan?
Rata-rata proses membutuhkan 12–24 bulan, namun setelah pengajuan diterima dan mendapatkan bukti pendaftaran, dokumen tersebut sudah bisa digunakan untuk pengajuan verifikasi di marketplace.
5. Apakah saya bisa mengajukan sendiri tanpa jasa?
Bisa. Namun banyak pemohon gagal atau ditolak karena salah kategori, mirip dengan merek yang sudah ada, atau kurang dokumen. Menggunakan jasa profesional membantu mempercepat proses, meminimalkan risiko penolakan, dan memastikan merek benar-benar aman.
6. Berapa lama masa berlaku sertifikat merek?
Sertifikat merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya tanpa kehilangan hak atas nama merek.




