Bagaimana Proses Pengalihan Merek HKI – Proses pengalihan merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan langkah hukum yang dilakukan ketika hak kepemilikan atas suatu merek dialihkan dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti jual beli, pewarisan, hibah, merger, atau perjanjian kerja sama bisnis. Dalam konteks hukum, pengalihan merek harus dilakukan secara sah dan dicatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan diakui secara nasional.
Bagi pelaku usaha, pengalihan merek menjadi bagian penting dari strategi pengembangan bisnis. Misalnya, ketika perusahaan mengakuisisi merek lain yang sudah memiliki reputasi pasar, maka hak penggunaan dan perlindungan merek tersebut otomatis berpindah tangan setelah proses pengalihan disahkan. Hal ini memberikan nilai tambah terhadap ekspansi usaha dan memperkuat posisi kompetitif di industri.
Dalam prosesnya, pengalihan merek juga membutuhkan kelengkapan dokumen hukum seperti akta perjanjian pengalihan, surat kuasa, serta bukti kepemilikan merek terdaftar. Oleh karena itu, setiap tahapan perlu dilakukan dengan cermat dan mengikuti prosedur resmi DJKI agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pengertian dan Tujuan Pengalihan Merek HKI
Pengalihan merek HKI adalah proses pemindahan hak atas merek terdaftar dari satu pihak ke pihak lain berdasarkan dasar hukum tertentu. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan hukum yang sah terhadap kepemilikan baru atas suatu merek.
Pengalihan ini memastikan bahwa pihak penerima hak memiliki wewenang penuh untuk menggunakan, memperpanjang, dan melindungi merek tersebut dari pelanggaran.
• Pengalihan dapat terjadi karena jual beli merek antara dua perusahaan.
• Bisa juga karena pewarisan atau hibah dari pemilik lama ke pihak lain.
• Dalam kasus merger, hak atas merek berpindah secara otomatis ke entitas hasil penggabungan.
• Pengalihan juga dapat dilakukan melalui kontrak lisensi dengan ketentuan tertentu.
• Tujuan utama dari semua bentuk pengalihan ini adalah menjaga legalitas dan kontinuitas merek secara sah di bawah hukum HKI.
Dasar Hukum Pengalihan Merek HKI
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi dasar hukum utama yang mengatur proses pengalihan merek di Indonesia.
2. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pengalihan merek harus dilakukan secara tertulis dan dicatatkan pada DJKI agar sah di mata hukum.
3. Selain itu, peraturan pelaksana dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pedoman administratif mengenai tata cara pencatatan pengalihan.
4. Tidak hanya itu, dokumen perjanjian pengalihan juga harus dibuat dengan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.
5. Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa proses pengalihan berjalan aman dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Jenis-Jenis Pengalihan Merek HKI
Terdapat beberapa jenis pengalihan merek yang umum dilakukan oleh pelaku usaha, di antaranya:
• Jual beli merek: Terjadi ketika pemilik lama menjual hak atas mereknya kepada pihak lain.
• Hibah atau warisan: Diberikan secara cuma-cuma atau melalui proses hukum warisan.
• Merger dan akuisisi: Merek berpindah ke perusahaan hasil penggabungan.
• Lisensi jangka panjang: Meski tidak sepenuhnya berpindah, penerima lisensi memiliki hak pakai atas merek selama periode tertentu.
• Pengalihan karena sengketa atau perjanjian kerja sama bisnis.
Setiap jenis pengalihan memiliki prosedur administratif berbeda, namun semuanya wajib dicatat di DJKI agar sah secara hukum.

Syarat Dokumen Pengalihan Merek HKI
Agar proses pengalihan merek disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), diperlukan sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan secara benar dan lengkap. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti hukum bahwa pemindahan hak atas merek dilakukan secara sah serta disetujui oleh kedua belah pihak.
Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengalihan merek:
1. Sertifikat Merek
Merupakan dokumen utama yang menunjukkan bahwa merek telah terdaftar secara resmi atas nama pemilik sebelumnya. Tanpa adanya sertifikat ini, proses pengalihan tidak dapat diproses oleh DJKI.
2. Akta Notaris Pengalihan Merek
Dokumen ini menjadi bukti tertulis bahwa pemilik lama menyetujui pemindahan hak atas merek kepada pihak penerima. Pembuatan akta wajib dilakukan oleh notaris yang memiliki kewenangan hukum.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Diperlukan untuk memverifikasi identitas pihak penerima hak merek agar sesuai dengan data yang tercantum dalam akta notaris.
4. Dokumen Legalitas Perusahaan (bagi pemohon berbentuk badan hukum)
Meliputi akta pendirian, NPWP, serta dokumen legal lain yang membuktikan bahwa perusahaan memiliki status hukum yang sah.
