Jasa Daftar Merek Kelas 3 untuk Syarat Mengajukan Izin BPOM – Mengurus izin BPOM untuk produk kosmetik, skincare, parfum, dan kebutuhan personal care tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa persyaratan pendukung yang lengkap. Salah satu syarat utama yang sekarang diwajibkan adalah merek terdaftar atau minimal bukti pengajuan merek kelas 3 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Banyak pelaku usaha, khususnya brand lokal dan UMKM, baru mengetahui syarat ini ketika proses izin BPOM hampir selesai. Akibatnya, pengajuan izin berhenti karena salah satu dokumen pendukung belum tersedia.
Di tengah meningkatnya jumlah brand skincare lokal dan tren manufaktur kosmetik dengan sistem maklon, kebutuhan akan pendaftaran merek kelas 3 semakin meningkat setiap tahun. Tidak sedikit pemilik usaha yang ingin mengamankan identitas brand sebelum masuk pasar yang lebih kompetitif, termasuk marketplace seperti Shopee Mall, TikTok Shop Mall, Watsons, Alfamart, dan ritel modern lainnya. Regulasi ini dimaksudkan untuk memastikan setiap produk yang beredar memiliki kepastian hukum dan perlindungan merek.
Melalui layanan Jasa Daftar Merek Kelas 3, proses yang biasanya memakan waktu bisa menjadi lebih mudah dan terarah. Dengan pendampingan administrasi, pengecekan merek (searching), penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi, pelaku usaha dapat fokus pada produksi dan pemasaran. Bukti pendaftaran merek dapat diterbitkan dalam waktu singkat dan sudah bisa digunakan untuk proses BPOM sejak hari pertama. Bagi brand yang ingin serius, memiliki merek terdaftar bukan hanya syarat regulasi, tetapi juga aset bisnis jangka panjang.
Apa Itu Merek Kelas 3 dalam Sistem HKI
Merek kelas 3 adalah kategori merek dalam klasifikasi NICE Classification yang digunakan oleh DJKI untuk mengelompokkan jenis barang dan jasa dalam pendaftaran HKI di Indonesia. Kelas ini secara khusus mencakup produk kosmetik, kecantikan, parfum, sabun cair, skincare, pewangi tubuh, dan produk personal care lainnya. Dengan kata lain, jika produk yang Anda jual termasuk kategori tersebut, maka pendaftaran merek harus dilakukan pada kelas ini agar mendapatkan perlindungan yang benar.
Dalam konteks bisnis, merek kelas 3 menjadi identitas yang melekat pada produk dan brand. Keberadaan merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan, memasarkan, melisensikan, atau menindak pelanggaran apabila terjadi penggunaan tanpa izin. Hal ini penting terutama bagi brand kosmetik yang berpotensi berkembang menjadi skala nasional atau bahkan internasional.
Beberapa contoh produk yang wajib menggunakan merek kelas 3:
• Kosmetik dan skincare
• Sabun cair dan sabun batang
• Handbody dan lotion
• Parfum, deodorant, dan body mist
• Masker wajah dan serum
• Hair care dan perawatan tubuh
Dengan memahami klasifikasi merek, pelaku usaha dapat mendaftarkan merek sesuai kategori yang benar sehingga proses perlindungan hukum berjalan optimal. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan merek tidak terlindungi dengan baik meskipun sertifikat resmi diterbitkan. Karena itu, validasi kelas sebelum mendaftar sangat disarankan.

Kenapa Merek Kelas 3 Dibutuhkan untuk Pengajuan Izin BPOM
Salah satu alasan utama BPOM meminta bukti pendaftaran merek adalah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memiliki identitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar produk yang mereka gunakan berasal dari pemilik merek yang sah.
Ada beberapa alasan mengapa BPOM mewajibkan merek terdaftar:
1. Sebagai bukti legalitas identitas produk
2. Menghindari konflik merek atau klaim pelanggaran di masa depan
3. Menjamin konsistensi nama produk sejak pengajuan hingga pemasaran
Aturan ini berlaku baik untuk perusahaan yang memproduksi sendiri, maupun yang menggunakan sistem maklon kosmetik. Bahkan beberapa pabrik kosmetik saat ini tidak mau memproduksi produk sebelum merek terdaftar di DJKI karena risiko legalitas.
Selain itu, marketplace besar seperti Shopee Mall, TikTok Shop Mall, Tokopedia Official Store, dan Lazada Mall, juga mulai mensyaratkan dokumen merek sebagai verifikasi brand resmi. Maka, mendaftarkan merek bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga kebutuhan bisnis untuk akses distribusi lebih luas.
Syarat dan Dokumen untuk Daftar Merek Kelas 3
Mengajukan merek sebenarnya tidak sulit, namun tetap memerlukan kelengkapan dokumen dan penyesuaian format agar sesuai ketentuan DJKI. Proses yang benar sejak awal akan membantu mempercepat validasi dan mencegah penolakan atau keberatan dari pemilik merek sebelumnya.
Dokumen yang perlu disiapkan biasanya meliputi:
1. Identitas pemilik (KTP untuk perorangan atau NPWP/Legalitas untuk perusahaan)
2. Nama merek yang akan didaftarkan
3. Logo merek (opsional, namun sangat dianjurkan)
4. Surat pernyataan kepemilikan merek
5. Daftar barang yang dilindungi dalam kelas 3
Semua dokumen akan diunggah secara digital ke sistem DJKI dan proses akan dimulai setelah pembayaran PNBP dilakukan.
