Merek HKI – Bagi para pelaku usaha, merek adalah aset berharga yang harus dijaga. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa dari kompetitor. Karena itulah, perlindungan hukum terhadap merek sangat penting agar tidak digunakan atau diklaim pihak lain.
Merek yang telah didaftarkan dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki masa berlaku tertentu. Di Indonesia, masa perlindungan merek biasanya diberikan selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Namun, setelah masa itu berakhir, bukan berarti merek langsung hilang atau bisa digunakan orang lain. Ada mekanisme perpanjangan yang memungkinkan pemilik merek untuk tetap mempertahankan hak eksklusifnya.

Jangan Sampai Terlambat! Kapan Harus Mengajukan Perpanjangan?
Proses perpanjangan merek tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus diikuti agar hak merek tetap aman. Umumnya, perpanjangan dapat diajukan dalam rentang waktu enam bulan sebelum masa berlaku merek habis. Artinya, kalau merek Anda akan kedaluwarsa pada Desember 2025, maka Anda sudah bisa mulai mengajukan perpanjangan sejak Juni 2025.
Namun, ada juga opsi perpanjangan setelah masa berlaku merek habis. Pemerintah masih memberikan waktu enam bulan setelah tanggal kedaluwarsa untuk mengurus perpanjangan. Tapi ingat, ini bukan pilihan ideal karena biasanya akan dikenakan biaya tambahan.
Jika perpanjangan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka merek tersebut dianggap tidak lagi terlindungi. Konsekuensinya? Orang lain bisa mendaftarkan merek serupa, atau bahkan persis sama, dan Anda bisa kehilangan hak hukum atas merek yang sudah dibangun selama bertahun-tahun.
Apa yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Merek?
Mengurus perpanjangan merek HKI sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Sertifikat merek asli sebagai bukti bahwa merek tersebut benar-benar telah terdaftar.
- Surat permohonan perpanjangan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Bukti penggunaan merek seperti kemasan produk, brosur, atau iklan yang menunjukkan bahwa merek masih aktif digunakan dalam bisnis.
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan yang besarannya tergantung pada regulasi yang berlaku saat itu.
Proses ini bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan konsultan HKI untuk memastikan semua langkah berjalan lancar tanpa kendala.
Mengapa Perpanjangan Merek Itu Penting?
Banyak pemilik usaha yang tidak menyadari betapa pentingnya perpanjangan merek. Mereka mengira setelah merek terdaftar, haknya akan selamanya dimiliki. Padahal, begitu masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, perlindungan hukumnya otomatis hilang.
Tanpa perpanjangan, ada risiko merek diambil alih oleh pihak lain. Bayangkan jika brand yang sudah Anda bangun dengan susah payah selama bertahun-tahun tiba-tiba bisa digunakan oleh kompetitor. Ini tentu bisa merugikan, baik secara finansial maupun reputasi bisnis.
Selain itu, perpanjangan merek juga menunjukkan profesionalisme dan keseriusan dalam menjalankan bisnis. Pelanggan cenderung lebih percaya pada merek yang memiliki legalitas yang jelas dan dilindungi hukum.
Strategi Agar Tidak Lupa Perpanjangan Merek
Dengan banyaknya kesibukan mengelola bisnis, tak jarang pemilik usaha lupa kapan merek mereka harus diperpanjang. Untuk menghindari hal ini, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan:
Gunakan pengingat digital seperti alarm di ponsel atau aplikasi kalender untuk memberi notifikasi beberapa bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Serahkan kepada konsultan HKI yang akan mengingatkan Anda kapan harus melakukan perpanjangan dan membantu mengurus prosesnya.
Buat catatan di dokumen bisnis agar informasi mengenai tanggal pendaftaran dan jatuh tempo perpanjangan selalu terdokumentasi dengan baik.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, Anda tidak perlu khawatir melewatkan waktu perpanjangan dan kehilangan hak merek yang telah dimiliki.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Melakukan Perpanjangan?
Terkadang, karena satu dan lain hal, pemilik merek lupa atau terlambat memperpanjang hak mereka. Jika ini terjadi, konsekuensinya bisa cukup serius.
Jika perpanjangan dilakukan dalam enam bulan setelah masa berlaku habis, masih ada kesempatan untuk mempertahankan merek. Namun, biasanya ada denda atau biaya tambahan yang harus dibayarkan.
Tetapi, jika melewati batas waktu enam bulan setelah kedaluwarsa dan masih belum diperpanjang, maka merek tersebut dianggap gugur. Artinya, Anda harus mendaftarkan merek dari awal lagi seperti pendaftaran pertama kali. Hal ini berisiko karena selama periode itu, bisa saja ada pihak lain yang sudah lebih dulu mendaftarkan merek serupa. Jika itu terjadi, Anda mungkin tidak bisa lagi menggunakan nama yang sama.
Jasa Perpanjangan Merek HKI
Perpanjangan merek HKI adalah langkah penting untuk menjaga hak eksklusif atas identitas bisnis Anda. Proses ini sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak menghadapi risiko kehilangan merek. Jika terlambat, masih ada kesempatan perpanjangan dalam waktu enam bulan setelah kedaluwarsa, meskipun dengan biaya tambahan. Namun, jika melebihi batas tersebut, merek bisa dianggap gugur dan berpotensi diambil oleh pihak lain.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala, Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam mengurus semua aspek perpanjangan merek HKI. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang sertifikasi dan perlindungan bisnis, Permatamas Indonesia akan memastikan merek Anda tetap terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jangan tunggu sampai terlambat! Hubungi Permatamas Indonesia di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No 61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau melalui WhatsApp di 085777630555 untuk mendapatkan layanan profesional dalam perpanjangan merek HKI. Keamanan merek Anda adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis!