Merek HKI – Bagi pemilik usaha, memilih nama merek itu seperti mencari jodoh. Harus unik, berkesan, dan tentunya tidak dipakai orang lain. Nah, sebelum jatuh cinta terlalu dalam dengan sebuah nama, ada satu langkah penting yang sering diabaikan: mengecek ketersediaan merek di Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jangan sampai sudah cetak kemasan, bikin logo keren, dan promosi besar-besaran, tapi ujung-ujungnya malah kena masalah karena nama tersebut ternyata sudah ada yang punya.
Jadi, bagaimana cara memastikan merek yang kamu inginkan masih tersedia? Gampang, asal tahu triknya!

Kenapa Harus Cek Merek Dulu?
Bayangkan kalau kamu punya bisnis kopi kekinian dan sudah mantap memilih nama “Kopi Mantul.” Logo sudah dibuat, akun media sosial sudah aktif, dan pelanggan mulai berdatangan. Tapi tiba-tiba ada surat peringatan dari pemilik merek lain yang mengklaim nama itu sudah terdaftar. Bisa repot, kan?
Itulah kenapa cek merek sebelum mendaftar itu wajib hukumnya. Dengan mengecek lebih dulu, kamu bisa:
- Menghindari sengketa merek yang bisa berujung pada tuntutan hukum.
- Menghemat biaya karena tidak perlu mengganti nama dan desain ulang semua branding.
- Memastikan hak eksklusif atas merek yang kamu pilih tanpa perlu khawatir ada yang menggugat di kemudian hari.
Cara Cek Ketersediaan Merek Secara Online
Zaman sekarang, teknologi sudah memudahkan segalanya, termasuk pengecekan merek. Tidak perlu datang langsung ke kantor HKI, cukup dengan modal internet dan perangkat yang mendukung.
Situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan fasilitas pencarian merek yang bisa diakses kapan saja. Kamu cukup masuk ke laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id dan ketik nama merek yang ingin diperiksa. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan daftar merek yang sudah terdaftar, lengkap dengan status dan pemiliknya.
Tapi jangan salah paham, ya! Jika tidak menemukan merek yang sama di database, bukan berarti otomatis bisa langsung didaftarkan. Masih ada kemungkinan nama tersebut dalam proses pendaftaran atau mirip dengan merek lain yang sudah ada.
Memahami Status Merek yang Muncul di Database
Saat melakukan pencarian, mungkin kamu akan menemukan beberapa istilah yang sedikit membingungkan. Nah, biar nggak salah paham, berikut beberapa status yang biasa muncul:
Terdaftar → Artinya merek ini sudah sah dimiliki seseorang atau perusahaan. Jangan coba-coba pakai kalau nggak mau kena masalah hukum!
Dibatalkan → Merek ini pernah terdaftar, tetapi sudah tidak berlaku. Bisa jadi karena tidak diperpanjang atau pemiliknya menyerahkannya.
Dalam Proses → Merek ini sedang dalam tahap pemeriksaan di DJKI. Bisa jadi nantinya disetujui atau ditolak, tergantung hasil evaluasi.
Jika nama yang kamu inginkan memiliki kemiripan dengan merek yang terdaftar, lebih baik cari alternatif lain. Sebab, dalam pemeriksaan substantif nanti, kemungkinan besar pengajuanmu akan ditolak.
Cek Secara Manual untuk Hasil Lebih Akurat
Meskipun pencarian online cukup membantu, ada baiknya kamu juga melakukan pengecekan manual. Kenapa? Karena ada beberapa kasus di mana merek belum muncul di database publik tetapi sebenarnya sedang dalam proses pendaftaran.
Salah satu cara untuk memastikan ini adalah dengan berkonsultasi langsung ke ahli atau biro jasa HKI yang berpengalaman, seperti Permatamas Indonesia. Dengan bantuan profesional, pengecekan akan lebih akurat karena mereka memiliki akses dan pemahaman lebih dalam mengenai aturan serta tren pendaftaran merek di Indonesia.
Bagaimana Jika Merek Sudah Digunakan Orang Lain?
Tenang, dunia belum berakhir! Kalau ternyata nama yang kamu inginkan sudah dipakai orang lain, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan:
Cari Nama Alternatif
Daripada memaksakan menggunakan nama yang sudah terdaftar dan berisiko terkena gugatan, lebih baik cari variasi yang masih unik. Misalnya, jika “Kopi Mantul” sudah ada yang punya, kamu bisa coba “Mantul Brew” atau “Mantulicious Coffee.”
Cek Kelas Merek yang Terdaftar
Dalam sistem HKI, merek dibagi menjadi berbagai kelas berdasarkan jenis produk atau jasa. Jika merek yang kamu incar terdaftar dalam kelas yang berbeda dari bisnis kamu, masih ada kemungkinan bisa didaftarkan. Misalnya, merek “Mantul” untuk produk pakaian mungkin masih bisa digunakan untuk usaha kuliner. Tapi tetap perlu analisis lebih lanjut agar tidak menyalahi aturan.
Negosiasi dengan Pemilik Merek
Jika kamu benar-benar ingin menggunakan merek yang sudah terdaftar, coba hubungi pemiliknya. Dalam beberapa kasus, mereka mungkin bersedia menjual atau mengalihkan hak atas merek tersebut.
Jasa Daftar Merek HKI
Mengecek ketersediaan merek HKI itu langkah penting sebelum kamu mulai membangun bisnis dan branding. Jangan sampai usaha yang sudah dirintis dari nol harus hancur karena masalah merek yang bisa dihindari sejak awal.
Kalau mau lebih praktis dan aman, gunakan layanan dari Permatamas Indonesia yang siap membantu pengecekan serta pendaftaran merek secara profesional. Dengan pengalaman di bidang HKI, Permatamas Indonesia memastikan bahwa merek yang kamu daftarkan benar-benar aman, legal, dan siap digunakan untuk jangka panjang.
Jangan ragu untuk menghubungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat atau via WhatsApp di 085777630555. Kami siap membantu merek bisnismu tetap aman dan berkembang tanpa hambatan!