Selain dokumen, tahap analisa juga penting—termasuk pengecekan ketersediaan nama merek agar tidak terjadi duplikasi. Jika ada merek yang terlalu mirip, sistem dapat menolak permohonan atau pihak lain dapat mengajukan keberatan. Karena itu, riset awal sangat penting sebelum mendaftar.
Berapa Lama Proses dan Biaya Pendaftaran Merek Kelas 3
Waktu proses pendaftaran merek kelas 3 di Indonesia tidak bisa langsung selesai dalam hitungan hari karena harus melalui tahapan pemeriksaan administratif dan substansif. Namun, kabar baiknya, bukti pendaftaran merek dapat diperoleh dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran resmi dilakukan. Bukti ini sudah bisa digunakan untuk melanjutkan proses pengajuan izin BPOM, pendaftaran Shopee Mall, serta verifikasi marketplace lainnya.
Untuk proses penerbitan sertifikat merek, estimasi waktunya sekitar 12–18 bulan, tergantung antrian dan tidak adanya keberatan dari pihak lain. Meskipun sertifikat terbit lebih lama, yang paling penting bagi pemilik brand adalah bukti pengajuan karena sifatnya sudah memberikan perlindungan hukum awal dan dapat digunakan sebagai lampiran legal.
Estimasi biaya pendaftaran merek kelas 3 adalah sebagai berikut:
• Biaya resmi pemerintah (PNBP): Rp 1.800.000 untuk perorangan UMKM
• Biaya belum termasuk layanan jasa pengurusan profesional
• Biaya tambahan apabila ingin melakukan pembaruan, perpanjangan, atau banding
Memilih menggunakan jasa profesional dalam proses ini akan menghindarkan risiko kesalahan input, salah kelas merek, atau penolakan karena merek mirip milik pihak lain. Dengan pengalaman yang tepat, proses menjadi lebih terarah dan efisien, terutama bagi pelaku usaha yang ingin segera mendapat legalitas untuk izin BPOM dan pemasaran.
Jasa Daftar Merek Kelas 3 untuk Syarat Mengajukan Izin BPOM Pengalaman
Jika Anda sedang mempersiapkan brand kosmetik atau skincare dan membutuhkan legalitas resmi untuk pengajuan izin BPOM, maka mengurus pendaftaran merek kelas 3 adalah langkah awal yang wajib dilakukan. Proses ini mungkin terasa rumit bagi sebagian pelaku usaha, terutama yang belum memiliki pengalaman dalam pengajuan dokumen legal. Karena itulah layanan profesional menjadi solusi yang lebih praktis dan aman.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia layanan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 3 khusus untuk kebutuhan regulasi BPOM dan legalitas pemasaran di marketplace premium seperti Shopee Mall, TikTok Shop Mall, dan platform resmi lainnya. Dengan pengalaman dalam menangani berbagai kasus merek—mulai dari pencarian nama yang aman, pengajuan resmi di DJKI, hingga pendampingan apabila terjadi keberatan—PERMATAMAS membantu proses Anda menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu.
Mengurus merek bukan hanya soal memenuhi persyaratan, tetapi juga membangun identitas brand dan melindunginya dari penyalahgunaan. Jangan menunggu sampai brand Anda besar baru mendaftarkan merek, karena risiko penolakan akan semakin tinggi jika nama serupa sudah dimiliki pihak lain. Jika Anda ingin mulai dari langkah yang tepat, konsultasi gratis tersedia melalui layanan resmi kami.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apa itu merek kelas 3?
Merek kelas 3 adalah kategori merek dalam klasifikasi DJKI untuk produk kosmetik, skincare, parfum, deodorant, sabun, dan personal care lainnya.
2. Apakah izin BPOM wajib memiliki merek terdaftar?
Ya, saat ini BPOM mewajibkan minimal bukti pengajuan merek sebagai dokumen pendukung legalitas produk.
3. Berapa lama proses pendaftaran merek kelas 3?
Bukti pengajuan bisa terbit dalam 1 hari kerja, sementara sertifikat resmi membutuhkan waktu sekitar 12–18 bulan.
4. Berapa biaya resmi daftar merek kelas 3?
Biaya resmi pemerintah (PNBP) adalah Rp 1.800.000 untuk UMKM. Belum termasuk biaya jasa pengurusan profesional.
5. Apakah merek harus memiliki logo?
Tidak wajib, namun sangat dianjurkan agar perlindungan hukum lebih kuat dan identitas brand lebih jelas.
6. Apakah satu merek bisa melindungi banyak produk kosmetik?
Ya, selama semua produk tersebut masih dalam cakupan kelas 3 berdasarkan kategori DJKI.
7. Bagaimana jika nama merek saya mirip dengan merek lain?
Merek berisiko ditolak. Karena itu perlu dilakukan searching atau pengecekan merek sebelum diajukan.
8. Apakah bukti pendaftaran merek bisa digunakan untuk Shopee Mall atau TikTok Shop Mall?
Ya, mayoritas marketplace premium menerima bukti pengajuan merek sebagai verifikasi brand resmi.
9. Apakah saya bisa daftar sendiri tanpa jasa?
Bisa, namun kesalahan input, salah memilih kelas, atau dokumen kurang dapat menyebabkan penolakan atau sengketa di kemudian hari.
10. Apakah PERMATAMAS melayani jasa pengurusan merek kelas 3 untuk BPOM?
Ya, PERMATAMAS berpengalaman membantu brand kosmetik dan skincare dalam proses pendaftaran merek untuk kebutuhan BPOM dan marketplace.