Selain dokumen-dokumen di atas, pastikan semua berkas telah dipindai (scan) dengan jelas dan diunggah melalui akun DJKI. Berkas yang tidak terbaca, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan data dapat menyebabkan proses pengajuan ditolak atau diminta perbaikan. Oleh karena itu, ketelitian administrasi sangat penting agar proses pengalihan merek berjalan tanpa hambatan.
Sebagai catatan tambahan, seluruh dokumen harus memuat nama pemilik yang konsisten antara sertifikat merek dan akta notaris. Ketidaksesuaian sekecil apa pun dapat menghambat proses pencatatan pengalihan di sistem DJKI.
Langkah-Langkah Proses Pengalihan Merek HKI
Proses pengalihan merek merupakan tahapan penting yang harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum agar hak atas merek dapat berpindah secara sah dari pemilik lama kepada pihak penerima. Setiap langkahnya melibatkan proses administratif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari penyusunan perjanjian pengalihan, legalisasi dokumen, hingga pencatatan resmi dalam database merek nasional. Dengan memahami setiap tahap secara benar, pelaku usaha dapat memastikan bahwa pengalihan merek berjalan lancar, memiliki kekuatan hukum, dan diakui secara resmi oleh negara.
Langkah-langkah pengalihan merek dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti perjanjian pengalihan dan sertifikat merek.
• Melakukan pengecekan status merek melalui sistem DJKI.
• Mengajukan permohonan pengalihan secara online melalui akun resmi.
• Menunggu verifikasi dari petugas DJKI.
• Menerima sertifikat pengalihan sebagai bukti resmi bahwa hak atas merek telah berpindah tangan.
Dengan mengikuti tahapan tersebut secara benar, proses pengalihan merek dapat berjalan lancar dan sah di mata hukum.
Estimasi Waktu dan Biaya Pengalihan Merek HKI
1. Proses administrasi pengalihan merek umumnya memakan waktu antara 2–3 bulan tergantung kelengkapan dokumen.
2. Biaya resmi pencatatan pengalihan merek di DJKI resminya Rp700.000.
3. Jika menggunakan jasa konsultan HKI profesional, biaya tambahan dapat bervariasi sesuai kompleksitas kasus.
4. Pengurusan yang dilakukan dengan tepat dapat menghindarkan penundaan akibat revisi atau kekurangan data.
5. Disarankan bekerja sama dengan pihak yang berpengalaman seperti konsultan merek agar proses lebih efisien.
Kesalahan Umum dalam Pengalihan Merek HKI
Banyak pelaku usaha yang masih melakukan kesalahan administratif dalam proses pengalihan merek, seperti tidak mencatatkan pengalihan di DJKI atau hanya membuat perjanjian sederhana tanpa legalisasi notaris. Padahal, pencatatan di DJKI merupakan syarat mutlak agar pengalihan tersebut diakui secara hukum. Tanpa pencatatan resmi, pemilik baru tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi mereknya jika terjadi sengketa atau pelanggaran.
Selain itu, kesalahan lain yang sering terjadi adalah kelalaian dalam menyiapkan dokumen pendukung seperti surat kuasa, perjanjian pengalihan, dan sertifikat merek asli. Banyak juga yang tidak melakukan pengecekan status merek sebelum proses pengalihan, sehingga muncul kendala administratif di tengah jalan. Untuk menghindari risiko tersebut, pelaku usaha disarankan menggunakan Jasa Daftar Merek HKI profesional agar setiap tahap pengalihan sesuai dengan prosedur resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pentingnya Pencatatan Pengalihan di DJKI
Pencatatan pengalihan merek di DJKI adalah langkah wajib agar perubahan kepemilikan memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa pencatatan, pemilik baru tidak dapat menuntut haknya jika terjadi pelanggaran merek. Selain itu, pencatatan membantu memperbarui data publik agar konsumen dan pihak lain mengetahui status hukum terbaru dari merek tersebut.
Manfaat Pengalihan Merek bagi Pelaku Usaha:
• Memperluas portofolio bisnis melalui akuisisi merek yang sudah dikenal.
• Memberi peluang ekspansi pasar tanpa harus membangun merek baru dari nol.
• Menambah nilai aset perusahaan karena merek adalah bagian dari kekayaan intelektual.
• Meningkatkan kredibilitas di mata investor dan mitra bisnis.
• Memberikan perlindungan hukum yang sah atas kepemilikan baru.
Layanan Jasa Pengalihan Merek HKI
PERMATAMAS merupakan penyedia layanan profesional yang membantu pelaku usaha dalam mengurus seluruh proses administrasi dan legalitas pemindahan hak merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan dukungan tim ahli berpengalaman yang memahami regulasi hukum merek, PERMATAMAS memastikan setiap proses pengalihan dilakukan dengan cepat, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui layanan pengalihan merek HKI dari PERMATAMAS, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam penyusunan dokumen, pencatatan pengalihan, hingga penerbitan sertifikat resmi. Selain itu, layanan ini juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan merek yang dialihkan, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan tenang dan legalitas yang terjamin.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555





